Pasal 194 KUHP: Tindak Pidana Pemberontakan terhadap Pemerintah
Pasal 194 KUHP menyatakan: (1) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:a….
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 194 KUHP menyatakan: (1) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:a….
Pasal 193 KUHP menyatakan: (1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama…
Pasal 192 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia…
Pasal 191 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/ atau Wakil Presiden…
Pasal 190 KUHP menyatakan: (1) Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa…
Pasal 189 KUHP menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang: a. mendirikan organisasi yang…
Pasal 188 KUHP menyatakan: (1) Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila…
Pasal 187 KUHP menyatakan: Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat…
Pasal 186 KUHP menyatakan: Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit. Pendahuluan Pasal 186 Kitab Undang-Undang Hukum…
Pasal 185 KUHP menyatakan: Hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam. Pendahuluan Pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana…
Pasal 184 KUHP menyatakan: Bulan adalah waktu 30 (tiga puluh) Hari. Pendahuluan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan…
Pasal 44 KUHAP menyatakan: Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari…
Pasal 524 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Dalam benteng negara, seluruh tanah yang letaknya seperti di bawah ini, dianggap sebagai tanah militer:…