Penjelasan Pasal 21 ayat (1) KUHP Baru: Pembantuan dalam Tindak Pidana (Medeplichtige)
Pasal 21 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja: a. memberi kesempatan,…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 21 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja: a. memberi kesempatan,…
Pasal 20 KUHP Baru menyatakan: Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:a. melakukan sendiri Tindak Pidana;b. melakukan Tindak Pidana…
Pasal 19 KUHP Baru menyatakan: “Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak…
Pasal 18 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut…
Pasal 18 ayat (1) KUHP menyatakan: Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud…
Pasal 17 ayat (5) KUHP Baru menyatakan: Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak…
Pasal 17 ayat (4) KUHP Baru menyatakan: Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur…
Pasal 17 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari…
Pasal 17 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:a. perbuatan yang dilakukan itu…
Pasal 17 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan…
Pasal 16 KUHP Baru menyatakan: Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi sebagaimana…
Pasal 15 ayat (5) KUHP Baru menyatakan: Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak…