Makna Normatif Pasal
Pasal 90 KUHAP mengatur secara khusus mengenai Penetapan Tersangka sebagai salah satu bentuk Upaya Paksa sebagaimana telah diklasifikasikan dalam Pasal 89 KUHAP.
Norma ini memberikan standar hukum mengenai kapan seseorang dapat ditetapkan sebagai Tersangka dan bagaimana penetapan tersebut harus dilakukan.
Pasal 90 setidaknya memuat lima aspek fundamental:
- syarat substantif, yaitu adanya minimal 2 alat bukti;
- pejabat yang berwenang, yaitu Penyidik;
- syarat formil, yaitu dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka;
- kewajiban pemberitahuan, yaitu paling lama 1 Hari sejak surat dikeluarkan; dan
- perlakuan khusus bagi warga negara asing, yaitu pemberitahuan kepada perwakilan negaranya.
Dengan demikian, Penetapan Tersangka tidak dapat dipahami sebagai tindakan administratif sederhana. Penetapan tersebut merupakan tindakan hukum yang mempunyai konsekuensi langsung terhadap kedudukan seseorang dalam proses peradilan pidana.
Pasal 90 juga memperlihatkan bahwa status Tersangka harus dibangun berdasarkan basis evidentiary threshold, bukan semata-mata berdasarkan dugaan subjektif Penyidik.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 90 adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seseorang dari Penetapan Tersangka yang dilakukan secara sewenang-wenang.
Penetapan seseorang sebagai Tersangka merupakan tahap penting karena sejak saat itu seseorang secara formal ditempatkan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana dalam proses peradilan pidana.
Oleh karena itu, KUHAP mensyaratkan adanya minimal 2 alat bukti.
Selain itu, kewajiban menuangkan penetapan dalam surat dan memberitahukannya kepada Tersangka dalam waktu paling lama 1 Hari memberikan transparansi mengenai perubahan status hukum seseorang.
Kewajiban mencantumkan hak Tersangka juga menunjukkan bahwa KUHAP tidak hanya memberikan kewenangan kepada Penyidik, tetapi sekaligus memberikan jaminan prosedural bagi orang yang ditetapkan sebagai Tersangka.
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal
Ayat (1) menggunakan rumusan “dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”
Terdapat dua unsur utama:
Pertama, subjek yang berwenang adalah Penyidik.
Artinya, Penetapan Tersangka merupakan kewenangan Penyidik dalam konteks tahap Penyidikan.
Kedua, terdapat standar minimal 2 alat bukti.
Artinya, dugaan melakukan tindak pidana harus mempunyai basis pembuktian minimal sebagaimana ditentukan KUHAP.
Ayat (2) menggunakan rumusan “dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka” dan “diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) Hari”.
Rumusan tersebut menunjukkan adanya dua kewajiban formil, yaitu pembuatan dokumen dan pemberitahuan kepada orang yang bersangkutan.
Penafsiran Sistematis
Pasal 90 harus dibaca bersama Pasal 89 karena Penetapan Tersangka merupakan salah satu bentuk Upaya Paksa.
Ketentuan ini juga harus dikaitkan dengan keseluruhan ketentuan mengenai Penyidikan, alat bukti, hak Tersangka, Penangkapan, Penahanan, dan mekanisme pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Penetapan Tersangka juga mempunyai posisi yang berbeda dengan putusan pengadilan.
Penetapan Tersangka merupakan hasil penilaian pada tahap Penyidikan, sedangkan kesalahan seseorang baru dapat dinyatakan berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai mekanisme hukum pidana.
Karena itu:
Tersangka ≠ Terdakwa ≠ Terpidana.
Ketiga status tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
Penafsiran Teleologis
Secara teleologis, Pasal 90 berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan Penyidik untuk mengidentifikasi dan menetapkan pihak yang diduga melakukan tindak pidana dengan kepentingan individu untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan penegakan hukum yang tidak mempunyai dasar pembuktian memadai.
Persyaratan minimal 2 alat bukti merupakan bentuk evidentiary safeguard.
Sementara kewajiban pemberitahuan dan pencantuman hak Tersangka merupakan bentuk procedural safeguard.
Keduanya bekerja secara bersamaan.
Penafsiran Fungsional
Secara fungsional, Pasal 90 memberikan fungsi kepada Penyidik untuk menentukan status hukum seseorang berdasarkan hasil Penyidikan.
Namun, fungsi tersebut dibatasi oleh persyaratan pembuktian dan prosedural.
Dengan demikian, Penyidik bukan hanya mempunyai kewenangan untuk menetapkan Tersangka, tetapi juga mempunyai kewajiban untuk dapat mempertanggungjawabkan dasar penetapan tersebut.
Dalam perspektif hukum acara pidana modern, kewenangan dan pertanggungjawaban merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan.
Analisis Setiap Unsur Pasal
Ayat (1): Minimal 2 Alat Bukti
Ayat (1) merupakan inti dari Pasal 90.
Penetapan Tersangka hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti.
Ketentuan ini mempunyai dua komponen.
Pertama, terdapat dugaan melakukan tindak pidana.
Kedua, dugaan tersebut harus didukung minimal 2 alat bukti.
Dengan demikian, Penetapan Tersangka tidak seharusnya didasarkan hanya pada intuisi, asumsi, rumor, atau keyakinan subjektif aparat.
Harus terdapat basis evidentiary yang memenuhi ambang minimal sebagaimana ditentukan KUHAP.
Dalam konteks hukum pembuktian, penting untuk membedakan antara jumlah alat bukti dan kualitas keterkaitan alat bukti.
Dua alat bukti tidak semata-mata berarti terdapat dua dokumen atau dua informasi yang secara formal disebut sebagai alat bukti. Alat bukti tersebut harus mempunyai relevansi terhadap dugaan tindak pidana dan keterlibatan orang yang akan ditetapkan sebagai Tersangka.
Dengan kata lain:
dua alat bukti secara kuantitatif harus mempunyai relevansi secara kualitatif.
Ayat (2): Surat Penetapan Tersangka dan Pemberitahuan
Ayat (2) menentukan bahwa Penetapan Tersangka harus dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka.
Ini merupakan syarat formil yang penting.
Surat tersebut harus ditandatangani oleh Penyidik.
Kemudian, surat tersebut harus diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.
Dari ketentuan tersebut terdapat dua aspek waktu yang perlu dibedakan:
Pertama, waktu dikeluarkannya surat Penetapan Tersangka.
Kedua, batas waktu pemberitahuannya kepada Tersangka.
Pemberitahuan tidak boleh ditunda tanpa batas karena Tersangka mempunyai kepentingan untuk mengetahui secara resmi status hukumnya.
Kewajiban pemberitahuan juga berkaitan dengan kemampuan Tersangka untuk menggunakan hak-hak hukumnya, termasuk memperoleh pendampingan advokat dan mempersiapkan pembelaan.
Ayat (3): Isi Surat Penetapan Tersangka
Ayat (3) menentukan bahwa surat Penetapan Tersangka sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas Tersangka;
b. uraian singkat perkara; dan
c. hak Tersangka.
Tiga unsur tersebut memiliki fungsi yang berbeda.
Huruf a: Identitas Tersangka
Identitas diperlukan untuk memastikan bahwa Penetapan Tersangka ditujukan kepada orang yang tepat.
Kesalahan identitas dapat menimbulkan persoalan serius mengenai validitas dokumen dan proses hukum.
Huruf b: Uraian Singkat Perkara
Uraian singkat perkara memberikan informasi mengenai perkara yang menjadi dasar penetapan status Tersangka.
Uraian tersebut penting agar orang yang ditetapkan sebagai Tersangka dapat mengetahui konteks dugaan tindak pidana yang dikenakan kepadanya.
Dari perspektif fair trial, seseorang harus mengetahui secara memadai perkara yang menjadi dasar tindakan negara terhadap dirinya.
Huruf c: Hak Tersangka
Pencantuman hak Tersangka merupakan salah satu bentuk perlindungan prosedural.
Ketentuan ini menegaskan bahwa Tersangka tidak hanya mempunyai kewajiban untuk mengikuti proses hukum, tetapi juga mempunyai hak yang harus dihormati oleh aparat penegak hukum.
Pencantuman hak tersebut juga mempunyai nilai edukatif dan preventif agar Tersangka mengetahui instrumen hukum yang tersedia untuk melindungi kepentingannya.
Ayat (4): Tertangkap Tangan
Ayat (4) memberikan ketentuan khusus apabila seseorang berada dalam keadaan Tertangkap Tangan.
Dalam kondisi tersebut, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3).
Tertangkap Tangan mempunyai karakteristik berbeda dengan perkara yang dimulai melalui rangkaian Penyidikan biasa karena hubungan antara orang dan dugaan tindak pidana ditemukan dalam keadaan yang bersifat langsung.
Namun, keadaan Tertangkap Tangan tidak menghapus kewajiban administratif dan prosedural untuk menerbitkan surat Penetapan Tersangka.
Dengan demikian:
Tertangkap Tangan bukan pengecualian terhadap kewajiban Penetapan Tersangka secara tertulis.
Justru ayat (4) menegaskan bahwa setelah Tertangkap Tangan, Penyidik harus segera membentuk status hukum tersebut secara formal.
Ayat (5): Tersangka Warga Negara Asing
Ayat (5) menentukan bahwa apabila Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka diberitahukan kepada perwakilan negaranya.
Ketentuan ini mempunyai dimensi hukum internasional dan perlindungan konsuler.
Pemberitahuan tersebut memberikan kesempatan kepada perwakilan negara asal untuk mengetahui bahwa warga negaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam proses pidana di Indonesia.
Namun, pemberitahuan kepada perwakilan negara asing tidak berarti bahwa proses pidana menjadi tunduk kepada hukum negara asal Tersangka.
Proses pidana tetap berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia, sedangkan pemberitahuan tersebut merupakan bentuk perlindungan prosedural terhadap warga negara asing.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 90 mempunyai hubungan langsung dengan Pasal 89 mengenai klasifikasi Upaya Paksa.
Ketentuan ini juga harus dikaitkan dengan ketentuan mengenai alat bukti karena standar minimal 2 alat bukti merupakan dasar evidentiary bagi Penetapan Tersangka.
Selain itu, Pasal 90 berkaitan erat dengan ketentuan mengenai Penangkapan dan Penahanan. Dalam praktik, Penetapan Tersangka dapat menjadi titik awal bagi penerapan Upaya Paksa berikutnya.
Namun, harus ditegaskan bahwa:
Penetapan Tersangka tidak otomatis berarti seseorang harus ditangkap atau ditahan.
Penangkapan dan Penahanan mempunyai syarat dan mekanisme tersendiri.
Pasal 90 juga mempunyai relevansi dengan mekanisme pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum. Apabila seseorang berpendapat bahwa Penetapan Tersangka tidak memenuhi persyaratan hukum, persoalan tersebut dapat menjadi objek pengujian sesuai dengan mekanisme yang disediakan KUHAP.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik Penyidikan, Pasal 90 mengharuskan Penyidik membangun dasar penetapan melalui hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Secara ideal, proses tersebut dapat digambarkan:
Laporan/temuan tindak pidana → Penyelidikan → Penyidikan → pengumpulan alat bukti → penilaian keterlibatan seseorang → minimal 2 alat bukti → Penetapan Tersangka → pemberitahuan kepada Tersangka.
Setelah Penetapan Tersangka, Tersangka berhak mengetahui dasar status hukumnya dan menggunakan hak-haknya dalam proses pidana.
Dari perspektif advokat, dokumen Penetapan Tersangka perlu diperiksa secara cermat, terutama mengenai identitas, uraian perkara, tanggal penerbitan, pejabat yang menandatangani, dan pencantuman hak Tersangka.
Hal yang lebih substantif adalah menguji apakah memang terdapat minimal 2 alat bukti yang secara relevan mendukung dugaan keterlibatan Tersangka.
Strategi Litigasi
Pasal 90 merupakan salah satu ketentuan yang sangat penting dalam strategi pembelaan sejak tahap awal perkara.
Advokat dapat melakukan evidentiary audit terhadap dasar Penetapan Tersangka.
Audit tersebut setidaknya mencakup:
- apa tindak pidana yang menjadi dasar Penyidikan;
- siapa yang menetapkan status Tersangka;
- kapan Penetapan Tersangka dilakukan;
- apa saja alat bukti yang menjadi dasar;
- apakah jumlahnya minimal 2 alat bukti;
- apakah masing-masing alat bukti relevan dengan tindak pidana;
- apakah alat bukti tersebut menghubungkan Tersangka dengan tindak pidana;
- apakah surat Penetapan Tersangka diterbitkan secara sah;
- apakah surat tersebut memuat identitas, uraian perkara, dan hak Tersangka; dan
- apakah surat telah diberitahukan dalam batas waktu paling lama 1 Hari.
Apabila terdapat persoalan terhadap salah satu aspek tersebut, advokat dapat mempertimbangkan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji tindakan Penyidik.
Yang harus dihindari adalah pendekatan yang hanya mempersoalkan jumlah alat bukti.
Dua alat bukti yang tidak memiliki relevansi terhadap keterlibatan Tersangka tidak serta-merta memenuhi tujuan Pasal 90. Oleh karena itu, analisis harus bergerak dari kuantitas menuju kualitas dan relevansi.
Beban Pembuktian
Pasal 90 menggunakan standar minimal 2 alat bukti sebagai dasar Penetapan Tersangka.
Hal tersebut berbeda dengan standar pembuktian untuk menyatakan seseorang bersalah dalam Putusan Pengadilan.
Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara:
ambang pembuktian untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka
dan
pembuktian kesalahan Terdakwa dalam persidangan.
Penetapan Tersangka berada pada tahap Penyidikan sehingga belum merupakan deklarasi bahwa seseorang terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itu, prinsip presumption of innocence tetap berlaku.
Dalam konteks pembelaan, fokusnya bukan membuktikan bahwa Tersangka “pasti tidak bersalah” hanya melalui keberatan terhadap Penetapan Tersangka, melainkan menguji apakah dasar hukum dan basis pembuktian untuk menetapkan status tersebut telah memenuhi standar yang ditentukan KUHAP.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan pertama adalah Penetapan Tersangka yang dilakukan tanpa basis pembuktian yang memadai.
Permasalahan kedua adalah penyamaan antara minimal 2 alat bukti dengan sekadar adanya dua informasi. Yang harus diuji adalah apakah informasi tersebut secara hukum merupakan alat bukti dan relevan dengan dugaan tindak pidana.
Permasalahan ketiga adalah ketidakjelasan mengenai uraian perkara dalam surat Penetapan Tersangka.
Permasalahan keempat adalah Tersangka tidak memperoleh pemberitahuan dalam batas waktu yang ditentukan.
Permasalahan kelima adalah surat Penetapan Tersangka tidak mencantumkan hak Tersangka.
Permasalahan keenam adalah menganggap Penetapan Tersangka otomatis memberikan dasar untuk semua bentuk Upaya Paksa lainnya.
Padahal, setiap Upaya Paksa mempunyai persyaratan tersendiri.
Permasalahan ketujuh adalah penggunaan Penetapan Tersangka sebagai dasar untuk memperlakukan seseorang seolah-olah telah terbukti bersalah. Secara hukum, status Tersangka tidak identik dengan status Terpidana.
Contoh Kasus
Penyidik melakukan Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana X. Berdasarkan hasil Penyidikan, Penyidik menyatakan telah memperoleh dua alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan A.
Penyidik kemudian menerbitkan surat Penetapan Tersangka terhadap A.
Surat tersebut memuat identitas A, uraian singkat perkara, dan hak A. Surat kemudian diberitahukan kepada A dalam waktu paling lama 1 Hari sejak diterbitkan.
Dalam situasi tersebut, secara formil telah terdapat rangkaian tindakan sebagaimana dimaksud Pasal 90.
Namun, dari perspektif pembelaan, pemeriksaan tidak berhenti pada aspek administratif. Advokat tetap dapat menguji apakah dua alat bukti yang digunakan memang memenuhi persyaratan dan memiliki hubungan yang relevan dengan dugaan keterlibatan A.
Sebaliknya, apabila Penyidik menetapkan A sebagai Tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti atau tanpa menuangkannya dalam surat Penetapan Tersangka, terdapat persoalan serius mengenai pemenuhan ketentuan Pasal 90.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
Pasal 90 berkaitan dengan beberapa asas fundamental.
Pertama, asas legalitas, karena Penetapan Tersangka harus mempunyai dasar hukum.
Kedua, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), karena status Tersangka tidak sama dengan terbuktinya kesalahan.
Ketiga, asas due process of law, karena Penetapan Tersangka harus dilakukan berdasarkan prosedur dan persyaratan hukum.
Keempat, asas kepastian hukum, karena status hukum seseorang harus dituangkan secara tertulis dan diberitahukan.
Kelima, asas perlindungan hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap seseorang dari tindakan penegakan hukum yang sewenang-wenang.
Keenam, asas akuntabilitas, karena Penyidik harus dapat mempertanggungjawabkan dasar Penetapan Tersangka.
Ketujuh, asas fair trial, karena pencantuman hak Tersangka dan pemberitahuan status hukum merupakan bagian dari perlindungan proses hukum yang adil.
Penutup
Pasal 90 KUHAP merupakan norma penting dalam memberikan batas terhadap kewenangan Penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka.
Ketentuan ini menetapkan bahwa Penetapan Tersangka dilakukan oleh Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti. Penetapan tersebut harus dituangkan dalam surat yang ditandatangani Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 Hari sejak surat dikeluarkan.
Surat Penetapan Tersangka sekurang-kurangnya memuat identitas Tersangka, uraian singkat perkara, dan hak Tersangka. Dalam keadaan Tertangkap Tangan, Penyidik tetap diwajibkan menerbitkan surat Penetapan Tersangka. Sementara apabila Tersangka merupakan warga negara asing, pemberitahuan juga harus disampaikan kepada perwakilan negaranya.
Dari perspektif hukum acara pidana, Pasal 90 membangun dua lapis perlindungan:
lapis pertama adalah perlindungan berbasis pembuktian, melalui persyaratan minimal 2 alat bukti;
lapis kedua adalah perlindungan berbasis prosedur, melalui surat Penetapan Tersangka, pemberitahuan, pencantuman hak, serta mekanisme khusus bagi Tertangkap Tangan dan warga negara asing.
Hal yang paling penting adalah memahami bahwa Penetapan Tersangka merupakan keputusan prosesual, bukan putusan mengenai kesalahan seseorang.
Oleh karena itu, seseorang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka tetap mempunyai hak untuk membela diri, memperoleh pendampingan hukum, dan diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah.
Bagi advokat, Pasal 90 merupakan dasar penting untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas status Tersangka sekaligus kualitas basis pembuktiannya. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara individual dan objektif, karena keberadaan dua alat bukti secara kuantitatif harus tetap diperiksa relevansi dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Layanan Hukum
Dalam perkara pidana, Penetapan Tersangka merupakan tahap yang sangat menentukan karena dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai Upaya Paksa lainnya. Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat untuk mendampingi Tersangka sejak tahap Penyidikan, termasuk melakukan analisis terhadap dasar Penetapan Tersangka, alat bukti, prosedur Penyidikan, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, serta upaya hukum yang tersedia. Menggunakan jasa advokat lebih baik karena posisi hukum, bukti, risiko, strategi pembelaan, dan konsekuensi dari setiap tindakan Upaya Paksa dapat dianalisis serta ditangani secara profesional.
Dengan Pasal 90, pembahasan seri Upaya Paksa mulai masuk ke aspek yang lebih substantif: bukan lagi sekadar apa saja bentuk Upaya Paksa, tetapi kapan negara dapat menggunakan kewenangan koersif tersebut dan apa batas hukumnya.
