Makna Normatif Pasal
Pasal 99 KUHAP mengatur mengenai kewenangan melakukan Penahanan berdasarkan tahap proses peradilan pidana. Ketentuan ini membedakan pejabat yang mempunyai kewenangan melakukan penahanan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 99 terdiri atas enam ayat yang pada dasarnya membentuk tiga rezim kewenangan:
- Tahap Penyidikan, yaitu kewenangan Penyidik, Penyidik Pembantu, PPNS, dan Penyidik Tertentu;
- Tahap Penuntutan, yaitu kewenangan Penuntut Umum; dan
- Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, yaitu kewenangan Hakim.
Ayat (1) memberikan kewenangan kepada Penyidik untuk melakukan Penahanan untuk kepentingan Penyidikan.
Ayat (2) memberikan kewenangan kepada Penyidik Pembantu, tetapi hanya atas perintah Penyidik.
Ayat (3) membatasi kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu, yaitu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
Ayat (4) memberikan pengecualian terhadap ayat (3) bagi Penyidik pada Kejaksaan Republik Indonesia, KPK, dan TNI AL, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Ayat (5) memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan untuk kepentingan Penuntutan.
Ayat (6) memberikan kewenangan kepada Hakim, melalui penetapannya, untuk melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dengan demikian, Pasal 99 memperlihatkan bahwa kewenangan Penahanan tidak bersifat tunggal. Kewenangan tersebut mengikuti perkembangan tahap proses peradilan pidana dan berpindah dari satu pejabat kepada pejabat lainnya berdasarkan fungsi masing-masing.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 99 adalah menciptakan kejelasan mengenai otoritas yang berwenang melakukan penahanan pada setiap tahap proses peradilan pidana.
Penahanan merupakan tindakan yang lebih serius daripada sekadar tindakan administratif karena secara langsung membatasi kebebasan seseorang dalam jangka waktu tertentu.
Karena itu, hukum acara pidana perlu menentukan secara jelas:
- siapa yang dapat melakukan penahanan;
- untuk kepentingan tahap apa penahanan dilakukan;
- kapan kewenangan tersebut dapat digunakan; dan
- kapan kewenangan tersebut berada pada pejabat atau institusi lain.
Pasal 99 juga menciptakan mekanisme kontrol kelembagaan.
Pada tahap Penyidikan, kewenangan berada pada Penyidik dengan mekanisme tertentu bagi Penyidik Pembantu, PPNS, dan Penyidik Tertentu.
Pada tahap Penuntutan, kewenangan beralih kepada Penuntut Umum.
Pada tahap persidangan, kewenangan berada pada Hakim melalui penetapan.
Dengan demikian, Pasal 99 mencerminkan pembagian fungsi dalam criminal justice system sekaligus mencegah terjadinya kekosongan kewenangan dalam pelaksanaan penahanan.
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal
Frasa “untuk kepentingan Penyidikan” pada ayat (1) menunjukkan bahwa kewenangan Penyidik untuk melakukan Penahanan berkaitan dengan kebutuhan proses penyidikan.
Frasa “atas perintah Penyidik” pada ayat (2) menunjukkan bahwa Penyidik Pembantu tidak mempunyai kewenangan mandiri sebagaimana Penyidik.
Frasa “tidak dapat melakukan Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri” pada ayat (3) merupakan norma pembatas terhadap PPNS dan Penyidik Tertentu.
Frasa “dikecualikan bagi” pada ayat (4) merupakan pengecualian terhadap ketentuan ayat (3), tetapi tetap dibatasi oleh frasa “sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.”
Frasa “Penahanan atau Penahanan lanjutan” pada ayat (5) menunjukkan bahwa Penuntut Umum dapat melakukan penahanan maupun melanjutkan penahanan sesuai dengan kewenangannya pada tahap Penuntutan.
Sedangkan frasa “Hakim dengan penetapannya” pada ayat (6) menunjukkan bahwa kewenangan penahanan pada tahap pemeriksaan di pengadilan dijalankan melalui penetapan Hakim.
Penafsiran Sistematis
Pasal 99 harus dibaca bersama ketentuan mengenai bentuk-bentuk upaya paksa.
Jika Pasal 93–98 membahas Penangkapan, Pasal 99 mulai memasuki rezim Penahanan.
Secara sistematis, terdapat perbedaan antara:
Penangkapan → pembatasan kebebasan dalam jangka waktu yang relatif singkat;
Penahanan → pembatasan kebebasan yang mempunyai rezim syarat, jangka waktu, dan pejabat yang berwenang tersendiri.
Pasal 99 juga harus dibaca bersama ketentuan yang mengatur syarat Penahanan, jenis Penahanan, jangka waktu Penahanan, penangguhan Penahanan, serta mekanisme pengawasan terhadap Penahanan.
Dengan demikian, kewenangan yang diberikan Pasal 99 tidak dapat dipahami sebagai kewenangan absolut. Pasal ini terutama menentukan siapa yang berwenang, sedangkan apakah penahanan dapat dilakukan terhadap seseorang harus diuji berdasarkan persyaratan lain dalam KUHAP.
Penafsiran Teleologis
Secara teleologis, Pasal 99 bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan proses peradilan pidana dan perlindungan terhadap kebebasan individu.
Penahanan dapat diperlukan untuk memastikan tersangka atau terdakwa tetap tersedia bagi proses hukum. Namun, karena penahanan merupakan bentuk pembatasan kebebasan yang serius, kewenangannya harus diberikan secara jelas kepada pejabat tertentu.
Pembagian kewenangan berdasarkan tahap proses pidana menciptakan institutional accountability.
Penyidik bertanggung jawab atas kebutuhan penahanan pada tahap penyidikan.
Penuntut Umum bertanggung jawab pada tahap penuntutan.
Hakim bertanggung jawab pada tahap pemeriksaan di persidangan.
Dengan demikian, setiap tahap memiliki otoritas yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas keputusan penahanan.
Penafsiran Fungsional
Secara fungsional, Pasal 99 membangun rantai kewenangan penahanan.
Pada tahap pertama, kewenangan berada pada Penyidik.
Pada tahap berikutnya, ketika perkara memasuki penuntutan, kewenangan penahanan berada pada Penuntut Umum.
Ketika perkara telah berada dalam pemeriksaan pengadilan, Hakim mempunyai kewenangan melalui penetapan.
Konstruksi tersebut dapat digambarkan:
Penyidikan → Penyidik
Penuntutan → Penuntut Umum
Persidangan → Hakim
Sedangkan PPNS, Penyidik Tertentu, dan Penyidik Pembantu mempunyai mekanisme khusus sebagaimana diatur ayat (2) sampai ayat (4).
Dengan demikian, Pasal 99 merupakan norma mengenai allocation of detention authority dalam sistem peradilan pidana.
Analisis Setiap Unsur Pasal
Ayat (1): Kewenangan Penyidik Melakukan Penahanan
Ayat (1) menyatakan bahwa untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan.
Terdapat dua unsur utama.
Pertama, terdapat kepentingan Penyidikan.
Kedua, subjek yang memperoleh kewenangan adalah Penyidik.
Norma ini memberikan kewenangan langsung kepada Penyidik.
Namun, kata “berwenang” tidak berarti bahwa setiap perkara secara otomatis dapat dikenakan Penahanan.
Kewenangan tersebut harus digunakan berdasarkan persyaratan Penahanan yang ditentukan dalam ketentuan KUHAP lainnya.
Dengan demikian, harus dibedakan antara:
kewenangan untuk melakukan Penahanan, dan
terpenuhinya syarat untuk melakukan Penahanan.
Pasal 99 terutama menjawab persoalan pertama.
Ayat (2): Penahanan oleh Penyidik Pembantu
Ayat (2) menyatakan bahwa Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan atas perintah Penyidik.
Ketentuan ini berbeda dengan ayat (1).
Penyidik mempunyai kewenangan melakukan Penahanan berdasarkan kedudukannya sebagai Penyidik, sedangkan Penyidik Pembantu memerlukan perintah Penyidik.
Dengan demikian, terdapat hubungan hierarkis dalam pelaksanaan kewenangan.
Dalam praktik, apabila Penahanan dilakukan oleh Penyidik Pembantu, salah satu aspek yang perlu diperiksa adalah keberadaan dan dasar perintah Penyidik.
