Pasal 60 KUHAP: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Koordinasi Awal antara Penyidik dan Penuntut Umum
Pasal 60 KUHP menyatakan: (1) Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 7…
