Pasal 201 KUHP: Mengajak Warga Negara Indonesia Menjadi Anggota Tentara Asing Tanpa Izin Presiden atau Pejabat yang Berwenang
Pasal 201 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk…
