Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan:
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai mekanisme pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas bagi daerah tertentu yang belum memiliki atau belum dapat menggunakan jaringan elektronik.
Pada prinsipnya, berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 10 UU Perseroan Terbatas, permohonan pengesahan badan hukum Perseroan diajukan secara elektronik melalui sistem administrasi badan hukum yang dikelola oleh Menteri Hukum dan HAM. Namun, pembentuk undang-undang menyadari bahwa tidak seluruh wilayah di Indonesia memiliki akses teknologi dan jaringan elektronik yang memadai.
Oleh karena itu, Pasal 11 memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengatur tata cara khusus melalui Peraturan Menteri bagi daerah yang mengalami keterbatasan jaringan elektronik. Ketentuan ini bertujuan menjamin bahwa pendirian Perseroan Terbatas tetap dapat dilakukan secara sah dan tidak terhambat oleh keterbatasan infrastruktur teknologi.
Dengan demikian, norma ini mencerminkan asas aksesibilitas dan kepastian hukum dalam pelayanan administrasi badan hukum, khususnya bagi masyarakat atau pelaku usaha di daerah terpencil, tertinggal, atau wilayah dengan keterbatasan sistem elektronik.
Contoh Kasus:
Sekelompok pengusaha lokal di daerah pedalaman Papua hendak mendirikan Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang perdagangan hasil perkebunan. Akan tetapi, wilayah tersebut belum memiliki jaringan internet yang stabil sehingga pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan melalui sistem elektronik tidak dapat dilakukan.
Dalam kondisi tersebut, notaris yang membantu proses pendirian Perseroan menggunakan tata cara khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri berdasarkan Pasal 11 UU Perseroan Terbatas. Permohonan dan dokumen pendukung kemudian diajukan melalui mekanisme alternatif yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, Menteri tetap dapat menerbitkan keputusan pengesahan badan hukum Perseroan, meskipun proses pengajuannya tidak dilakukan melalui jaringan elektronik sebagaimana prosedur umum.
