Pasal 1162 KUHPerdata: Pengertian Hipotek
Pasal 1162 KUHPerdata menyatakan: “Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.”…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 1162 KUHPerdata menyatakan: “Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.”…
Pasal 30 UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: Undang-undang ini dapat disebut Undang-Undang Hak Tanggungan. Pasal 31…
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan mengenai Credietverband sebagaimana tersebut…
Pasal 28 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: Sepanjang tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, ketentuan lebih…
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: Ketentuan Undang-undang ini berlaku juga terhadap pembebanan hak jaminan…
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: Selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan…
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, semua…
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: Ayat (1): Pasal ini menegaskan bahwa Hak Tanggungan yang…
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: Pasal 23 Undang-Undang Hak Tanggungan mengatur tentang sanksi administratif…
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: Pasal 22 UUHT mengatur tentang tata cara penghapusan Hak…
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: “Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan…
Pasal 20 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: Pasal 20 ayat (1) mengatur bahwa apabila debitor melakukan…
Pasal 19 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: