Pasal 92 KUHAP: Pencarian Tersangka melalui Bantuan Media dan Masyarakat

Makna Normatif Pasal

Pasal 92 KUHAP menyatakan:

“Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka tersebut.”

Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Penyidik untuk meminta bantuan media dan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai keberadaan Tersangka.

Secara normatif, terdapat dua elemen utama dalam Pasal 92, yaitu:

  1. pencarian Tersangka sebagai tujuan tindakan; dan
  2. permintaan bantuan kepada media dan masyarakat sebagai sarana memperoleh informasi.

Dengan demikian, Pasal 92 bukan merupakan bentuk Penangkapan, melainkan ketentuan mengenai upaya menemukan keberadaan Tersangka.

Norma ini juga memperlihatkan bahwa proses pencarian Tersangka tidak semata-mata bergantung pada sumber daya internal aparat penegak hukum. Dalam kondisi tertentu, Penyidik dapat memanfaatkan partisipasi publik dan fungsi penyebaran informasi yang dimiliki media.

Namun, kewenangan tersebut tetap harus ditempatkan dalam batas hukum. Status seseorang sebagai Tersangka tidak berarti bahwa orang tersebut telah terbukti bersalah. Oleh karena itu, pelaksanaan pencarian harus tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah, kehormatan, privasi, dan hak-hak Tersangka.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Ratio legis Pasal 92 adalah meningkatkan efektivitas pencarian Tersangka dengan memanfaatkan partisipasi masyarakat dan jangkauan media.

Dalam perkara tertentu, Penyidik dapat menghadapi kesulitan menemukan keberadaan Tersangka. Masyarakat dapat mempunyai informasi yang tidak dimiliki Penyidik, sedangkan media mempunyai kemampuan menyebarluaskan informasi kepada publik dalam skala yang lebih luas.

Dengan memberikan dasar hukum bagi permintaan bantuan tersebut, KUHAP membentuk mekanisme kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Namun, efektivitas pencarian tidak boleh menghilangkan prinsip perlindungan hukum. Publikasi mengenai seorang Tersangka harus tetap membedakan antara informasi mengenai status hukum seseorang dengan pernyataan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Penafsiran Hukum

Penafsiran Gramatikal

Frasa “dalam melakukan pencarian Tersangka” menunjukkan tujuan dari tindakan Penyidik.

Penyidik sedang berupaya menemukan keberadaan seseorang yang telah berstatus Tersangka.

Frasa “dapat meminta bantuan” menunjukkan bahwa meminta bantuan media dan masyarakat merupakan kewenangan yang bersifat fakultatif, bukan kewajiban dalam setiap perkara.

Kata “dapat” memberikan ruang diskresi kepada Penyidik untuk menentukan apakah bantuan publik diperlukan berdasarkan keadaan konkret perkara.

Frasa “media dan masyarakat” menunjukkan dua kelompok yang dapat dilibatkan.

Media mempunyai fungsi penyebaran informasi kepada masyarakat, sedangkan masyarakat dapat memberikan informasi faktual mengenai keberadaan Tersangka.

Frasa “memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka” juga memperjelas objek bantuan.

Yang diminta dari media dan masyarakat adalah informasi mengenai keberadaan, bukan melakukan Penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, atau tindakan koersif lainnya terhadap Tersangka.

Penafsiran Sistematis

Pasal 92 harus dibaca bersama Pasal 90 dan Pasal 91.

Pasal 90 mengatur Penetapan Tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti.

Pasal 91 melarang Penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam melakukan Penetapan Tersangka.

Pasal 92 kemudian mengatur tindakan pencarian Tersangka.

Hubungan tersebut menunjukkan bahwa setelah seseorang memperoleh status Tersangka secara sah, Penyidik dapat mengambil langkah untuk menemukan keberadaannya. Namun, pencarian tersebut tidak mengubah status hukum Tersangka menjadi orang yang telah terbukti bersalah.

Pasal 92 juga harus dibedakan dari ketentuan mengenai Penangkapan. Pencarian bertujuan memperoleh informasi mengenai keberadaan seseorang, sedangkan Penangkapan merupakan Upaya Paksa yang secara langsung membatasi kebebasan seseorang.

Dengan demikian:

Pencarian Tersangka ≠ Penangkapan Tersangka.

Informasi dari masyarakat dapat membantu Penyidik menemukan keberadaan Tersangka, tetapi tindakan Penangkapan tetap harus dilakukan oleh aparat yang mempunyai kewenangan dan berdasarkan prosedur hukum.

Penafsiran Teleologis

Secara teleologis, Pasal 92 bertujuan mengatasi persoalan praktis dalam Penyidikan, khususnya ketika keberadaan Tersangka sulit diketahui.

Keterlibatan masyarakat dapat memperluas sumber informasi yang tersedia bagi Penyidik.

Namun, tujuan efektivitas tersebut harus diseimbangkan dengan perlindungan hak individu. Penggunaan media untuk mencari seseorang dapat mempunyai dampak yang luas terhadap reputasi dan kehidupan pribadi Tersangka.

Oleh karena itu, pelaksanaan Pasal 92 harus diarahkan pada pencarian informasi, bukan pada pembentukan opini publik mengenai kesalahan seseorang.

Penafsiran Fungsional

Secara fungsional, Pasal 92 memperluas sumber informasi yang dapat digunakan Penyidik.

Penyidik tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas proses pencarian dan tindakan hukum selanjutnya.

Media berfungsi sebagai sarana penyebaran informasi, sedangkan masyarakat berfungsi sebagai pihak yang dapat memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka.

Namun, tidak terjadi pengalihan kewenangan penegakan hukum kepada masyarakat.

Masyarakat tidak memperoleh kewenangan untuk melakukan Penangkapan atau tindakan Upaya Paksa lainnya hanya karena diminta memberikan informasi oleh Penyidik.

Analisis Setiap Unsur Pasal

Unsur “pencarian Tersangka”

Pencarian merupakan aktivitas untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan Tersangka.

Keberadaan Tersangka dapat menjadi penting untuk kepentingan pemeriksaan, pemanggilan, Penangkapan, atau tindakan Penyidikan lainnya yang sah.

Pencarian harus dibedakan dari tindakan koersif. Pencarian pada dirinya sendiri bertujuan menemukan informasi mengenai lokasi atau keberadaan seseorang.

Unsur “Penyidik”

Penyidik merupakan subjek yang diberikan kewenangan oleh Pasal 92.

Artinya, mekanisme permintaan bantuan kepada media dan masyarakat harus berasal dari Penyidik dalam konteks pelaksanaan tugas Penyidikan.

Hal tersebut penting untuk mencegah pihak lain menggunakan status penegakan hukum secara tidak sah untuk meminta masyarakat mencari seseorang.

Unsur “dapat meminta bantuan”

Kata “dapat” menunjukkan kewenangan diskresioner.

Penyidik tidak diwajibkan selalu menggunakan media atau masyarakat dalam setiap pencarian Tersangka.

Penggunaan bantuan tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan dan keadaan konkret perkara.

Dari perspektif hukum administrasi dan hukum acara pidana, diskresi tetap harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.

Unsur “media”

Media dapat digunakan sebagai sarana penyebaran informasi mengenai pencarian Tersangka.

Keunggulan media terletak pada kemampuan menyebarluaskan informasi kepada publik dalam waktu relatif cepat dan cakupan yang luas.

Namun, penggunaan media juga mempunyai risiko karena informasi yang dipublikasikan dapat membentuk persepsi masyarakat.

Oleh karena itu, informasi mengenai status Tersangka perlu disampaikan secara akurat dan tidak menggunakan narasi yang menyatakan kesalahan seseorang sebagai fakta yang telah terbukti.

Unsur “masyarakat”

Masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Tersangka.

Partisipasi masyarakat dalam konteks ini merupakan bentuk public participation in law enforcement.

Namun, masyarakat bukan aparat penegak hukum. Karena itu, masyarakat tidak dapat mengambil alih fungsi Penyidik.

Peran masyarakat terbatas pada memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92.

Unsur “informasi mengenai keberadaan Tersangka”

Objek informasi harus berkaitan dengan keberadaan Tersangka.

Artinya, informasi yang relevan antara lain mengenai lokasi, tempat tinggal, tempat bekerja, atau keberadaan aktual Tersangka sepanjang informasi tersebut diperoleh dan disampaikan secara sah.

Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan kepada media atau masyarakat untuk melakukan investigasi koersif terhadap Tersangka.

Keterkaitan dengan Ketentuan Lain

Pasal 92 berkaitan erat dengan Pasal 90 dan Pasal 91.

Pasal 90 menentukan dasar Penetapan Tersangka.

Pasal 91 menjaga agar Penetapan Tersangka tidak dilakukan dengan cara yang menimbulkan praduga bersalah.

Pasal 92 memberikan instrumen tambahan untuk menemukan keberadaan Tersangka.

Pasal 92 juga berkaitan dengan ketentuan mengenai Penangkapan. Setelah keberadaan Tersangka diketahui, apabila Penyidik hendak melakukan Penangkapan, tindakan tersebut tetap harus memenuhi syarat dan prosedur Penangkapan.

Hubungan tersebut dapat digambarkan:

Penetapan Tersangka → pencarian keberadaan → informasi diperoleh → tindakan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan prosedur.

Dengan demikian, informasi mengenai keberadaan Tersangka bukanlah pengganti dari prosedur Penangkapan.

Implementasi dalam Praktik

Dalam praktik, Penyidik dapat mengalami kesulitan menemukan Tersangka karena Tersangka tidak berada di alamat yang diketahui, berpindah tempat tinggal, atau tidak dapat ditemukan pada saat diperlukan.

Dalam keadaan tersebut, Penyidik dapat menggunakan media untuk menyebarluaskan informasi pencarian dan meminta masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Tersangka.

Informasi yang disampaikan sebaiknya bersifat faktual dan relevan dengan tujuan pencarian.

Misalnya, informasi dapat meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan A untuk menghubungi pihak Penyidik.

Yang perlu dihindari adalah penyampaian informasi dengan narasi yang menyatakan bahwa A telah terbukti melakukan tindak pidana, karena status A masih Tersangka.

Strategi Litigasi

Dari perspektif advokat, Pasal 92 perlu diperhatikan terutama apabila pencarian Tersangka dilakukan melalui publikasi media secara luas.

Advokat dapat memeriksa:

  1. apakah orang yang dicari benar-benar telah ditetapkan sebagai Tersangka;
  2. apakah Penetapan Tersangka memenuhi ketentuan Pasal 90;
  3. apakah informasi yang disebarkan sesuai dengan status hukum yang sebenarnya;
  4. apakah publikasi hanya bertujuan memperoleh informasi mengenai keberadaan;
  5. apakah terdapat informasi pribadi yang tidak relevan tetapi ikut disebarluaskan;
  6. apakah narasi publikasi menimbulkan praduga bersalah; dan
  7. apakah terdapat tindakan masyarakat yang melampaui kewenangannya setelah memperoleh informasi pencarian.

Hal yang sangat penting adalah menguji hubungan antara pencarian Tersangka dan perlindungan hak Tersangka.

Apabila publikasi berubah dari permintaan informasi menjadi pembentukan opini bahwa seseorang telah pasti bersalah, maka persoalan hukumnya dapat bergeser dari sekadar pencarian menjadi persoalan perlindungan hak dan asas praduga tidak bersalah.

Beban Pembuktian

Pasal 92 tidak mengatur beban pembuktian.

Namun, dalam perkara yang kemudian mempersoalkan legalitas atau cara pelaksanaan pencarian, dokumentasi publikasi dan sumber informasi dapat mempunyai arti penting.

Misalnya, dapat diperiksa:

  • surat atau permintaan Penyidik;
  • materi publikasi;
  • waktu publikasi;
  • identitas Tersangka yang dipublikasikan;
  • isi atau narasi publikasi;
  • sumber informasi; dan
  • komunikasi antara Penyidik dengan media atau pihak yang memberikan informasi.

Dokumentasi tersebut dapat membantu menentukan apakah tindakan yang dilakukan benar-benar berada dalam ruang lingkup Pasal 92.

Permasalahan yang Sering Timbul

Permasalahan pertama adalah stigmatisasi Tersangka akibat publikasi pencarian secara berlebihan.

Permasalahan kedua adalah penggunaan istilah atau narasi yang menyatakan Tersangka sebagai “pelaku” atau “penjahat” seolah-olah kesalahannya telah terbukti.

Permasalahan ketiga adalah penyebaran informasi pribadi yang tidak diperlukan untuk menemukan keberadaan Tersangka.

Permasalahan keempat adalah masyarakat melakukan tindakan sendiri terhadap orang yang diduga sebagai Tersangka. Pasal 92 hanya memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi, bukan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

Permasalahan kelima adalah informasi yang diberikan masyarakat ternyata tidak benar. Karena itu, informasi publik tetap harus diverifikasi oleh Penyidik sebelum digunakan sebagai dasar tindakan hukum.

Permasalahan keenam adalah penggunaan media sebagai sarana tekanan sosial terhadap Tersangka. Tujuan Pasal 92 adalah pencarian keberadaan, bukan penghukuman sosial.

Contoh Kasus

A telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam suatu perkara pidana. Setelah beberapa kali dilakukan pencarian, keberadaan A belum diketahui.

Penyidik kemudian meminta bantuan media untuk menyebarluaskan informasi bahwa A sedang dicari dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan A untuk memberikan informasi kepada Penyidik.

Seorang warga kemudian memberikan informasi bahwa A berada di suatu tempat tertentu. Penyidik melakukan verifikasi dan kemudian mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan KUHAP.

Dalam contoh tersebut, fungsi masyarakat adalah memberikan informasi, sedangkan tindakan penegakan hukum tetap dilakukan oleh Penyidik.

Sebaliknya, apabila media mempublikasikan bahwa A “telah terbukti melakukan tindak pidana” padahal perkara belum diputus pengadilan, persoalannya berbeda. Informasi tersebut tidak lagi sekadar memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka, tetapi berpotensi menimbulkan praduga bersalah.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

Pasal 92 berkaitan dengan beberapa asas.

Pertama, asas legalitas, karena pencarian Tersangka harus mempunyai dasar hukum.

Kedua, asas praduga tidak bersalah, karena Tersangka belum dapat diperlakukan sebagai orang yang telah terbukti bersalah.

Ketiga, asas proporsionalitas, karena penggunaan media dan informasi publik harus seimbang dengan kebutuhan pencarian.

Keempat, asas perlindungan privasi, karena pencarian seseorang dapat menyentuh informasi pribadi.

Kelima, asas akuntabilitas, karena Penyidik bertanggung jawab atas penggunaan mekanisme bantuan media dan masyarakat.

Keenam, asas kepastian hukum, karena batas peran Penyidik, media, dan masyarakat harus tetap jelas.

Penutup

Pasal 92 KUHAP memberikan kewenangan kepada Penyidik untuk meminta bantuan media dan masyarakat dalam mencari keberadaan Tersangka.

Ketentuan ini merupakan instrumen praktis untuk memperluas sumber informasi dalam proses Penyidikan. Namun, bantuan tersebut mempunyai batas yang jelas: media dan masyarakat diberikan ruang untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka, bukan mengambil alih kewenangan Penyidik dalam melakukan tindakan Upaya Paksa.

Pasal 92 juga harus dibaca bersama Pasal 90 dan Pasal 91. Seseorang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka memang dapat dicari oleh Penyidik, tetapi status tersebut tidak berarti bahwa ia telah terbukti bersalah.

Karena itu, publikasi pencarian harus menjaga pembedaan antara:

“Tersangka sedang dicari”

dan

“Tersangka telah terbukti bersalah.”

Keduanya mempunyai konsekuensi hukum dan etik yang berbeda.

Dari perspektif hukum acara pidana, Pasal 92 pada akhirnya berusaha mempertemukan dua kepentingan: efektivitas pencarian Tersangka dan perlindungan hak Tersangka.

Penggunaan media dan masyarakat dapat memperkuat efektivitas Penyidikan, tetapi pelaksanaannya tetap harus tunduk pada legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan asas praduga tidak bersalah.

Layanan Hukum

Dalam perkara pidana, tindakan pencarian Tersangka melalui media dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan reputasi yang perlu diperhatikan secara cermat. Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara pidana, termasuk pendampingan Tersangka dalam menghadapi tindakan Penyidikan, Penetapan Tersangka, pencarian, Penangkapan, Penahanan, maupun Upaya Paksa lainnya. Menggunakan jasa advokat lebih baik karena posisi hukum, bukti, prosedur, risiko, strategi pembelaan, dan konsekuensi dari tindakan aparat penegak hukum dapat dianalisis serta ditangani secara profesional.