Makna Normatif Pasal
Pasal 94 KUHAP menyatakan:
“Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”
Norma tersebut menetapkan syarat pembuktian minimal yang harus mendasari tindakan penangkapan. Dengan demikian, penangkapan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan subjektif aparat penegak hukum, tetapi harus mempunyai dasar berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Terdapat tiga komponen normatif utama dalam Pasal 94, yaitu:
- “Penangkapan dilakukan terhadap seseorang”;
- “yang diduga melakukan tindak pidana”; dan
- “berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”
Ketiga komponen tersebut harus dipahami secara terpadu. Penangkapan merupakan tindakan hukum yang ditujukan kepada seseorang yang berada dalam posisi sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana, sedangkan dugaan tersebut harus mempunyai basis pembuktian minimal sebagaimana ditentukan undang-undang.
Dengan demikian, Pasal 94 memperkuat prinsip bahwa kebebasan seseorang tidak boleh dibatasi semata-mata berdasarkan intuisi, asumsi, atau dugaan tanpa basis evidensial.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 94 adalah memberikan batas objektif terhadap penggunaan kewenangan penangkapan.
Penangkapan merupakan upaya paksa yang secara langsung membatasi kebebasan seseorang. Oleh karena itu, negara harus menetapkan threshold tertentu sebelum kewenangan tersebut dapat digunakan.
Persyaratan minimal dua alat bukti berfungsi sebagai mekanisme penyaring agar penangkapan tidak dilakukan hanya berdasarkan:
- laporan yang belum diverifikasi;
- kecurigaan pribadi penyidik;
- informasi yang tidak memiliki basis evidensial;
- tuduhan pihak lain semata; atau
- asumsi bahwa seseorang merupakan pelaku.
Norma ini juga memberikan parameter bagi advokat untuk menguji dasar penangkapan. Pertanyaan yang relevan bukan hanya “apakah seseorang ditangkap?”, tetapi juga “dua alat bukti apa yang menjadi dasar penangkapan tersebut?”
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal
Frasa “Penangkapan dilakukan” menunjukkan adanya tindakan hukum berupa pembatasan kebebasan seseorang.
Frasa “terhadap seseorang” menunjukkan bahwa objek tindakan adalah individu tertentu, bukan sekadar objek atau benda.
Frasa “yang diduga melakukan tindak pidana” menunjukkan bahwa pada saat penangkapan belum terdapat kepastian mengenai kesalahan orang tersebut. Statusnya masih berada dalam ranah dugaan.
Frasa “berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti” merupakan syarat evidensial yang harus menjadi dasar tindakan penangkapan.
Kata “berdasarkan” mempunyai arti penting. Dua alat bukti tersebut tidak cukup hanya tersedia secara terpisah, tetapi harus menjadi dasar yang mempunyai hubungan rasional dengan dugaan bahwa orang yang ditangkap melakukan tindak pidana.
Penafsiran Sistematis
Pasal 94 harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 90 KUHAP yang juga menggunakan standar minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.
Hal tersebut memperlihatkan adanya hubungan erat antara penetapan tersangka dan penangkapan.
Apabila penetapan tersangka membutuhkan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan penangkapan juga mensyaratkan minimal dua alat bukti, maka proses penggunaan upaya paksa harus mempunyai basis evidensial yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 94 juga harus dibaca bersama Pasal 93 yang menentukan siapa yang berwenang melakukan penangkapan.
Dengan demikian, rangkaian Pasal 90, 93, dan 94 dapat dipahami sebagai berikut:
Pasal 90 → siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan apa;
Pasal 93 → siapa yang berwenang melakukan penangkapan;
Pasal 94 → standar minimal alat bukti untuk melakukan penangkapan.
Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa legalitas penangkapan tidak hanya ditentukan oleh identitas pejabat yang melakukan tindakan, tetapi juga oleh dasar pembuktian yang mendahuluinya.
Penafsiran Teleologis
Secara teleologis, Pasal 94 diarahkan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan kebebasan individu.
