Pasal 125 Herziene Indonesisch Reglement: Putusan Verstek (Putusan Tanpa Kehadiran Tergugat)
Pasal 125 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang ditentukan, dan…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani | Wilayah Kerja di Seluruh Indonesia
Pasal 125 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang ditentukan, dan…
Pasal 169 KUHP menyatakan: Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika,…
Pasal 29 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan…
Pasal 502 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Hasil alami adalah: 1. segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri; 2. segala sesuatu yang…
Pasal 124 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada halri yang ditentukan itu, meskipun ia…
Pasal 168 KUHP menyatakan: Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik, termasuk alat…
Pasal 28 KUHAP menyatakan: (1) Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik. (2) Dalam hal Tersangka dan/atau…
Pasal 501 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Buah-buah perdata harus dipandang sebagai bagian dari suatu barang selama buah-buah perdata itu belum dapat…
Pasal 123 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) (s. d. t. dg. S. 1932-13.) Kedua belah pihak, kalau mau, masing-masing boleh…
Pasal 167 KUHP menyatakan: Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal Komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu. Penjelasan: Pasal 167…
Pasal 27 KUHAP menyatakan: Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan…
Pasal 500 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik…
Pasal 122 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Dalam menentukan hari persidangan, ketua hendaklah mengingat jauhnya tempat diam atau tempat tinggal kedua…