Pasal 1890 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Salinan Akta dalam Daftar Umum

Pasal 1890 KUHPerdata menyatakan:

Penyalinan suatu akta dalam daftar umum hanya dapat memberikan bukti permulaan tertulis.

Pendahuluan

Pasal 1890 KUHPerdata merupakan kelanjutan logis dari Pasal 1888 dan Pasal 1889 yang mengatur kedudukan akta asli dan salinannya dalam sistem pembuktian perdata. Pasal ini memberikan batasan yang tegas terhadap penyalinan suatu akta ke dalam daftar umum (registre public).

Normanya menyatakan bahwa penyalinan suatu akta dalam daftar umum hanya mempunyai kekuatan sebagai bukti permulaan tertulis. Dengan demikian, keberadaan suatu akta yang tercatat atau disalin dalam daftar umum tidak dengan sendirinya memberikan kekuatan pembuktian yang sama dengan akta aslinya.

Ketentuan ini menegaskan prinsip bahwa pencatatan administratif tidak identik dengan autentikasi terhadap isi akta.

Makna Normatif Pasal

Pasal 1890 mengandung satu norma utama, yaitu:

Salinan suatu akta yang hanya terdapat dalam daftar umum tidak mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, melainkan terbatas sebagai bukti permulaan tertulis.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara:

akta asli → sumber utama pembuktian;

salinan yang memenuhi syarat tertentu → dapat memperoleh kekuatan pembuktian yang lebih tinggi;

penyalinan dalam daftar umum → hanya bukti permulaan tertulis.

Pembentuk undang-undang dengan demikian membedakan antara eksistensi administratif suatu dokumen dan kekuatan pembuktian substantif terhadap isi dokumen tersebut.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Ratio legis ketentuan ini adalah mencegah timbulnya anggapan bahwa setiap pencatatan dalam daftar umum secara otomatis membuktikan seluruh isi akta yang disalin.

Daftar umum dapat berfungsi sebagai sarana pencatatan, administrasi, atau referensi. Akan tetapi, proses penyalinan tersebut tidak selalu memberikan jaminan bahwa seluruh unsur material dari akta asli dapat diverifikasi.

Karena itu, hukum membatasi nilai pembuktiannya sebagai bukti permulaan tertulis.

Prinsip ini dapat dikaitkan dengan adagium:

Quod scriptum est, scriptum manet

Apa yang telah ditulis tetap menjadi catatan, tetapi keberadaan suatu catatan tidak dengan sendirinya menentukan kebenaran seluruh substansi yang diklaimnya.

Penafsiran Hukum

Penafsiran Gramatikal (Grammaticale Interpretatie)

Frasa “penyalinan suatu akta” menunjukkan adanya proses mereproduksi atau mencatat isi suatu akta.

Frasa “dalam daftar umum” menunjukkan bahwa penyalinan dilakukan dalam suatu register atau catatan publik yang mempunyai fungsi administratif atau pencatatan.

Sedangkan frasa “hanya dapat memberikan bukti permulaan tertulis” merupakan pembatasan normatif terhadap kekuatan pembuktian hasil penyalinan tersebut.

Kata “hanya” sangat penting karena menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang secara eksplisit membatasi kekuatan evidensialnya.

Penafsiran Sistematis (Systematische Interpretatie)

Pasal 1890 harus dibaca bersama Pasal 1888 dan Pasal 1889.

Pasal 1888 menempatkan akta asli sebagai pusat kekuatan pembuktian tulisan.

Pasal 1889 memberikan aturan mengenai salinan ketika akta asli telah hilang, sekaligus membedakan kekuatan pembuktian berdasarkan asal dan prosedur pembuatan salinan.

Pasal 1890 kemudian memberikan pembatasan khusus terhadap salinan yang hanya terdapat dalam daftar umum.

Secara sistematis:

Pasal 1888 → akta asli.

Pasal 1889 → salinan akta asli yang telah hilang.

Pasal 1890 → penyalinan akta dalam daftar umum.

Ketiga ketentuan tersebut menunjukkan adanya hierarki nilai pembuktian dokumen.

Penafsiran Teleologis (Teleologische Interpretatie)

Secara teleologis, Pasal 1890 bertujuan menjaga agar hakim tidak menyamakan:

pencatatan → dengan pembuktian sempurna.

Pencatatan dalam daftar umum dapat memberikan indikasi bahwa suatu dokumen atau peristiwa pernah dicatat, tetapi tidak selalu cukup untuk membuktikan secara sempurna seluruh isi atau akibat hukum dari akta tersebut.

Dengan demikian, norma ini berfungsi sebagai evidentiary safeguard terhadap penggunaan catatan administratif secara berlebihan.

Analisis Komponen Norma

  • “Penyalinan”
    Menunjukkan tindakan mereproduksi atau mencatat kembali isi suatu akta.
  • “Suatu akta”
    Menunjukkan dokumen yang menjadi sumber dari pencatatan tersebut.
  • “Dalam daftar umum”
    Menunjukkan media atau register publik tempat akta tersebut disalin.
  • “Hanya dapat memberikan”
    Menunjukkan adanya pembatasan terhadap kekuatan pembuktiannya.
  • “Bukti permulaan tertulis”
    Menunjukkan bahwa hasil penyalinan tersebut belum mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan pada prinsipnya membutuhkan dukungan alat bukti lainnya.

Konsep Bukti Permulaan Tertulis

Kedudukan sebagai bukti permulaan tertulis berarti dokumen tersebut dapat digunakan sebagai titik awal untuk membangun pembuktian, tetapi tidak selalu cukup untuk membuktikan seluruh dalil secara mandiri.

Dalam konteks litigasi, dokumen semacam ini dapat dikombinasikan dengan:

  • akta lain;
  • surat atau dokumen pendukung;
  • keterangan saksi;
  • persangkaan;
  • pengakuan;
  • sumpah;
  • bukti elektronik, apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, nilai praktis Pasal 1890 terletak pada kemampuannya untuk membuka jalan pembuktian, bukan langsung menutup persoalan pembuktian.

Perbedaan dengan Akta Otentik

Penting untuk membedakan akta otentik dengan salinan akta yang hanya tercatat dalam daftar umum.

Akta otentik memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh hukum, termasuk dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.

Sebaliknya, daftar umum merupakan medium pencatatan.

Karena itu:

Public registration is not necessarily equivalent to authentic proof.

Pencatatan publik dapat mempunyai nilai evidensial, tetapi nilai tersebut tidak otomatis sama dengan kekuatan pembuktian akta otentik.

Hubungan dengan Pasal 1866 KUHPerdata

Pasal 1866 menetapkan alat-alat bukti dalam perkara perdata, termasuk bukti tertulis.

Pasal 1890 memberikan batasan terhadap salah satu bentuk bukti tertulis, yaitu hasil penyalinan akta dalam daftar umum.

Dengan demikian, keberadaan dokumen sebagai “bukti tertulis” tidak berarti seluruh bukti tertulis mempunyai kekuatan pembuktian yang sama.

Ini merupakan prinsip penting dalam hukum pembuktian:

Admissibility is not the same as probative weight.

Suatu dokumen dapat diterima sebagai bahan pembuktian, tetapi bobot pembuktiannya tetap harus ditentukan berdasarkan hukum.

Hubungan dengan Pasal 1888 dan Pasal 1889

Pasal 1888 dan Pasal 1889 memperlihatkan pentingnya proximity to the original.

Pasal 1888:

akta asli → kekuatan utama.

Pasal 1889:

salinan resmi tertentu → dapat memperoleh kekuatan pembuktian tinggi ketika asli hilang.

Pasal 1890:

salinan dalam daftar umum → hanya bukti permulaan tertulis.

Dengan demikian, tidak setiap salinan memperoleh perlakuan hukum yang sama.

Contoh Penerapan

Misalnya terdapat suatu akta perjanjian yang dibuat pada tahun tertentu. Akta asli tidak sedang diajukan dalam persidangan, tetapi terdapat pencatatan atau penyalinan akta tersebut dalam suatu daftar umum.

Salah satu pihak kemudian menggunakan pencatatan tersebut untuk membuktikan bahwa seluruh isi perjanjian benar sebagaimana yang diklaimnya.

Berdasarkan Pasal 1890, pencatatan tersebut tidak serta-merta mempunyai kekuatan sebagai bukti sempurna. Ia hanya merupakan bukti permulaan tertulis yang perlu diperkuat dengan alat bukti lain.

Implikasi dalam Praktik Litigasi

Dalam menyusun strategi pembuktian, advokat perlu menghindari argumentasi:

“Dokumen tersebut tercatat dalam daftar umum, maka seluruh isinya pasti terbukti.”

Konstruksi yang lebih tepat adalah:

“Pencatatan dalam daftar umum memberikan indikasi tertulis mengenai keberadaan atau isi tertentu dari suatu akta, tetapi berdasarkan Pasal 1890 KUHPerdata, kekuatan pembuktiannya terbatas sebagai bukti permulaan tertulis sehingga perlu dikonfirmasi dengan alat bukti lain.”

Pendekatan tersebut lebih sesuai dengan struktur hukum pembuktian karena membedakan existence of record dengan proof of substantive truth.

Permasalahan Hukum

Persoalan dapat muncul apabila daftar umum tersebut dibuat oleh pejabat publik dan dianggap mempunyai sifat resmi.

Dalam keadaan demikian, perlu dibedakan antara:

  1. keautentikan daftar atau register sebagai dokumen publik; dan
  2. kekuatan daftar tersebut dalam membuktikan substansi akta yang disalin.

Pasal 1890 secara khusus membatasi aspek kedua.

Artinya, fakta bahwa suatu pencatatan dilakukan oleh pejabat publik tidak otomatis mengubah seluruh isi akta yang disalin menjadi bukti sempurna.

Asas dan Adagium yang Berkaitan

Fides publica

Kepercayaan publik terhadap dokumen dan tindakan pejabat publik merupakan dasar penting dalam hukum pembuktian, tetapi tidak berarti setiap informasi yang tercatat memperoleh kekuatan pembuktian yang identik.

Acta publica probant se ipsa

Dokumen publik memiliki kekuatan tertentu karena berasal dari pejabat yang menjalankan kewenangan publik. Namun, penerapannya harus tetap dibatasi oleh norma khusus yang mengatur kekuatan pembuktian dokumen tersebut.

Onus probandi

Beban pembuktian tetap berada pada pihak yang mendalilkan hak atau peristiwa yang hendak dibuktikannya. Karena itu, bukti permulaan tertulis pada prinsipnya harus ditempatkan dalam keseluruhan konstruksi pembuktian.

Konstruksi Pembuktian

Pasal 1890 dapat dirumuskan secara sederhana:

Akta → disalin → masuk daftar umum → tidak menjadi bukti sempurna → hanya bukti permulaan tertulis → memerlukan penguatan melalui alat bukti lain.

Konstruksi tersebut memperlihatkan bahwa status publik suatu register tidak otomatis menentukan bobot pembuktian substansi dokumen yang dicatat di dalamnya.

Penutup

Pasal 1890 KUHPerdata menegaskan bahwa penyalinan suatu akta dalam daftar umum hanya mempunyai kekuatan sebagai bukti permulaan tertulis.

Ketentuan ini penting karena membedakan antara fungsi administratif pencatatan dan fungsi yuridis pembuktian.

Dalam perspektif hukum pembuktian, Pasal 1890 memperkuat prinsip bahwa nilai suatu dokumen tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaannya dalam suatu register, tetapi juga oleh sumber, autentikasi, prosedur pembentukan, dan kedekatannya dengan dokumen asli.

Dengan demikian, norma ini dapat diringkas dalam prinsip:

Registratio non semper probatio perfecta est.
Pencatatan tidak selalu merupakan pembuktian yang sempurna.

Namun, adagium tersebut merupakan formulasi doktrinal untuk membantu memahami norma, bukan bunyi atau adagium klasik yang secara eksplisit terdapat dalam KUHPerdata.