Pasal 93 KUHAP menyatakan:
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan.
(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
(4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Makna Normatif Pasal
Pasal 93 KUHAP mengatur mengenai pejabat yang berwenang melakukan penangkapan dalam rangka penyidikan. Ketentuan ini sekaligus membangun pembagian kewenangan antara Penyelidik, Penyidik, Penyidik Pembantu, PPNS, Penyidik Tertentu, serta beberapa penyidik pada institusi tertentu yang memperoleh pengecualian berdasarkan undang-undang.
Penangkapan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang berimplikasi langsung terhadap kebebasan seseorang. Oleh karena itu, persoalan mengenai siapa yang berwenang melakukan penangkapan merupakan bagian penting dari prinsip legalitas dalam hukum acara pidana.
Ayat (1) menentukan bahwa Penyelidik dapat melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan, tetapi harus berdasarkan perintah Penyidik.
Ayat (2) memberikan kewenangan penangkapan kepada Penyidik dan Penyidik Pembantu untuk kepentingan penyidikan.
Ayat (3) memberikan pembatasan terhadap PPNS dan Penyidik Tertentu. Pada prinsipnya, kedua kategori tersebut tidak dapat melakukan penangkapan secara mandiri dan hanya dapat melakukan penangkapan atas perintah Penyidik Polri.
Namun, ayat (4) memberikan pengecualian terhadap mekanisme tersebut. Penyidik pada Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dikecualikan dari ketentuan ayat (3), sepanjang pelaksanaan kewenangan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dengan demikian, Pasal 93 tidak hanya mengatur atribusi kewenangan, tetapi juga membentuk arsitektur koordinasi dan pengecualian kewenangan penangkapan dalam sistem penyidikan.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 93 adalah memberikan kepastian hukum mengenai pejabat yang dapat melakukan penangkapan, sekaligus mencegah penggunaan kewenangan koersif oleh pejabat yang tidak mempunyai dasar kewenangan.
Penangkapan membatasi kebebasan bergerak seseorang sehingga negara harus menentukan secara jelas pejabat mana yang dapat menggunakan kewenangan tersebut.
Pembagian tersebut juga berfungsi menciptakan mekanisme pertanggungjawaban. Ketika Penyelidik melakukan penangkapan, misalnya, harus terdapat perintah dari Penyidik. Demikian pula PPNS dan Penyidik Tertentu pada prinsipnya membutuhkan perintah Penyidik Polri.
Namun, pembentuk undang-undang juga mengakui adanya karakteristik tertentu dari penyidikan pada institusi tertentu. Karena itu, ayat (4) memberikan pengecualian bagi penyidik pada Kejaksaan RI, KPK, dan TNI AL berdasarkan undang-undang yang mengatur kewenangan masing-masing.
Konstruksi ini menunjukkan bahwa sistem KUHAP menggabungkan prinsip koordinasi antarlembaga dengan pengakuan terhadap kewenangan khusus berdasarkan undang-undang sektoral.
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal
Frasa “untuk kepentingan Penyidikan” menunjukkan bahwa kewenangan penangkapan harus memiliki hubungan dengan proses penyidikan.
Frasa “atas perintah Penyidik” dalam ayat (1) menunjukkan bahwa kewenangan Penyelidik dalam melakukan penangkapan bersifat derivatif atau bergantung pada perintah Penyidik.
Frasa “Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan” dalam ayat (2) menunjukkan pemberian kewenangan langsung kepada kedua pejabat tersebut.
Frasa “tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri” dalam ayat (3) merupakan pembatasan terhadap PPNS dan Penyidik Tertentu.
Sementara itu, frasa “dikecualikan bagi” dalam ayat (4) merupakan norma pengecualian terhadap ketentuan ayat (3).
Pengecualian tersebut tidak berdiri tanpa batas karena ditutup dengan frasa “sesuai dengan ketentuan Undang-Undang”. Artinya, kewenangan khusus tersebut tetap harus mempunyai dasar dan batasan dalam undang-undang yang berlaku bagi masing-masing institusi.
Penafsiran Sistematis
Pasal 93 harus dibaca bersama ketentuan KUHAP mengenai penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dan upaya paksa.
Ketentuan ini juga harus dipahami dalam hubungan dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan khusus kepada institusi tertentu.
Ayat (3) membangun pola koordinasi dengan Penyidik Polri, sedangkan ayat (4) mengakui bahwa terdapat penyidik tertentu yang tunduk pada pengaturan kewenangan khusus berdasarkan undang-undang.
Karena itu, ayat (4) tidak tepat dipahami sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada Kejaksaan, KPK, atau TNI AL. Norma tersebut justru mengarahkan agar kewenangan penangkapan dibaca berdasarkan undang-undang yang menjadi sumber kewenangan masing-masing institusi.
Penafsiran Teleologis
Secara teleologis, Pasal 93 bertujuan menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan kebebasan individu.
Penegakan hukum membutuhkan kewenangan untuk menghadirkan seseorang dalam proses penyidikan. Namun, kewenangan tersebut harus mempunyai dasar hukum dan dilakukan oleh pejabat yang tepat.
Ayat (4) mempunyai fungsi khusus dalam konteks tersebut. Pengecualian diberikan karena terdapat institusi yang berdasarkan undang-undang memiliki fungsi penyidikan dalam bidang tertentu.
Dengan demikian, tujuan norma bukan sekadar memperluas kewenangan penangkapan, tetapi memastikan bahwa kewenangan tersebut dapat dijalankan dalam kerangka hukum kelembagaan yang telah ditentukan undang-undang.
Penafsiran Fungsional
Secara fungsional, Pasal 93 dapat dipahami melalui empat pola kewenangan.
Pertama, Penyelidik dapat melakukan penangkapan berdasarkan perintah Penyidik.
Kedua, Penyidik dan Penyidik Pembantu memiliki kewenangan melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan.
Ketiga, PPNS dan Penyidik Tertentu pada prinsipnya memerlukan perintah Penyidik Polri.
Keempat, terdapat pengecualian khusus bagi penyidik pada Kejaksaan RI, KPK, dan TNI AL yang pelaksanaan kewenangannya mengikuti ketentuan undang-undang.
Struktur tersebut memperlihatkan adanya kombinasi antara kewenangan umum, kewenangan berdasarkan perintah, dan kewenangan khusus berdasarkan undang-undang.
Analisis Setiap Unsur Pasal
Ayat (1): Penangkapan oleh Penyelidik atas Perintah Penyidik
Ayat (1) memuat tiga unsur penting.
Pertama, penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Kedua, pelaksana tindakan adalah Penyelidik.
Ketiga, tindakan tersebut dilakukan atas perintah Penyidik.
Unsur ketiga merupakan pembatas penting. Penyelidik tidak memperoleh kewenangan penangkapan secara independen berdasarkan ayat ini.
Oleh karena itu, dalam pemeriksaan legalitas penangkapan perlu dipastikan adanya hubungan kewenangan antara Penyidik yang memberikan perintah dengan Penyelidik yang melaksanakan penangkapan.
Ayat (2): Penangkapan oleh Penyidik dan Penyidik Pembantu
Ayat (2) memberikan kewenangan kepada Penyidik dan Penyidik Pembantu.
Kewenangan tersebut secara langsung dikaitkan dengan kepentingan penyidikan.
Namun, pemberian kewenangan tersebut tidak berarti bahwa setiap penangkapan otomatis sah hanya karena dilakukan oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu. Legalitas tindakan tetap harus diuji berdasarkan persyaratan substantif dan prosedural penangkapan yang ditentukan KUHAP.
Dengan kata lain, kewenangan pejabat merupakan syarat penting, tetapi bukan satu-satunya syarat sahnya penangkapan.
Ayat (3): Pembatasan terhadap PPNS dan Penyidik Tertentu
Ayat (3) menentukan bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
Ketentuan ini memperlihatkan adanya mekanisme koordinasi antara penyidik sektoral dengan Penyidik Polri.
Dalam praktik, keberadaan kewenangan penyidikan pada PPNS atau Penyidik Tertentu tidak dengan sendirinya dapat ditafsirkan sebagai kewenangan penuh untuk melakukan semua jenis upaya paksa tanpa memperhatikan ketentuan Pasal 93.
Oleh karena itu, apabila PPNS melakukan penangkapan, salah satu dokumen penting yang perlu diperiksa adalah dasar atau perintah dari Penyidik Polri sebagaimana dipersyaratkan oleh norma ini.
Ayat (4): Pengecualian bagi Penyidik pada Institusi Tertentu
Ayat (4) merupakan bagian yang sangat penting karena mengandung lex specialis dalam pembagian kewenangan penangkapan.
Norma ini mengecualikan penyidik pada:
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Pengecualian tersebut tidak dirumuskan sebagai kewenangan absolut. Terdapat pembatas berupa frasa “sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.”
Konsekuensinya, untuk menentukan apakah seorang penyidik dari salah satu institusi tersebut dapat melakukan penangkapan secara mandiri, harus dilakukan pemeriksaan terhadap undang-undang sektoral yang menjadi dasar kewenangannya.
Dengan demikian, ayat (4) tidak dapat ditafsirkan hanya dengan membaca KUHAP. Diperlukan pendekatan intertekstual dan sistematis terhadap undang-undang kelembagaan terkait.
Dalam konteks ini, terdapat perbedaan antara:
kewenangan melakukan penyidikan, dan kewenangan melakukan penangkapan.
Seseorang dapat memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang sektoral, tetapi ruang lingkup kewenangan penangkapannya tetap harus dilihat dari pengaturan yang secara khusus mengatur institusinya.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 93 memiliki hubungan erat dengan ketentuan mengenai penetapan tersangka dan upaya paksa.
Pasal 90, misalnya, mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Pasal 91 melarang tindakan yang menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka.
Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa penangkapan harus ditempatkan dalam rangkaian proses hukum yang lebih luas.
Selain itu, Pasal 93 juga berkaitan dengan ketentuan mengenai bentuk-bentuk upaya paksa. Penangkapan bukan satu-satunya tindakan koersif yang tersedia bagi aparat penegak hukum.
Karena itu, pemeriksaan terhadap penangkapan harus membedakan:
legalitas subjek, yaitu apakah pejabat yang menangkap mempunyai kewenangan;
legalitas dasar, yaitu apakah terdapat dasar hukum dan dasar penyidikan;
legalitas prosedural, yaitu apakah tata cara penangkapan telah dipenuhi; dan
legalitas substantif, yaitu apakah alasan dan keadaan yang menjadi dasar penangkapan memenuhi ketentuan hukum.
Implementasi dalam Praktik
Dalam perkara yang ditangani oleh PPNS, misalnya, ditemukan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tertentu. PPNS tidak dapat hanya mendasarkan penangkapan pada kewenangan penyidikannya. Pasal 93 ayat (3) mensyaratkan perintah Penyidik Polri, kecuali apabila penyidik tersebut termasuk dalam kategori pengecualian ayat (4).
Sebaliknya, apabila penangkapan dilakukan oleh penyidik pada KPK, Kejaksaan, atau TNI AL, maka harus diperiksa undang-undang yang menjadi dasar kewenangan khusus institusi tersebut.
Dengan demikian, dalam praktik diperlukan audit kewenangan sebelum menilai sah atau tidaknya penangkapan.
Dokumen yang relevan antara lain identitas dan status pejabat yang melakukan penangkapan, surat perintah penangkapan, perintah dari pejabat yang berwenang apabila diperlukan, dasar penyidikan, serta dokumen lain yang menunjukkan hubungan kewenangan tersebut.
Strategi Litigasi
Dalam perspektif advokat, Pasal 93 dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk menguji legal standing pejabat yang melakukan tindakan penangkapan.
Beberapa pertanyaan strategis yang perlu diajukan adalah:
- Siapa yang melakukan penangkapan?
- Apa status hukum pejabat tersebut?
- Apakah ia Penyelidik, Penyidik, Penyidik Pembantu, PPNS, atau Penyidik Tertentu?
- Jika Penyelidik, apakah terdapat perintah Penyidik?
- Jika PPNS atau Penyidik Tertentu, apakah terdapat perintah Penyidik Polri?
- Apakah pejabat tersebut termasuk institusi yang dikecualikan Pasal 93 ayat (4)?
- Jika termasuk pengecualian, undang-undang apa yang menjadi dasar kewenangan penangkapannya?
- Apakah kewenangan khusus tersebut memang mencakup tindakan penangkapan?
- Apakah prosedur penangkapan lainnya telah dipenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena kewenangan institusional tidak selalu identik dengan kewenangan individual setiap pejabat di dalam institusi tersebut.
Dalam pembelaan pidana, pengujian tersebut dapat menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap legalitas upaya paksa.
Beban Pembuktian
Dalam sengketa mengenai legalitas penangkapan, dokumen kewenangan mempunyai posisi penting.
Surat perintah penangkapan, perintah Penyidik Polri, surat tugas, dokumen penyidikan, serta dokumen yang menunjukkan status pejabat dapat digunakan untuk menguji apakah tindakan dilakukan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan.
Khusus untuk ayat (4), pemeriksaan juga harus diarahkan kepada undang-undang sektoral yang menjadi dasar pengecualian.
Dengan demikian, pembuktian tidak hanya berkaitan dengan fakta bahwa seseorang telah ditangkap, tetapi juga dengan dasar hukum dan rantai kewenangan yang melahirkan tindakan tersebut.
Permasalahan yang Sering Timbul
Beberapa persoalan yang berpotensi muncul dalam penerapan Pasal 93 antara lain:
- Penyelidik melakukan penangkapan tanpa perintah Penyidik.
- PPNS melakukan penangkapan tanpa perintah Penyidik Polri.
- Penyidik Tertentu melakukan penangkapan tanpa memperhatikan mekanisme yang dipersyaratkan.
- Tidak jelasnya pejabat yang memberikan perintah penangkapan.
- Kekeliruan dalam membedakan kewenangan penyidikan dengan kewenangan melakukan penangkapan.
- Penafsiran terlalu luas terhadap pengecualian Pasal 93 ayat (4).
- Penggunaan kewenangan khusus tanpa pemeriksaan terhadap undang-undang sektoral.
- Ketidaksesuaian antara kewenangan institusi dan kewenangan individual pejabat yang melakukan penangkapan.
Persoalan terakhir sangat penting. Bahwa suatu institusi mempunyai kewenangan penyidikan tidak otomatis berarti setiap pejabat dalam institusi tersebut mempunyai kewenangan melakukan penangkapan.
Contoh Kasus
Misalnya, PPNS sedang menangani perkara tertentu dan menemukan seseorang yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana. PPNS kemudian melakukan penangkapan tanpa adanya perintah Penyidik Polri.
Dalam keadaan tersebut, pertanyaan hukum pertama adalah apakah PPNS tersebut termasuk dalam pengecualian Pasal 93 ayat (4).
Jika tidak, maka harus diperiksa keberadaan perintah Penyidik Polri sebagaimana dipersyaratkan ayat (3).
Sebaliknya, apabila penyidik tersebut merupakan penyidik pada KPK, Kejaksaan, atau TNI AL, maka analisisnya berbeda. Harus diperiksa terlebih dahulu undang-undang sektoral yang menjadi dasar kewenangan institusi tersebut dan apakah undang-undang tersebut memberikan kewenangan melakukan penangkapan sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (4).
Dari contoh tersebut terlihat bahwa ayat (4) bukan sekadar tambahan administratif, tetapi merupakan norma yang menentukan jalur analisis kewenangan ketika penangkapan dilakukan oleh penyidik dari institusi tertentu.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
Pasal 93 berkaitan dengan beberapa asas fundamental hukum acara pidana.
Pertama, asas legalitas, karena tindakan penangkapan harus mempunyai dasar kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Kedua, due process of law, karena pembatasan kebebasan seseorang harus dilakukan berdasarkan prosedur yang ditentukan hukum.
Ketiga, asas perlindungan hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap kebebasan pribadi.
Keempat, asas praduga tidak bersalah, karena penangkapan tidak identik dengan pembuktian kesalahan.
Kelima, asas kepastian hukum, karena pembagian kewenangan harus dapat diketahui secara jelas oleh aparat maupun masyarakat.
Keenam, asas proporsionalitas, karena penggunaan upaya paksa harus memiliki hubungan yang wajar dengan kepentingan penegakan hukum.
Penutup
Pasal 93 KUHAP membangun struktur kewenangan penangkapan berdasarkan status pejabat, hubungan perintah, dan kewenangan khusus berdasarkan undang-undang.
Penyelidik hanya dapat melakukan penangkapan atas perintah Penyidik. Penyidik dan Penyidik Pembantu memiliki kewenangan melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan. PPNS dan Penyidik Tertentu pada prinsipnya memerlukan perintah Penyidik Polri.
Namun, Pasal 93 ayat (4) memberikan pengecualian bagi penyidik pada Kejaksaan Republik Indonesia, KPK, dan TNI AL, dengan syarat kewenangan tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Oleh karena itu, dalam praktik hukum pidana, Pasal 93 tidak cukup dipahami hanya sebagai daftar pejabat yang dapat melakukan penangkapan. Norma ini harus dibaca sebagai mekanisme pengendalian kewenangan koersif negara.
Pengujian terhadap suatu penangkapan setidaknya harus menjawab empat pertanyaan: siapa yang menangkap, berdasarkan kewenangan apa, atas perintah siapa apabila perintah dipersyaratkan, dan apakah undang-undang sektoral memberikan pengecualian yang berlaku.
Layanan Hukum
Dalam perkara pidana, legalitas penangkapan merupakan salah satu aspek yang perlu diperiksa secara serius sejak tahap penyidikan. Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara pidana maupun perdata, termasuk pendampingan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan upaya hukum. Menggunakan jasa advokat memungkinkan dasar kewenangan aparat, prosedur upaya paksa, alat bukti, risiko hukum, serta strategi pembelaan dianalisis dan ditangani secara profesional. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui www.lawyer-ahdanramdani.com atau WhatsApp +6285706571577.
Catatan penting untuk seri berikutnya: ayat (4) sebaiknya selalu dipertahankan sebagai subanalisis tersendiri, karena karakter hukumnya berbeda dari ayat (3). Ayat (3) menetapkan pola umum berupa perintah Penyidik Polri, sedangkan ayat (4) menetapkan pengecualian berdasarkan undang-undang sektoral.