Aparat penegak hukum memang harus mempunyai kemampuan untuk menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut harus dibatasi agar tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
Standar minimal dua alat bukti merupakan bentuk konkret dari pembatasan tersebut.
Norma ini pada akhirnya bertujuan memastikan bahwa tindakan penangkapan mempunyai basis faktual dan evidensial, bukan semata-mata keputusan subjektif aparat.
Penafsiran Fungsional
Secara fungsional, Pasal 94 berfungsi sebagai evidentiary threshold sebelum kewenangan penangkapan digunakan.
Dalam konteks penyidikan, aparat perlu melakukan penilaian terhadap alat bukti yang telah diperoleh. Apabila terdapat minimal dua alat bukti yang mendukung dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, syarat evidensial Pasal 94 dapat terpenuhi, dengan tetap memperhatikan persyaratan hukum lainnya.
Namun, dua alat bukti secara kuantitatif tidak boleh dipahami sebagai angka semata. Harus diperiksa pula kualitas, relevansi, keterkaitan, dan daya dukung alat bukti tersebut terhadap dugaan tindak pidana.
Dengan demikian, Pasal 94 mengandung dimensi kuantitatif sekaligus kualitatif.
Analisis Setiap Unsur Pasal
Unsur Pertama: “Penangkapan dilakukan terhadap seseorang”
Unsur ini menunjukkan bahwa penangkapan merupakan tindakan yang diarahkan kepada individu tertentu.
Dalam konteks hukum acara pidana, identitas orang yang menjadi objek penangkapan harus jelas. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan subjek (error in persona).
Penangkapan terhadap orang yang keliru menunjukkan adanya persoalan serius karena tindakan upaya paksa harus diarahkan kepada orang yang memang menjadi subjek dugaan tindak pidana.
Unsur Kedua: “Yang diduga melakukan tindak pidana”
Kata “diduga” menunjukkan bahwa penangkapan tidak sama dengan putusan mengenai kesalahan.
Seseorang dapat ditangkap karena terdapat dugaan berdasarkan alat bukti, tetapi penangkapan tersebut tidak boleh dipahami sebagai bukti bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Hal ini berkaitan erat dengan asas praduga tidak bersalah.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara:
dugaan melakukan tindak pidana, dan
terbukti melakukan tindak pidana.
Penangkapan berada pada tahap pertama, sedangkan penentuan kesalahan merupakan kewenangan pengadilan melalui proses pembuktian dalam persidangan.
Unsur Ketiga: “Berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti”
Unsur ini merupakan inti Pasal 94.
Penangkapan harus mempunyai dasar minimal dua alat bukti.
Persyaratan tersebut memberikan batas objektif terhadap kewenangan aparat. Semakin kuat hubungan antara alat bukti dengan dugaan tindak pidana, semakin jelas dasar evidensial yang mendasari tindakan penangkapan.
Dalam praktik, advokat perlu meminta kejelasan mengenai jenis alat bukti, sumber alat bukti, relevansi alat bukti, dan keterkaitannya dengan orang yang ditangkap.
Dua alat bukti yang tidak mempunyai hubungan dengan dugaan tindak pidana atau tidak menunjukkan keterlibatan orang yang ditangkap dapat menimbulkan persoalan mengenai pemenuhan standar Pasal 94.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 94 mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Pasal 90 dan Pasal 93.
Pasal 90 berkaitan dengan dasar penetapan tersangka, sedangkan Pasal 93 berkaitan dengan subjek yang berwenang melakukan penangkapan.
Pasal 94 kemudian memberikan standar evidensial bagi tindakan penangkapan.
Secara konseptual:
Pasal 90 = dasar penetapan tersangka;
Pasal 93 = kewenangan melakukan penangkapan;
Pasal 94 = dasar pembuktian minimal penangkapan.
