Pasal 104 KUHAP: Jangka Waktu Penahanan pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Pasal 104 KUHAP menyatakan:

(1) Hakim pengadilan negeri yang Mengadili perkara dengan penetapannya dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan negeri mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.

(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Makna Normatif Pasal

Pasal 104 KUHAP mengatur mengenai jangka waktu penahanan pada tahap pemeriksaan perkara di sidang pengadilan. Ketentuan ini merupakan kelanjutan dari Pasal 99 ayat (6), yang memberikan kewenangan kepada Hakim untuk melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Berbeda dengan Pasal 102 yang mengatur penahanan pada tahap Penyidikan dan Pasal 103 yang mengatur penahanan pada tahap Penuntutan, Pasal 104 menempatkan Hakim pengadilan negeri sebagai pihak yang melakukan penahanan terhadap Terdakwa dalam konteks pemeriksaan perkara di persidangan.

Berdasarkan rumusan yang diberikan, konstruksi jangka waktunya adalah:

  • penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri: paling lama 30 Hari;
  • perpanjangan: paling lama 60 Hari;
  • keseluruhan jangka waktu berdasarkan konstruksi Pasal 104: maksimal 90 Hari;
  • setelah jangka waktu perpanjangan terlampaui: Hakim Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Dengan demikian, Pasal 104 menegaskan bahwa sekalipun perkara telah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan, penahanan tetap memiliki batas temporal.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Ratio legis Pasal 104 adalah memberikan waktu yang cukup bagi pengadilan untuk melaksanakan pemeriksaan perkara sekaligus memberikan batas terhadap penggunaan kewenangan penahanan.

Pemeriksaan di persidangan dapat melibatkan berbagai kegiatan, antara lain pemeriksaan Terdakwa, Saksi, ahli, barang bukti, serta proses pembuktian dan pemeriksaan perkara lainnya.

Namun, kebutuhan pemeriksaan persidangan tidak boleh diterjemahkan menjadi kewenangan untuk mempertahankan seseorang dalam tahanan tanpa batas waktu.

Karena itu, Pasal 104 memberikan dua periode:

Pertama, Hakim Pengadilan Negeri dapat melakukan penahanan paling lama 30 Hari.

Kedua, setelah periode tersebut berakhir, terdapat mekanisme permohonan perpanjangan kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 Hari.

Setelah batas tersebut terlampaui, terdapat kewajiban untuk mengeluarkan orang yang ditahan dari tahanan.

Dengan demikian, Pasal 104 merupakan bentuk pembatasan temporal terhadap penahanan pada tahap pemeriksaan di pengadilan.

Penafsiran Hukum

Penafsiran Gramatikal

Ayat (1) menggunakan frasa “dengan penetapannya dapat melakukan Penahanan”.

Frasa tersebut menunjukkan bahwa penahanan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan melalui penetapan Hakim.

Kata “dapat” menunjukkan kewenangan, bukan kewajiban. Artinya, keberadaan perkara di pengadilan tidak secara otomatis mengharuskan Terdakwa untuk ditahan.

Selanjutnya, frasa “paling lama 30 (tiga puluh) Hari” menunjukkan batas maksimum penahanan berdasarkan ayat (1).

Ayat (2) menggunakan frasa “mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri”.

Ini menunjukkan bahwa perpanjangan bukan otomatis. Terdapat mekanisme permohonan kepada pihak yang ditentukan oleh undang-undang.

Ayat (3) menggunakan frasa “wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.”

Kata “wajib” menunjukkan adanya kewajiban hukum apabila jangka waktu yang ditentukan telah terlampaui.

Penafsiran Sistematis

Pasal 104 harus dibaca bersama dengan ketentuan sebelumnya:

  • Pasal 99 ayat (6) → kewenangan Hakim melakukan Penahanan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan;
  • Pasal 100 → syarat dan dasar Penahanan;
  • Pasal 101 → izin khusus apabila Penahanan dilakukan terhadap Hakim;
  • Pasal 102 → jangka waktu Penahanan pada tahap Penyidikan;
  • Pasal 103 → jangka waktu Penahanan pada tahap Penuntutan;
  • Pasal 104 → jangka waktu Penahanan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.

Dengan demikian, ketiga tahap tersebut mempunyai rezim temporal yang berbeda.

TahapPenahanan AwalPerpanjanganMaksimum
Penyidikan20 Hari40 Hari60 Hari
Penuntutan20 Hari30 Hari50 Hari
Pemeriksaan di PN30 Hari60 Hari90 Hari

Tabel tersebut menunjukkan bahwa lama penahanan harus dianalisis berdasarkan tahap proses pidana dan dasar hukum yang digunakan, bukan semata-mata berdasarkan total waktu sejak seseorang pertama kali ditahan.

Penafsiran Teleologis

Secara teleologis, Pasal 104 dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemeriksaan perkara di pengadilan dan perlindungan terhadap kebebasan Terdakwa.

Pengadilan memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan. Namun, proses tersebut tetap harus berada dalam batas waktu yang ditentukan hukum.

Batas waktu tersebut mencegah agar penahanan selama proses persidangan tidak berubah menjadi pembatasan kebebasan yang tidak memiliki kepastian temporal.

Penafsiran Fungsional

Pasal 104 berfungsi sebagai instrumen kontrol terhadap lamanya penahanan selama pemeriksaan di pengadilan.

Ketentuan ini memungkinkan dilakukan audit terhadap:

  1. tanggal dimulainya penahanan berdasarkan penetapan Hakim;
  2. tanggal berakhirnya masa 30 Hari;
  3. adanya permohonan perpanjangan;
  4. pihak yang mengajukan permohonan;
  5. pihak yang memberikan perpanjangan;
  6. durasi perpanjangan;
  7. tanggal berakhirnya masa 60 Hari; dan
  8. status Terdakwa setelah seluruh jangka waktu tersebut berakhir.

Dengan demikian, penghitungan waktu merupakan bagian penting dalam menguji legalitas penahanan pada tahap persidangan.

Analisis Setiap Ayat Pasal

Ayat (1): Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Paling Lama 30 Hari

Ayat (1) menentukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara dapat melakukan Penahanan dengan penetapannya untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Terdapat beberapa unsur penting.

Pertama, terdapat subjek yang berwenang, yaitu Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara.

Kedua, terdapat bentuk tindakan hukum berupa penetapan.

Ketiga, terdapat tujuan, yaitu kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Keempat, terdapat batas waktu paling lama 30 Hari.

Frasa “Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara” penting karena menunjukkan adanya hubungan antara kewenangan penahanan dengan perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan tersebut.

Dengan demikian, penahanan pada tahap ini tidak sekadar merupakan tindakan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan proses pemeriksaan perkara di persidangan.

Ayat (2): Perpanjangan Paling Lama 60 Hari

Setelah jangka waktu 30 Hari terlampaui, Hakim Pengadilan Negeri mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Perpanjangan tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 Hari.

Dengan demikian, terdapat mekanisme tambahan dalam penggunaan kewenangan penahanan.

Struktur normatifnya adalah:

Penahanan awal → Hakim Pengadilan Negeri

Perpanjangan → permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri

Hal ini menunjukkan bahwa keberlanjutan penahanan setelah periode awal membutuhkan mekanisme permohonan sebagaimana ditentukan dalam ayat (2).

Seperti pada Pasal 102 dan Pasal 103, istilah “paling lama” harus dipahami sebagai batas maksimum.

Artinya, 60 Hari bukan jangka waktu yang otomatis harus digunakan secara penuh.

Ayat (3): Kewajiban Mengeluarkan dari Tahanan

Ayat (3) menyatakan bahwa apabila jangka waktu 60 Hari telah terlampaui, Hakim Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Kata “wajib” mempunyai konsekuensi normatif yang kuat.

Ketika batas waktu telah terlampaui, alasan seperti:

  • persidangan belum selesai;
  • pemeriksaan Saksi belum selesai;
  • pemeriksaan ahli belum selesai;
  • pembuktian belum selesai; atau
  • putusan belum dapat dijatuhkan,

tidak dengan sendirinya dapat digunakan untuk mengabaikan batas waktu Pasal 104.

Dalam konteks ini, harus dibedakan antara belum selesainya pemeriksaan perkara dan batas waktu penahanan.

Keduanya merupakan persoalan yang berbeda.

Perhitungan Jangka Waktu Penahanan

Berdasarkan ketiga ayat Pasal 104:

30 Hari + 60 Hari = maksimal 90 Hari.

Namun, angka tersebut harus dipahami sebagai batas maksimum berdasarkan konstruksi Pasal 104, bukan sebagai hak otomatis untuk menahan seseorang selama 90 Hari.

Frasa “paling lama” mempunyai arti penting.

Apabila kebutuhan penahanan tidak lagi ada sebelum masa 30 Hari berakhir, tidak terdapat alasan untuk menganggap bahwa Terdakwa harus selalu ditahan sampai hari ke-30.

Demikian pula, apabila diberikan perpanjangan, jangka waktu 60 Hari merupakan batas maksimum, bukan periode yang secara otomatis harus digunakan seluruhnya.

Perpanjangan Bukan Perpanjangan Otomatis

Ayat (2) menggunakan mekanisme permohonan perpanjangan.

Karena itu, dalam pemeriksaan legalitas penahanan perlu dibedakan antara:

  1. berakhirnya masa penahanan awal;
  2. pengajuan permohonan perpanjangan;
  3. pemberian perpanjangan; dan
  4. berakhirnya masa perpanjangan.

Masing-masing mempunyai konsekuensi hukum tersendiri.

Dalam praktik, dokumen mengenai penetapan penahanan dan perpanjangan perlu diperiksa secara kronologis.

Perbedaan Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104

Ketiga ketentuan tersebut membentuk sistem pembatasan temporal berdasarkan tahap proses pidana.

AspekPasal 102Pasal 103Pasal 104
TahapPenyidikanPenuntutanPemeriksaan di PN
Pejabat utamaPenyidikPenuntut UmumHakim PN
Penahanan awal20 Hari20 Hari30 Hari
Perpanjangan40 Hari30 Hari60 Hari
Pihak terkait perpanjanganPenuntut UmumKetua PNKetua PN
Maksimum60 Hari50 Hari90 Hari

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa hukum acara pidana memberikan batas waktu yang berbeda sesuai dengan tahap pemeriksaan perkara.

Oleh karena itu, perhitungan masa penahanan harus selalu mencantumkan dasar hukum dari setiap periode penahanan.

Keterkaitan dengan Ketentuan Lain

Pasal 104 berkaitan erat dengan Pasal 99 ayat (6).

Pasal 99 ayat (6) memberikan kewenangan kepada Hakim untuk melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 104 kemudian menentukan batas waktunya.

Dengan demikian:

Pasal 99 ayat (6) → siapa yang berwenang menahan pada tahap persidangan.

Pasal 104 → berapa lama penahanan tersebut dapat berlangsung.

Pasal 104 juga harus dibaca bersama Pasal 100 karena keberadaan kewenangan dan jangka waktu tidak menghapus syarat-syarat penahanan lainnya.

Dalam kerangka sistematis, legalitas penahanan di persidangan harus dilihat secara menyeluruh:

kewenangan + dasar penahanan + syarat penahanan + penetapan + jangka waktu.

Implementasi dalam Praktik

Dalam praktik persidangan, pengadilan perlu memiliki administrasi waktu penahanan yang jelas.

Setidaknya perlu diketahui:

  • tanggal penetapan penahanan;
  • tanggal mulai penahanan;
  • tanggal berakhirnya masa 30 Hari;
  • tanggal pengajuan permohonan perpanjangan;
  • tanggal pemberian perpanjangan;
  • durasi perpanjangan;
  • tanggal berakhirnya masa 60 Hari; dan
  • status Terdakwa setelah masa tersebut berakhir.

Pencatatan tersebut penting karena proses persidangan dapat berlangsung dalam waktu yang panjang, sedangkan kewenangan penahanan mempunyai batas waktu.

Strategi Litigasi

Dari perspektif penasihat hukum, Pasal 104 dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan audit temporal terhadap penahanan selama persidangan.

Beberapa pertanyaan yang dapat digunakan:

  1. Apakah terdapat penetapan Hakim mengenai penahanan?
  2. Apakah Hakim yang menetapkan merupakan Hakim yang mengadili perkara?
  3. Kapan penahanan dimulai?
  4. Kapan masa 30 Hari berakhir?
  5. Apakah terdapat permohonan perpanjangan?
  6. Siapa yang mengajukan permohonan?
  7. Kepada siapa permohonan diajukan?
  8. Berapa lama perpanjangan diberikan?
  9. Kapan masa 60 Hari berakhir?
  10. Apakah Terdakwa masih ditahan setelah batas waktu tersebut?

Penasihat hukum juga perlu memeriksa kesinambungan antara penahanan pada tahap sebelumnya dengan penahanan di persidangan.

Hal ini penting karena perubahan tahap proses pidana dapat mengubah dasar kewenangan penahanan, sehingga setiap periode harus memiliki dasar hukum yang dapat diidentifikasi.

Beban Pembuktian

Dalam pengujian legalitas penahanan, dokumen menjadi sangat penting.

Dokumen yang perlu diperiksa antara lain:

  • penetapan Hakim mengenai penahanan;
  • permohonan perpanjangan;
  • penetapan atau keputusan mengenai perpanjangan;
  • administrasi tahanan;
  • dokumen pelimpahan perkara;
  • serta dokumen lain yang dapat menunjukkan tanggal mulai dan berakhirnya penahanan.

Dengan dokumen tersebut, dapat dibuat rekonstruksi kronologis untuk menentukan apakah penahanan masih berada dalam batas waktu yang diperbolehkan.

Permasalahan yang Sering Timbul

Pertama, pemeriksaan perkara belum selesai ketika masa penahanan berakhir.

Belum selesainya persidangan tidak dengan sendirinya menghapus batas waktu penahanan.

Kedua, masa 30 Hari dianggap otomatis harus digunakan penuh.

Padahal “paling lama” merupakan batas maksimum.

Ketiga, perpanjangan 60 Hari dianggap otomatis.

Perpanjangan harus melalui mekanisme permohonan sebagaimana ditentukan ayat (2).

Keempat, penahanan pada tahap persidangan tidak dibedakan dari penahanan pada tahap penyidikan dan penuntutan.

Setiap tahap memiliki dasar kewenangan dan batas waktu masing-masing.

Kelima, kesalahan dalam menghitung waktu penahanan.

Kesalahan perhitungan dapat menyebabkan seseorang tetap berada dalam tahanan setelah batas yang ditentukan.

Contoh Kasus

A merupakan Terdakwa dalam suatu perkara pidana yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri.

Hakim Pengadilan Negeri menetapkan A untuk ditahan selama 30 Hari berdasarkan Pasal 104 ayat (1).

Setelah 30 Hari, pemeriksaan perkara belum selesai. Hakim kemudian mengajukan permohonan perpanjangan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Apabila perpanjangan diberikan selama 60 Hari, maka masa penahanan berdasarkan konstruksi Pasal 104 mencapai maksimum 90 Hari.

Setelah masa tersebut berakhir, apabila tidak terdapat dasar hukum lain yang sah untuk melanjutkan penahanan, Pasal 104 ayat (3) mengharuskan Tersangka dikeluarkan dari tahanan.

Contoh lainnya, persidangan A belum selesai pada hari ke-30 dan masih terdapat beberapa Saksi yang belum diperiksa.

Keadaan tersebut tidak dengan sendirinya mengubah batas maksimum penahanan. Kebutuhan untuk menyelesaikan persidangan dan batas waktu penahanan merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

Asas Legalitas

Penahanan pada tahap pemeriksaan di pengadilan harus mempunyai dasar hukum dan dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan.

Asas Kepastian Hukum

Batas 30 Hari dan mekanisme perpanjangan memberikan kepastian mengenai durasi penahanan.

Asas Due Process of Law

Penahanan dan perpanjangannya harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan hukum.

Asas Presumption of Innocence

Terdakwa yang ditahan tetap belum dapat diperlakukan sebagai orang yang telah terbukti bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Asas Proporsionalitas

Pembatasan kebebasan selama persidangan harus mempunyai hubungan dengan kepentingan pemeriksaan perkara dan tidak berlangsung melebihi batas yang dibenarkan hukum.

Penutup

Pasal 104 KUHAP mengatur batas waktu penahanan pada tahap pemeriksaan perkara di sidang Pengadilan Negeri.

Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara dapat melakukan penahanan dengan penetapannya untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan paling lama 30 Hari. Setelah masa tersebut terlampaui, terdapat mekanisme permohonan perpanjangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama 60 Hari.

Dengan demikian, berdasarkan konstruksi Pasal 104, keseluruhan periode penahanan adalah maksimal 90 Hari.

Akan tetapi, 90 Hari merupakan batas maksimum, bukan hak otomatis untuk menahan seseorang selama periode tersebut. Baik masa awal 30 Hari maupun perpanjangan 60 Hari menggunakan formulasi “paling lama”.

Ketentuan yang sangat penting terdapat pada ayat (3), yang menggunakan kata “wajib”. Apabila jangka waktu 60 Hari telah terlampaui, Hakim Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Pasal 104 dengan demikian melanjutkan prinsip yang telah dibangun oleh Pasal 102 dan Pasal 103: setiap tahap proses pidana mempunyai batas temporal terhadap kewenangan penahanan.

Dari perspektif litigasi, legalitas penahanan pada tahap persidangan harus diuji melalui rekonstruksi kronologis yang presisi, mulai dari penetapan penahanan, tanggal mulai, berakhirnya 30 Hari, permohonan perpanjangan, jangka waktu perpanjangan, hingga berakhirnya 60 Hari.

Dengan pendekatan tersebut, batas waktu penahanan tidak diperlakukan sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap kebebasan seseorang selama proses peradilan pidana.

Layanan Hukum

Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan jasa advokat dalam perkara pidana maupun perdata, termasuk pendampingan Tersangka atau Terdakwa serta pemeriksaan terhadap legalitas penangkapan dan penahanan.

Dalam perkara pidana, penggunaan jasa advokat penting karena legalitas penahanan perlu dianalisis secara menyeluruh, mulai dari kewenangan pejabat, dasar penahanan, alat bukti, penetapan, mekanisme perpanjangan, jangka waktu, sampai dengan konsekuensi hukum apabila batas waktu terlampaui. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan posisi hukum, bukti, risiko, dan strategi penanganan perkara secara profesional.

Website: www.lawyer-ahdanramdani.com
Facebook: Facebook – Ahdan the Lawyer
Instagram: Instagram – Ahdan the Lawyer
TikTok: TikTok – Ahdan the Lawyer
Threads: Threads – Ahdan the Lawyer
YouTube: YouTube – Ahdan the Lawyer
WhatsApp: +62 857-0657-1577