Pasal 58 KUHAP: Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Tindak Pidana melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Pasal 58 KUHAP menyatakan: Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara berkoordinasi sesuai dengan…