Selain itu, Pasal 94 harus dibaca bersama ketentuan mengenai jenis alat bukti yang sah. Dua alat bukti tidak boleh dipahami sebagai dua informasi bebas tanpa memperhatikan apakah informasi tersebut termasuk dalam kategori alat bukti yang diakui hukum acara pidana.
Oleh karena itu, pengujian Pasal 94 harus mencakup aspek kuantitas, kualitas, relevansi, dan legalitas alat bukti.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik penyidikan, misalnya, penyidik memperoleh keterangan saksi dan dokumen elektronik yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana.
Sebelum melakukan penangkapan, penyidik harus menilai apakah kedua alat bukti tersebut secara hukum dapat digunakan dan apakah keduanya mempunyai hubungan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang tersebut.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan:
“Apakah ada dua alat bukti?”
Tetapi harus dilanjutkan dengan pertanyaan:
“Apakah kedua alat bukti tersebut sah, relevan, saling mendukung, dan mengarah kepada orang yang akan ditangkap?”
Pendekatan tersebut penting untuk mencegah pemenuhan syarat dua alat bukti hanya secara formal atau kuantitatif.
Strategi Litigasi
Dari perspektif advokat, Pasal 94 memberikan ruang untuk melakukan evidentiary audit terhadap dasar penangkapan.
Beberapa pertanyaan strategis yang dapat diajukan antara lain:
- Apa dua alat bukti yang menjadi dasar penangkapan?
- Apakah keduanya merupakan alat bukti yang sah menurut KUHAP?
- Kapan alat bukti tersebut diperoleh?
- Siapa sumber alat bukti tersebut?
- Apa hubungan alat bukti dengan tindak pidana yang disangkakan?
- Apa hubungan masing-masing alat bukti dengan orang yang ditangkap?
- Apakah kedua alat bukti tersebut saling mendukung atau berdiri sendiri?
- Apakah terdapat bukti yang justru menunjukkan bahwa orang tersebut tidak terlibat?
- Apakah dasar penangkapan benar-benar telah ada sebelum penangkapan dilakukan?
Pertanyaan terakhir sangat penting.
Standar dua alat bukti tidak seharusnya dipenuhi setelah penangkapan dilakukan untuk kemudian membenarkan tindakan yang telah terjadi. Secara logis dan normatif, alat bukti tersebut harus menjadi basis sebelum atau pada saat kewenangan penangkapan dijalankan.
Dalam strategi pembelaan, pemeriksaan terhadap timing antara perolehan alat bukti dan pelaksanaan penangkapan dapat menjadi bagian penting dalam menguji legalitas tindakan upaya paksa.
Beban Pembuktian
Dalam konteks pengujian legalitas penangkapan, persoalan pembuktian mengenai dasar tindakan tersebut menjadi sangat penting.
Advokat dapat meminta pemeriksaan terhadap dokumen penyidikan dan alat bukti yang menjadi dasar penangkapan sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
Yang perlu diuji bukan hanya keberadaan dua dokumen atau dua informasi, melainkan apakah terdapat dua alat bukti yang secara hukum relevan dan menjadi dasar tindakan penangkapan.
Dengan demikian, Pasal 94 mengandung konsekuensi bahwa aparat harus mampu mempertanggungjawabkan dasar evidensial dari tindakan penangkapan yang dilakukan.
Permasalahan yang Sering Timbul
Beberapa persoalan yang dapat muncul dalam penerapan Pasal 94 antara lain:
- Dua alat bukti hanya dihitung secara kuantitatif tanpa menguji relevansinya.
- Informasi awal dianggap sebagai alat bukti tanpa memperhatikan status hukumnya.
- Alat bukti tidak mempunyai hubungan langsung dengan orang yang ditangkap.
- Alat bukti diperoleh setelah penangkapan dilakukan.
- Terdapat alat bukti tetapi tidak terdapat hubungan yang memadai antara alat bukti dengan tindak pidana.
- Aparat menyamakan dugaan dengan kesalahan yang telah terbukti.
- Penangkapan dilakukan berdasarkan satu alat bukti kemudian alat bukti lainnya dicari setelah penangkapan.
- Tidak terdapat dokumentasi yang jelas mengenai alat bukti yang menjadi dasar penangkapan.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa frasa “minimal 2 (dua) alat bukti” harus dipahami sebagai standar hukum, bukan sekadar persyaratan administratif.
Contoh Kasus
Seseorang diduga melakukan tindak pidana. Penyidik menyatakan telah memiliki dua alat bukti, yaitu keterangan seorang saksi dan suatu dokumen.
Orang tersebut kemudian ditangkap.
Dalam menguji tindakan tersebut, advokat tidak cukup hanya memeriksa apakah benar terdapat dua dokumen atau dua informasi dalam berkas penyidikan.
Yang perlu diperiksa adalah:
- apakah keterangan tersebut memenuhi kualifikasi alat bukti;
- apakah dokumen tersebut merupakan alat bukti yang sah;
- apakah keduanya berkaitan dengan tindak pidana;
- apakah keduanya menghubungkan orang tersebut dengan tindak pidana;
- dan apakah keduanya telah tersedia sebagai dasar sebelum penangkapan dilakukan.
Jika salah satu dasar ternyata tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti yang sah, maka jumlah alat bukti yang secara hukum dapat diperhitungkan perlu dinilai kembali.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa “dua alat bukti” tidak identik dengan “dua informasi” atau “dua dokumen”.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
Pasal 94 berkaitan erat dengan beberapa asas fundamental hukum acara pidana.
Pertama, asas legalitas, karena penangkapan harus didasarkan pada persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Kedua, asas praduga tidak bersalah, karena seseorang yang ditangkap masih berada pada tahap dugaan dan belum dinyatakan bersalah.
Ketiga, due process of law, karena pembatasan kebebasan harus dilakukan berdasarkan prosedur dan standar pembuktian yang ditentukan hukum.
Keempat, asas perlindungan hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap kebebasan pribadi.
Kelima, asas proporsionalitas, karena penggunaan upaya paksa harus mempunyai dasar yang memadai dan berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Penutup
Pasal 94 KUHAP menetapkan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Ketentuan tersebut memberikan evidentiary threshold yang penting dalam penggunaan kewenangan penangkapan. Aparat tidak cukup hanya memiliki dugaan subjektif terhadap seseorang, tetapi harus mempunyai dasar pembuktian minimal sebagaimana ditentukan undang-undang.
Dalam penerapannya, frasa “minimal 2 (dua) alat bukti” harus dipahami secara substantif. Yang diperiksa bukan sekadar jumlah alat bukti, melainkan juga keabsahan, relevansi, keterkaitan, kualitas, dan waktu keberadaan alat bukti tersebut sebagai dasar penangkapan.
Dari perspektif pembelaan, Pasal 94 memberikan dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap evidentiary foundation suatu penangkapan. Advokat perlu menguji bukan hanya berapa alat bukti yang diklaim dimiliki penyidik, tetapi juga alat bukti apa, diperoleh kapan, bagaimana diperoleh, dan bagaimana alat bukti tersebut menghubungkan orang yang ditangkap dengan tindak pidana yang disangkakan.
Dengan demikian, Pasal 94 berfungsi sebagai salah satu instrumen penting untuk mencegah penangkapan yang hanya didasarkan pada dugaan tanpa basis pembuktian yang memadai.
Layanan Hukum
Dalam perkara pidana, pemeriksaan terhadap dasar alat bukti sebelum penangkapan merupakan bagian penting dari perlindungan hak tersangka. Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara pidana maupun perdata, termasuk pendampingan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga upaya hukum. Menggunakan jasa advokat memungkinkan dasar penangkapan, alat bukti, prosedur upaya paksa, risiko hukum, dan strategi pembelaan dianalisis serta ditangani secara profesional. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui www.lawyer-ahdanramdani.com atau WhatsApp +6285706571577.
