Pasal 2 ayat (2) KUHP: Batas Keberlakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)
Pasal 2 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 2 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat…
Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang…
Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi. Larangan Penggunaan Analogi dalam Menetapkan…
Pasal 1 ayat (1) KUHP menyatakan: Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas…
Pasal 1171 KUHPerdata menyatakan: “Hipotek hanya dapat diberikan dengan akta otentik, kecuali dalam hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undang-undang….
Pasal 1170 KUHPerdata menyatakan: “Semua barang milik anak yang masih berada di bawah umur, orang yang ada dalam pengampuan dan…
Pasal 1169 KUHPerdata menyatakan: “Mereka yang atas barang tak bergerak hanya mempunyai hak yang ditangguhkan oleh suatu syarat, atau yang…
Pasal 1168 KUHPerdata menyatakan: “Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai wewenang untuk memindahtangankan barang yang dibebani itu.”…
Pasal 1167 KUHPerdata menyatakan: “Barang bergerak tidak dapat dibebani hipotek.” Penjelasan: Hipotek hanya berlaku untuk benda tidak bergerak. Barang bergerak,…
Pasal 1166 KUHPerdata menyatakan: “Bagian yang tidak terbagi dan barang tak bergerak milik bersama, dapat dibebani dengan hipotek. Setelah barang…
Pasal 1165 KUHPerdata menyatakan: “Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan kemudian atas barang yang dibebani, dan juga mencakup…
Pasal 1164 KUHPerdata: Objek yang Dapat Dibebani Hipotek menyatakan: Yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah: Penjelasan: Pasal 1164 KUHPerdata membatasi…
Pasal 1163 KUHPerdata menyatakan: “Hak (hipotek) itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang…