Pasal 1892 KUHPerdata menyatakan:
Suatu akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat diajukan tuntutan untuk pembatalan atau penghapusan berdasarkan undang-undang, hanya mempunyai kekuatan hukum bila akta itu memuat isi pokok perikatan tersebut, alasan-alasan yang menyebabkan dapat dituntut pembatalannya, dan maksud untuk memperbaiki cacat-cacat yang sedianya dapat menjadi dasar tuntutan itu.
Jika tidak ada akta penetapan atau penguatan, maka cukuplah perikatan itu dilaksanakan secara sukarela, setelah saat perikatan itu sedianya dapat ditetapkan atau dikuatkan secara sah. Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan suatu perikatan secara sukarela dalam bentuk daripada saat yang diharuskan oleh undang-undang, dianggap sebagai suatu pelepasan upaya pembuktian serta tangkisan-tangkisan (eksepsi) yang sedianya dapat diajukan terhadap akta itu; namun hal itu tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga.
Pendahuluan
Pasal 1892 KUHPerdata mengatur mengenai pembenaran atau penguatan suatu perikatan yang terhadapnya masih dapat diajukan tuntutan pembatalan atau penghapusan berdasarkan undang-undang. Ketentuan ini pada dasarnya berkaitan dengan konsep confirmation atau ratifikasi, yaitu tindakan pihak yang sebenarnya memiliki hak untuk meminta pembatalan, tetapi kemudian memilih untuk mempertahankan dan menguatkan perikatan tersebut.
Norma ini menunjukkan bahwa tidak setiap cacat dalam suatu perikatan harus berakhir pada pembatalan. Dalam keadaan tertentu, pihak yang berhak mengajukan pembatalan dapat memilih untuk memperbaiki cacat tersebut atau mengesampingkan haknya untuk membatalkan.
Namun, pembenaran atau penguatan tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu dan tidak boleh mengurangi hak pihak ketiga.
Makna Normatif Pasal
Pasal 1892 mengatur dua bentuk penguatan perikatan.
Pertama, penguatan dilakukan melalui akta penetapan atau penguatan. Akta tersebut hanya mempunyai kekuatan hukum apabila memuat isi pokok perikatan, alasan yang menyebabkan perikatan dapat dimintakan pembatalan, serta maksud untuk memperbaiki cacat yang menjadi dasar tuntutan tersebut.
Kedua, penguatan dapat terjadi melalui pelaksanaan perikatan secara sukarela, meskipun tidak dibuat akta penetapan atau penguatan secara khusus.
Dalam kedua keadaan tersebut terdapat konsekuensi hukum bahwa pihak yang melakukan pembenaran, penguatan, atau pelaksanaan sukarela dapat dianggap telah melepaskan upaya pembuktian atau tangkisan (eksepsi) yang sebelumnya dapat diajukan terhadap perikatan tersebut.
Akan tetapi, pelepasan tersebut tidak berlaku terhadap hak-hak pihak ketiga.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 1892 berkaitan dengan kepastian hukum, stabilitas hubungan hukum, dan penghormatan terhadap kehendak pihak yang berhak mengajukan pembatalan.
Jika seseorang mengetahui adanya cacat yang dapat menjadi dasar pembatalan, tetapi kemudian secara sadar memilih untuk menguatkan atau melaksanakan perikatan tersebut, hukum memberikan konsekuensi terhadap pilihan tersebut.
Hukum pada dasarnya tidak menghendaki seseorang mempertahankan suatu perikatan ketika menguntungkan baginya, tetapi kemudian menggunakan cacat yang sama untuk membatalkannya ketika keadaan berubah.
Dalam konteks ini relevan prinsip:
Nemo potest venire contra factum proprium
Seseorang pada prinsipnya tidak sepatutnya bertindak bertentangan dengan perbuatannya sendiri.
Adagium tersebut merupakan prinsip doktrinal yang membantu menjelaskan rasionalitas Pasal 1892, bukan rumusan tekstual dari pasal tersebut.
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal (Grammaticale Interpretatie)
- Frasa “akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan” menunjukkan adanya instrumen hukum yang digunakan untuk memberikan kepastian atau memperkokoh keberlakuan suatu perikatan.
- Frasa “terhadapnya dapat diajukan tuntutan untuk pembatalan atau penghapusan” menunjukkan bahwa perikatan tersebut mengandung suatu keadaan atau cacat hukum yang memungkinkan pihak tertentu meminta pembatalan.
- Frasa “hanya mempunyai kekuatan hukum bila” menunjukkan persyaratan yang bersifat menentukan. Akta penguatan tidak cukup hanya dibuat secara formal, tetapi harus memenuhi isi yang ditentukan undang-undang.
- Frasa “memuat isi pokok perikatan tersebut” mengharuskan substansi utama perikatan dituangkan dalam akta penguatan.
- Frasa “alasan-alasan yang menyebabkan dapat dituntut pembatalannya” mengharuskan adanya penjelasan mengenai cacat atau keadaan hukum yang sebelumnya dapat dijadikan dasar pembatalan.
- Frasa “maksud untuk memperbaiki cacat-cacat” menunjukkan bahwa harus terdapat kehendak untuk menghilangkan atau mengesampingkan cacat yang sebelumnya dapat dijadikan dasar pembatalan.
Penafsiran Sistematis (Systematische Interpretatie)
- Pasal 1892 harus dibaca dalam kaitannya dengan ketentuan KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian dan pembatalan perjanjian.
- Ketentuan ini terutama relevan terhadap perikatan yang dapat dibatalkan (vernietigbaar), bukan terhadap perbuatan hukum yang sejak semula batal demi hukum (nietig).
- Perikatan yang batal demi hukum pada prinsipnya tidak dapat begitu saja disahkan melalui ratifikasi karena persoalannya bukan sekadar hak salah satu pihak untuk meminta pembatalan, melainkan tidak terpenuhinya syarat yang menyebabkan perbuatan hukum tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sejak awal.
- Pasal 1892 juga harus dibaca bersama ketentuan mengenai akibat hukum pembatalan dan perlindungan terhadap pihak ketiga.
Penafsiran Teleologis (Teleologische Interpretatie)
- Pasal ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak yang berhak membatalkan suatu perikatan untuk mempertahankan hubungan hukum tersebut apabila ia memilih demikian.
- Norma ini mencegah formalitas pembatalan menjadi satu-satunya kemungkinan ketika para pihak pada kenyataannya masih menghendaki keberlangsungan hubungan hukum.
- Norma ini sekaligus memberikan kepastian bahwa pihak yang telah mengetahui cacat dan kemudian secara sadar menguatkan atau melaksanakan perikatan tidak dengan mudah kembali menggunakan cacat yang sama sebagai dasar pembatalan.
- Perlindungan terhadap pihak ketiga menunjukkan bahwa kepastian hubungan antara para pihak tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak orang lain yang telah memperoleh hak secara sah.
Analisis Komponen Norma
- “Suatu akta”
Menunjukkan instrumen formal yang digunakan untuk menetapkan atau menguatkan perikatan. - “Menetapkan atau menguatkan”
Menunjukkan tindakan hukum yang bertujuan mempertahankan atau memperkokoh keberlakuan suatu perikatan. - “Suatu perikatan”
Menunjukkan hubungan hukum antara pihak yang mempunyai hak dan pihak yang mempunyai kewajiban. - “Dapat diajukan tuntutan untuk pembatalan atau penghapusan”
Menunjukkan bahwa terdapat cacat atau keadaan hukum yang memberikan dasar bagi pihak tertentu untuk meminta pembatalan. - “Isi pokok perikatan tersebut”
Menunjukkan bahwa substansi utama hubungan hukum harus diketahui dari akta penguatan. - “Alasan-alasan yang menyebabkan dapat dituntut pembatalannya”
Menunjukkan bahwa cacat yang menjadi dasar pembatalan harus diketahui dan dapat diidentifikasi. - “Maksud untuk memperbaiki cacat-cacat”
Menunjukkan adanya kehendak untuk menghilangkan atau mengesampingkan cacat yang sebelumnya dapat menjadi dasar pembatalan. - “Dilaksanakan secara sukarela”
Menunjukkan adanya pelaksanaan perikatan berdasarkan kehendak sendiri, bukan karena paksaan atau tekanan yang meniadakan kebebasan kehendak. - “Pelepasan upaya pembuktian serta tangkisan-tangkisan (eksepsi)”
Menunjukkan konsekuensi hukum dari tindakan penguatan atau pelaksanaan sukarela terhadap hak untuk menggunakan dasar pembelaan tertentu. - “Tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga”
Menunjukkan bahwa efek penguatan perikatan dibatasi oleh kepentingan dan hak pihak ketiga yang telah lahir secara sah.
Konsep Ratifikasi (Confirmation/Ratification)
Dalam hukum perdata, Pasal 1892 dapat dipahami melalui konsep ratifikasi, yaitu tindakan untuk menguatkan perbuatan hukum yang sebelumnya dapat dipersoalkan atau dibatalkan oleh pihak tertentu.
Ratifikasi pada dasarnya bukan penciptaan hubungan hukum yang sama sekali baru. Fungsinya adalah mempertahankan hubungan hukum yang sudah ada dengan menghilangkan atau mengesampingkan cacat yang sebelumnya dapat digunakan sebagai dasar pembatalan.
Konstruksinya dapat dirumuskan:
Perikatan yang dapat dibatalkan → cacat diketahui → pihak yang berhak membatalkan memilih mempertahankan → dilakukan penguatan → hak untuk menggunakan cacat tersebut dapat dilepaskan.
Tiga Unsur Akta Penguatan
Apabila penguatan dilakukan melalui akta, terdapat tiga unsur penting.
Pertama, akta harus memuat isi pokok perikatan. Hal ini diperlukan agar jelas hubungan hukum apa yang sebenarnya hendak dipertahankan.
Kedua, akta harus memuat alasan yang menyebabkan perikatan dapat dimintakan pembatalan. Pihak yang melakukan penguatan harus mengetahui cacat yang hendak diperbaiki.
Ketiga, harus terdapat maksud untuk memperbaiki cacat tersebut. Artinya, penguatan harus lahir dari kehendak untuk mempertahankan perikatan meskipun sebelumnya terdapat dasar untuk meminta pembatalan.
Dengan demikian, sekadar membuat dokumen baru yang menyatakan bahwa suatu perjanjian “tetap berlaku” belum tentu memenuhi konstruksi Pasal 1892 apabila dokumen tersebut tidak mengidentifikasi cacat dan kehendak untuk memperbaikinya.
Pelaksanaan Sukarela sebagai Bentuk Penguatan
Pasal 1892 memberikan kemungkinan lain apabila tidak dibuat akta penguatan.
Perikatan dapat dianggap memperoleh penguatan melalui pelaksanaan secara sukarela, setelah tiba saat ketika perikatan tersebut secara sah dapat ditetapkan atau dikuatkan.
Contohnya, pihak yang mengetahui adanya cacat yang dapat menjadi dasar pembatalan tetap secara sukarela:
- melaksanakan kewajibannya;
- menerima prestasi pihak lain;
- menyerahkan objek perjanjian;
- membayar kewajiban; atau
- melakukan tindakan lain yang secara objektif menunjukkan kehendak mempertahankan perikatan.
Namun, unsur kesukarelaan harus diperiksa secara konkret. Pelaksanaan yang dilakukan karena paksaan, ancaman, kekeliruan, atau keadaan lain yang menghilangkan kebebasan kehendak tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai ratifikasi.
