Pasal 24 KUHAP: Dasar dan Mekanisme Penghentian Penyidikan
Pasal 24 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 24 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau…
Pasal 162 KUHP menyatakan: “Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya Perang mengancam dan/atau ada perintah untuk mobilisasi Tentara…
Pasal 23 KUHAP menyatakan bahwa: (1) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga…
Pasal 161 KUHP menyatakan bahwa: “Perang adalah termasuk juga perang saudara dengan mengangkat senjata.” Penjelasan: Ketentuan tersebut pada dasarnya memberikan…
Pasal 120 HIR menyatakan: Jika penggugat tidak cakap menulis, maka tuntutan boleh diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri; Ketua…
Pasal 119 HIR menyatakan: Ketua pengadilan negeri berkuasa memberi nasihat dan bantuan kepada pengugat atau wakilnya dalam hal mengajukan tuntutan….
Pasal 118 ayat (4) HIR menyatakan: Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta, maka penggugat, kalau mau,…
Pasal 118 ayat (3) HIR menyatakan: Jika tidak diketahui tempat diam si tergugat dan tempat tinggalnya yang sebenarnya, atau jika…
Pasal 118 ayat (2) HIR menyatakan: Jika yang digugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan…
Pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan: Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan…
Pasal 160 KUHP menyatakan: Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. Penjelasan: Pasal 160…
Pasal 159 KUHP menyatakan: Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud,…
Pasal 158 KUHP menyatakan: Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan…