Pasal 1880 KUHPerdata: Kekuatan Akta di Bawah Tangan terhadap Pihak Ketiga
Pasal 1880 KUHPerdata menyatakan: Akta di bawah tangan, sejauh tidak dibubuhi pernyataan sebagaimana termaksud dalam pasal 1874 alinea kedua dan…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 1880 KUHPerdata menyatakan: Akta di bawah tangan, sejauh tidak dibubuhi pernyataan sebagaimana termaksud dalam pasal 1874 alinea kedua dan…
Pasal 1879 KUHPerdata menyatakan: Jika jumlah yang disebutkan dalam akta berbeda dari jumlah yang dinyatakan dalam tanda setuju, maka perikatan…
Pasal 1878 KUHPerdata menyatakan: Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat…
Pasal 1877 KUHPerdata menyatakan: Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat…
Pasal 1876 KUHPerdata menyatakan: Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan tuntutan terhadapnya, wajib mengakui…
Pasal 1875 KUHPerdata menyatakan: Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum…
Pasal 1874a KUHPerdata menyatakan: Jika pihak yang berkepentingan menghendaki, di luar hal termaksud dalam alinea kedua pasal yang lalu, pada…
Pasal 1874 KUHPerdata menyatakan: Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar,…
Pasal 1873 KUHPerdata menyatakan: Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli hanya memberikan bukti di…
Pasal 1872 KUHPerdata menyatakan: Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan…
Pasal 1871 KUHPerdata menyatakan: Akan tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya…
Pasal 1870 KUHPerdata menyatakan: Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari…
Pasal 1869 KUHPerdata menyatakan: Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya…