Pasal 546 KUHPerdata: Berakhirnya Besit atas Barang Bergerak tanpa Kehendak Pemegangnya
Pasal 546 KUHPerdata menyatakan: Makna Normatif Pasal Pasal 546 KUHPerdata mengatur mengenai berakhirnya besit atas barang bergerak tanpa kehendak pemegang…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 546 KUHPerdata menyatakan: Makna Normatif Pasal Pasal 546 KUHPerdata mengatur mengenai berakhirnya besit atas barang bergerak tanpa kehendak pemegang…
Pasal 66 KUHAP menyatakan: (1) Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar…
Pasal 216 KUHP menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagamana dimaksud dalam Pasal…
Pasal 1895 KUHPerdata menyatakan: Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang. Makna Normatif Pasal Pasal…
Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Akta otentik, yaitu suatu surat yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang…
Pasal 545 KUHPerdata menyatakan: Makna Normatif Pasal Pasal 545 KUHPerdata mengatur mengenai kehilangan besit (verlies van bezit) yang terjadi tanpa…
Pasal 65 KUHAP menyatakan: Penuntut Umum mempunyai wewenang:a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik;b. melakukan koordinasi antara Penyidik…
Pasal 215 KUHP menyatakan: Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214 berlaku juga, jika salah satu…
Pasal 164 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Makna Normatif Pasal Pasal 164 HIR merupakan ketentuan fundamental dalam hukum pembuktian perdata karena…
Pasal 544 KUHPerdata menyatakan: Orang kehilangan besit, sekalipun tanpa kehendak untuk menyerahkannya kepada orang lain, bila barang yang dikuasainya ditinggalkannya…
Pasal 64 KUHAP menyatakan: Penuntut Umum terdiri atas: a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; danb. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan…
Pasal 214 KUHP menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang yang: a. dalam Waktu Perang…
Pasal 163 HIR menyatakan: Barangsiapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah…