Perbandingan Pasal 406 KUHP Lama dan Pasal 521 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Perusakan Barang Milik Orang Lain
Pasal 406 KUHP Lama menyatakan: (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau…
