Penjelasan Pasal 71 KUHP: Substitusi Pidana Penjara dengan Pidana Denda dalam Tindak Pidana Ringan
Pasal 71 KUHP menyatakan: (1) Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima)…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 71 KUHP menyatakan: (1) Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima)…
Pasal 70 ayat (2) KUHP menyatakan: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. Tindak Pidana yang diancam…
Pasal 70 ayat (1) KUHP menyatakan: Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana…
Pasal 69 KUHP menyatakan: (1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15…
Pasal 68 KUHP menyatakan: (1) Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu. (2) Pidana penjara untuk waktu…
Pasal 67 KUHP menyatakan: Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu…
Pasal 66 KUHP menyatakan: (1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas: a. pencabutan hak tertentu;…
Pasal 65 KUHP menyatakan: 1. Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: a. pidana penjara; b….
Pasal 64 KUHP menyatakan: Pidana terdiri atas: a. pidana pokok; b. pidana tambahan; dan c. pidana yang bersifat khusus untuk…
Pasal 63 KUHP menyatakan: Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara….
Pasal 62 ayat (2) KUHP menyatakan: Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur…
Pasal 62 ayat (1) KUHP menyatakan: Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana…