Pasal 513 Burgerlijk Wetboek: Makna Yuridis Istilah “Barang Bergerak”
Pasal 513 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘barang bergerak’, tanpa ada pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas, dianggap…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani | Wilayah Kerja di Seluruh Indonesia
Pasal 513 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘barang bergerak’, tanpa ada pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas, dianggap…
Pasal 133 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika si tergugat dipanggil menghadap pengadilan negeri, sedang menurut peraturan pasal 118 ia tak…
Pasal 172 KUHP menyatakan: Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau…
Pasal 32 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama…
Pasal 512 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata digunakan istilah ‘barang bergerak’, ‘perkakas rumah’, ‘mebel’,…
Pasal 132 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika dianggap perlu oleh ketua demi kebaikan dan keteraturan jalannya pemeriksaan perkara, maka pada…
Pasal 511 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah: Penjelasan: Pasal 511 Burgerlijk Wetboek (BW)…
Pasal 510 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu atau yang…
Pasal 509 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan. Penjelasan: Ketentuan ini…
Pasal 508 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Yang juga merupakan barang tak bergerak adalah hak-hak sebagai berikut; Penjelasan: Pasal 508 Burgerlijk Wetboek…
Pasal 507 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah: Penjelasan: Pasal 507 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur…
Pasal 131 Herziene Indonesisch Reglement: (1) Jika kedua belah pihak datang, tetapi tidak dapat diperdamaikan (hal ini harus disebutkan dalam…
Pasal 130 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika pada hari yang ditentukan itu kedua belah pihak menghadap, maka pengadilan negeri,…