Hal ini sejalan dengan konstruksi Pasal 93 mengenai pembagian kewenangan dalam Penangkapan.
Ayat (3): PPNS dan Penyidik Tertentu
Ayat (3) menentukan bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
Norma ini membangun pola koordinasi antara penyidik sektoral dengan Penyidik Polri.
Artinya, kewenangan penyidikan yang dimiliki PPNS atau Penyidik Tertentu tidak secara otomatis berarti bahwa pejabat tersebut bebas melakukan Penahanan tanpa memperhatikan mekanisme Pasal 99.
Dalam praktik, apabila PPNS atau Penyidik Tertentu melakukan Penahanan, perlu diperiksa apakah terdapat perintah Penyidik Polri sebagaimana ditentukan norma.
Ayat (4): Pengecualian bagi Institusi Tertentu
Ayat (4) memberikan pengecualian terhadap mekanisme ayat (3).
Pengecualian diberikan kepada Penyidik pada:
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Namun, pengecualian tersebut tetap dibatasi oleh frasa:
“sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.”
Dengan demikian, kewenangan Penahanan pada institusi tersebut harus dibaca bersama undang-undang sektoral yang menjadi dasar kewenangan masing-masing.
Ayat (4) tidak tepat dipahami sebagai pemberian kewenangan tanpa batas. Norma tersebut mengakui adanya rezim kewenangan khusus yang bersumber dari undang-undang.
Ayat (5): Penahanan oleh Penuntut Umum
Ayat (5) mengatur bahwa untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan.
Ketentuan ini menunjukkan adanya perubahan otoritas ketika perkara bergerak dari tahap Penyidikan ke tahap Penuntutan.
Penahanan lanjutan mempunyai arti penting karena seseorang yang sebelumnya telah berada dalam status Penahanan pada tahap Penyidikan dapat tetap dikenakan pembatasan kebebasan ketika perkara memasuki tahap Penuntutan, sepanjang memenuhi dasar dan persyaratan hukum yang berlaku.
Namun, perpindahan tahap perkara tidak boleh dipahami sebagai pembenaran otomatis terhadap penahanan.
Penuntut Umum tetap harus memperhatikan persyaratan penahanan, dasar hukum, dan batas waktu yang ditentukan KUHAP.
Ayat (6): Penahanan oleh Hakim
Ayat (6) menyatakan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan.
Terdapat unsur penting berupa “dengan penetapannya.”
Artinya, penahanan pada tahap pemeriksaan di persidangan dilakukan melalui tindakan yudisial berupa penetapan Hakim.
Hal ini membedakan kewenangan Hakim dari kewenangan Penyidik atau Penuntut Umum.
Pada tahap ini, pengendalian terhadap kebebasan Terdakwa berada dalam ranah kekuasaan kehakiman.
Dengan demikian, Pasal 99 memperlihatkan perkembangan kontrol terhadap Penahanan dari tahap penyidikan hingga tahap persidangan.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 99 merupakan pintu masuk ke dalam keseluruhan rezim Penahanan.
Ketentuan ini harus dibaca bersama norma yang mengatur:
- syarat Penahanan;
- jenis Penahanan;
- jangka waktu Penahanan;
- perpanjangan Penahanan;
- penangguhan Penahanan;
- pengalihan jenis Penahanan;
- serta mekanisme keberatan atau pengujian terhadap tindakan Penahanan.
Karena itu, Pasal 99 tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar tunggal untuk melakukan Penahanan.
Secara konseptual, legalitas Penahanan terdiri atas beberapa lapisan:
pejabat yang berwenang → dasar hukum → syarat Penahanan → prosedur → jangka waktu → pengawasan.
Pasal 99 terutama mengatur lapisan pertama, yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik, ketika seseorang ditahan, advokat perlu terlebih dahulu menentukan pada tahap mana perkara berada.
Jika masih dalam Penyidikan, perlu ditentukan siapa yang melakukan Penahanan.
Jika dilakukan oleh Penyidik, harus diperiksa kewenangannya.
Jika dilakukan oleh Penyidik Pembantu, harus diperiksa perintah Penyidik.
Jika dilakukan oleh PPNS atau Penyidik Tertentu, harus diperiksa perintah Penyidik Polri, kecuali termasuk institusi yang dikecualikan ayat (4).
Jika perkara telah berada pada tahap Penuntutan, perlu diperiksa kewenangan Penuntut Umum.
Jika perkara telah memasuki persidangan, perlu diperiksa penetapan Hakim.
Dengan demikian, pemeriksaan awal terhadap Penahanan dapat dimulai dengan pertanyaan sederhana:
“Pada tahap proses pidana apa Penahanan dilakukan, dan siapa pejabat yang mengeluarkan tindakan Penahanan tersebut?”
Pertanyaan tersebut menentukan rezim hukum yang harus digunakan untuk pemeriksaan berikutnya.
Strategi Litigasi
Pasal 99 dapat menjadi dasar untuk melakukan audit kewenangan penahanan.
Advokat dapat menguji:
- Pada tahap apa Penahanan dilakukan?
- Siapa yang melakukan Penahanan?
- Apakah pejabat tersebut mempunyai kewenangan menurut Pasal 99?
- Jika Penyidik Pembantu yang melakukan Penahanan, apakah terdapat perintah Penyidik?
- Jika PPNS atau Penyidik Tertentu yang melakukan Penahanan, apakah terdapat perintah Penyidik Polri?
- Apakah penyidik tersebut termasuk pengecualian ayat (4)?
- Jika termasuk pengecualian, apa undang-undang yang menjadi dasar kewenangannya?
- Jika dilakukan Penuntut Umum, apakah perkara memang berada pada tahap Penuntutan?
- Jika dilakukan Hakim, apakah terdapat penetapan Hakim?
- Apakah syarat substantif dan prosedural Penahanan lainnya telah dipenuhi?
Pendekatan tersebut penting karena kesalahan pejabat atau tahap kewenangan dapat menjadi persoalan tersendiri dari persoalan terpenuhi atau tidaknya alasan penahanan.
Beban Pembuktian
Dalam menguji kewenangan Penahanan, dokumen yang menunjukkan dasar tindakan mempunyai posisi penting.
Dokumen yang relevan antara lain:
- surat perintah Penahanan;
- perintah Penyidik;
- perintah Penyidik Polri;
- dokumen pelimpahan perkara;
- dokumen yang menunjukkan tahap proses perkara;
- penetapan Hakim;
- serta dokumen lain yang menunjukkan dasar kewenangan pejabat.
Khusus terhadap institusi yang memperoleh pengecualian berdasarkan ayat (4), advokat perlu mengidentifikasi undang-undang sektoral yang menjadi sumber kewenangan.
Dengan demikian, pemeriksaan pembuktian diarahkan pada rantai kewenangan, bukan hanya keberadaan surat Penahanan.
Permasalahan yang Sering Timbul
Beberapa persoalan yang dapat muncul dalam penerapan Pasal 99 antara lain:
- Penyidik Pembantu melakukan Penahanan tanpa perintah Penyidik.
- PPNS melakukan Penahanan tanpa perintah Penyidik Polri.
- Penyidik Tertentu melakukan Penahanan tanpa dasar perintah yang dipersyaratkan.
- Pengecualian ayat (4) ditafsirkan terlalu luas.
- Tidak jelas undang-undang yang menjadi dasar kewenangan khusus.
- Penahanan dilakukan oleh pejabat yang tidak lagi berada pada tahap proses yang menjadi kewenangannya.
- Penahanan oleh Penuntut Umum dilakukan tanpa memperhatikan status perkara dalam tahap Penuntutan.
- Penahanan pada tahap persidangan tidak didasarkan pada penetapan Hakim.
- Kewenangan melakukan Penahanan disamakan dengan terpenuhinya syarat substantif Penahanan.
- Pergantian tahap proses pidana tidak diikuti pemeriksaan ulang terhadap dasar kewenangan Penahanan.
Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa otoritas penahanan bersifat stage-specific, yaitu bergantung pada tahap proses pidana.
Contoh Kasus
Sebuah perkara masih berada pada tahap Penyidikan dan ditangani oleh PPNS. PPNS kemudian menerbitkan tindakan Penahanan terhadap Tersangka.
Dalam perspektif Pasal 99 ayat (3), pertanyaan pertama bukan apakah Tersangka diduga melakukan tindak pidana, tetapi:
Apakah terdapat perintah Penyidik Polri?
Jika tidak terdapat perintah tersebut dan PPNS tidak termasuk dalam pengecualian Pasal 99 ayat (4), maka dasar kewenangan Penahanan perlu dipersoalkan.
Contoh kedua, Penahanan dilakukan oleh Penyidik Pembantu.
Dalam hal ini, perlu diperiksa apakah Penahanan tersebut dilakukan atas perintah Penyidik, sebagaimana diwajibkan ayat (2).
Contoh ketiga, perkara telah memasuki pemeriksaan di persidangan dan Terdakwa tetap ditahan.
Dalam keadaan tersebut, perlu diperiksa penetapan Hakim sebagaimana dimaksud ayat (6), sekaligus persyaratan Penahanan lainnya.
Ketiga contoh tersebut menunjukkan bahwa legalitas Penahanan tidak hanya bergantung pada status seseorang sebagai Tersangka atau Terdakwa, tetapi juga pada tahap proses dan pejabat yang mempunyai kewenangan pada tahap tersebut.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
Pasal 99 berkaitan dengan beberapa asas penting.
Pertama, asas legalitas, karena kewenangan Penahanan harus mempunyai dasar hukum.
Kedua, due process of law, karena pembatasan kebebasan harus dilakukan melalui prosedur yang ditentukan hukum.
Ketiga, asas kepastian hukum, karena harus jelas siapa yang berwenang melakukan Penahanan pada setiap tahap.
Keempat, asas akuntabilitas kelembagaan, karena setiap tahap proses pidana mempunyai pejabat yang bertanggung jawab atas keputusan Penahanan.
Kelima, asas perlindungan hak asasi manusia, karena Penahanan merupakan pembatasan langsung terhadap kebebasan individu.
Keenam, asas praduga tidak bersalah, karena Penahanan bukan merupakan bentuk penghukuman terhadap Tersangka atau Terdakwa.
Penutup
Pasal 99 KUHAP merupakan norma fundamental mengenai distribusi kewenangan Penahanan dalam sistem peradilan pidana.
Pada tahap Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan. Penyidik Pembantu dapat melakukan Penahanan atas perintah Penyidik. PPNS dan Penyidik Tertentu pada prinsipnya memerlukan perintah Penyidik Polri, dengan pengecualian bagi penyidik pada Kejaksaan Republik Indonesia, KPK, dan TNI AL sesuai ketentuan Undang-Undang.
Pada tahap Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan.
Pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim berwenang melakukan Penahanan melalui penetapannya.
Dengan demikian, Pasal 99 membentuk rantai kewenangan Penahanan berdasarkan tahapan proses peradilan pidana.
Namun, perlu ditegaskan bahwa Pasal 99 terutama menjawab pertanyaan “siapa yang berwenang melakukan Penahanan?” Pasal ini belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan “kapan seseorang dapat ditahan, apa syaratnya, berapa lama dapat ditahan, dan bagaimana prosedurnya?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dianalisis melalui ketentuan Penahanan berikutnya.
Dalam perspektif litigasi, pemeriksaan Penahanan sebaiknya dilakukan secara berlapis: identifikasi tahap perkara → identifikasi pejabat yang menahan → verifikasi dasar kewenangan → pemeriksaan syarat Penahanan → pemeriksaan prosedur → pemeriksaan jangka waktu.
Layanan Hukum
Dalam perkara pidana, Penahanan merupakan salah satu upaya paksa yang paling serius karena secara langsung membatasi kebebasan Tersangka atau Terdakwa. Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara pidana maupun perdata, termasuk pendampingan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga upaya hukum. Menggunakan jasa advokat memungkinkan kewenangan pejabat, dasar Penahanan, syarat substantif, prosedur, jangka waktu, serta strategi hukum terhadap Penahanan dianalisis dan ditangani secara profesional. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui www.lawyer-ahdanramdani.com atau WhatsApp +6285706571577.