Pelepasan Hak untuk Mengajukan Tangkisan
Konsekuensi penting Pasal 1892 adalah bahwa pembenaran, penguatan, atau pelaksanaan sukarela dapat dianggap sebagai pelepasan terhadap upaya pembuktian dan tangkisan tertentu yang sebelumnya dapat digunakan untuk menyerang akta atau perikatan.
Secara sederhana:
mengetahui cacat → memilih menguatkan atau melaksanakan → kemudian menggunakan cacat yang sama untuk membatalkan → pada prinsipnya dapat ditolak.
Akan tetapi, pelepasan tersebut harus dibaca secara terbatas. Tidak berarti seluruh hak hukum pihak tersebut otomatis hilang. Yang relevan adalah hak atau tangkisan yang berkaitan dengan cacat yang telah diketahui dan kemudian diperbaiki atau dikesampingkan.
Perlindungan terhadap Pihak Ketiga
Kalimat terakhir Pasal 1892 mempunyai arti penting:
“namun hal itu tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga.”
Artinya, ratifikasi atau penguatan hanya mempunyai akibat sejauh menyangkut hubungan hukum pihak-pihak yang melakukan penguatan tersebut.
Apabila selama periode tertentu pihak ketiga telah memperoleh hak secara sah, para pihak tidak dapat menggunakan ratifikasi sebagai instrumen untuk menghapus hak tersebut.
Di sini relevan prinsip:
Nemo dat quod non habet
Seseorang tidak dapat memberikan atau mengalihkan hak yang melebihi hak yang secara hukum dimilikinya.
Perbedaan Ratifikasi dengan Novasi
Ratifikasi harus dibedakan dari novasi (novatio).
Ratifikasi bertujuan mempertahankan dan menguatkan perikatan yang sudah ada.
Novasi pada prinsipnya bertujuan menggantikan perikatan lama dengan perikatan baru.
Karena itu, apabila para pihak hanya bermaksud memperbaiki cacat suatu perjanjian, konstruksi hukumnya tidak otomatis merupakan novasi.
Penentuan apakah terjadi ratifikasi atau novasi harus melihat substansi dan kehendak para pihak, bukan hanya judul dokumennya.
Contoh Penerapan
A dan B membuat suatu perjanjian. Kemudian diketahui bahwa terdapat cacat yang memungkinkan salah satu pihak mengajukan pembatalan.
Pihak yang mempunyai hak untuk membatalkan kemudian membuat akta yang menjelaskan isi pokok perjanjian, menyebutkan cacat yang sebelumnya menjadi dasar pembatalan, dan menyatakan kehendaknya untuk memperbaiki serta mempertahankan perjanjian.
Dalam kondisi tersebut, akta tersebut dapat dikonstruksikan sebagai akta penguatan atau ratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1892.
Contoh Pelaksanaan Sukarela
A mengetahui adanya cacat yang dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian dengan B.
Tidak dibuat akta penguatan.
Namun, setelah mengetahui cacat tersebut dan setelah waktunya memungkinkan dilakukan penguatan, A tetap melaksanakan kewajibannya secara sukarela dan menerima prestasi dari B.
Perilaku tersebut dapat menjadi indikator bahwa A telah memilih mempertahankan hubungan hukum dan melepaskan hak untuk menggunakan cacat tertentu sebagai dasar pembatalan.
Tetapi hakim tetap perlu menilai apakah benar terdapat pengetahuan dan kehendak yang bebas.
Implikasi dalam Praktik Litigasi
Dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Pasal 1892, perlu diperiksa secara sistematis:
- apakah perikatan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum;
- apa cacat hukum yang menjadi dasar pembatalan;
- siapa pihak yang mempunyai hak mengajukan pembatalan;
- apakah pihak tersebut mengetahui cacat tersebut;
- apakah pernah dibuat akta penguatan atau ratifikasi;
- apakah akta tersebut memuat isi pokok perikatan;
- apakah akta tersebut menjelaskan alasan pembatalan;
- apakah terdapat kehendak memperbaiki cacat;
- apakah terdapat pelaksanaan perikatan secara sukarela;
- apakah terdapat hak pihak ketiga yang harus dilindungi.
Pemeriksaan tersebut penting karena tidak setiap pelaksanaan perjanjian otomatis merupakan ratifikasi.
Hubungan dengan Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1892 mempunyai hubungan dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), khususnya mengenai kebebasan pihak yang mempunyai hak pembatalan untuk memilih mempertahankan hubungan hukum.
Namun, kebebasan tersebut tidak absolut. Ratifikasi tetap tunduk pada hukum yang bersifat memaksa, itikad baik, ketertiban umum, kesusilaan, serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga.
Dengan demikian, Pasal 1892 tidak dapat dijadikan dasar untuk “menghalalkan” perjanjian yang secara hukum tidak dapat dikuatkan melalui ratifikasi.
Asas dan Adagium yang Berkaitan
Nemo potest venire contra factum proprium
Tidak seorang pun sepatutnya bertindak bertentangan dengan perbuatannya sendiri. Prinsip ini relevan ketika seseorang setelah mengetahui cacat justru secara sadar menguatkan atau melaksanakan perikatan.
Confessio est regina probationum
Pengakuan secara doktrinal dikenal sebagai salah satu bentuk pembuktian yang sangat kuat. Dalam konteks Pasal 1892, pengakuan dan tindakan penguatan dapat mempunyai arti penting dalam menentukan apakah pihak telah mempertahankan perikatan.
Pacta sunt servanda
Perjanjian yang sah mengikat para pihak. Setelah cacat yang dapat dibatalkan diperbaiki melalui mekanisme yang sah, prinsip mengikatnya hubungan hukum kembali memperoleh relevansi yang kuat.
Bona fide
Ratifikasi harus dinilai dalam kerangka itikad baik dan tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk merugikan pihak lain.
Konstruksi Hukum
Pasal 1892 dapat dikonstruksikan sebagai berikut:
Perikatan dapat dibatalkan → pihak mengetahui cacat → pihak memilih mempertahankan perikatan → dilakukan penguatan melalui akta atau pelaksanaan sukarela → cacat dikonfirmasi atau diperbaiki → hak untuk menggunakan cacat tersebut sebagai dasar pembatalan atau tangkisan dapat dilepaskan → hak pihak ketiga tetap dilindungi.
Dengan demikian, Pasal 1892 memiliki dua dimensi sekaligus, yaitu dimensi substantif, karena menyangkut keberlakuan perikatan, dan dimensi pembuktian, karena berkaitan dengan pelepasan upaya pembuktian dan tangkisan.
Penutup
Pasal 1892 KUHPerdata pada hakikatnya memberikan mekanisme hukum untuk menguatkan perikatan yang sebelumnya dapat dimintakan pembatalan, baik melalui akta penguatan maupun melalui pelaksanaan perikatan secara sukarela.
Akta penguatan harus memuat isi pokok perikatan, alasan yang menyebabkan pembatalan dapat dituntut, dan maksud untuk memperbaiki cacat tersebut. Sementara itu, pelaksanaan sukarela dapat menimbulkan konsekuensi berupa pelepasan hak untuk menggunakan cacat tertentu sebagai dasar pembelaan.
Namun, mekanisme tersebut mempunyai batas yang tegas: hak pihak ketiga tetap harus dihormati.
Esensi Pasal 1892 dapat dirumuskan:
Ratifikasi mempertahankan perikatan yang dapat dibatalkan, tetapi tidak dapat digunakan untuk menghapus hak pihak ketiga yang telah lahir secara sah.
Dalam praktik litigasi, isu paling penting bukan sekadar apakah suatu perikatan pernah dilaksanakan, tetapi apakah pelaksanaan tersebut menunjukkan pengetahuan, kehendak bebas, dan maksud untuk menguatkan perikatan setelah pihak mengetahui adanya cacat yang sebelumnya dapat menjadi dasar pembatalan.
