Pasal 521 Burgerlijk Wetboek menyatakan:
Demikian pula milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai bengawan dan sungai yang dapat dilalui dengan perahu tambang beserta tepinya, pulau besar dan pulau kecil, beting yang muncul di atas bengawan dan sungai itu demikian juga pelabuhan dan tempat mendarat, tanpa mengurangi hak seseorang atau persekutuan yang diperoleh berdasarkan suatu tindak perdata atau besit.
Pendahuluan
Pasal 521 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur mengenai benda-benda tertentu yang secara hukum menjadi milik negara, khususnya benda yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Ketentuan ini meliputi jalan, lorong, pantai sungai, sungai yang dapat dilayari, pulau, beting, pelabuhan, dan tempat pendaratan, dengan tetap menghormati hak-hak yang telah diperoleh oleh perseorangan atau persekutuan berdasarkan perbuatan hukum maupun penguasaan yang sah. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum perdata tidak hanya mengatur hubungan kepemilikan individual, tetapi juga mengakui keberadaan benda-benda yang karena sifat dan fungsinya ditempatkan dalam penguasaan negara untuk kepentingan masyarakat luas. Dalam doktrin hukum benda, kategori ini dikenal sebagai benda publik (public property).
Konsep Kepemilikan Negara atas Benda Publik
Pasal 521 BW menegaskan bahwa beberapa jenis benda tertentu secara langsung menjadi milik negara. Dalam terminologi Belanda dikenal istilah openbare zaken, sedangkan dalam bahasa Inggris digunakan istilah public property atau public domain property. Penguasaan negara terhadap benda-benda tersebut tidak semata-mata dimaksudkan untuk kepentingan ekonomi, melainkan untuk menjamin penggunaan dan pemanfaatannya bagi masyarakat secara umum. Oleh karena itu, negara bertindak sebagai pemegang hak penguasaan publik yang memiliki kewajiban untuk melindungi, mengelola, dan memelihara benda-benda tersebut.
Jalan dan Lorong yang Menjadi Beban Pemeliharaan Negara
Pasal 521 BW menempatkan jalan dan lorong yang menjadi tanggung jawab pemeliharaan negara sebagai milik negara. Ketentuan ini didasarkan pada fungsi sosial dan kepentingan umum yang melekat pada sarana transportasi tersebut. Dalam doktrin hukum administrasi dikenal konsep public infrastructure, yaitu sarana yang disediakan untuk kepentingan masyarakat dan dikelola oleh negara. Jalan dan lorong yang termasuk dalam kategori ini tidak dapat diperlakukan sebagai objek kepemilikan pribadi secara bebas karena keberadaannya berkaitan langsung dengan mobilitas dan kepentingan publik.
Sungai, Pantai, dan Tepi Perairan yang Dapat Dilayari
Ketentuan ini juga meliputi pantai sungai, sungai yang dapat dilalui perahu, serta tepinya. Dalam hukum Romawi dikenal konsep res publicae, yaitu benda yang diperuntukkan bagi penggunaan umum. Dalam terminologi hukum Inggris digunakan istilah navigable waters, yakni perairan yang dapat digunakan untuk transportasi dan kepentingan publik. Penguasaan negara atas sungai yang dapat dilayari bertujuan menjaga akses umum, keselamatan pelayaran, serta pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.
Pulau, Beting, Pelabuhan, dan Tempat Pendaratan
Pasal 521 BW juga mencakup pulau besar, pulau kecil, beting yang muncul di sungai, pelabuhan, dan tempat pendaratan. Dalam doktrin hukum maritim dan hukum publik dikenal istilah public maritime domain, yaitu wilayah yang karena sifatnya berada di bawah penguasaan negara. Pelabuhan dan tempat pendaratan memiliki fungsi strategis dalam aktivitas perdagangan, transportasi, dan pertahanan negara. Oleh karena itu, hukum memberikan status khusus terhadap benda-benda tersebut demi melindungi kepentingan umum.
Perlindungan terhadap Hak Perorangan dan Persekutuan
Meskipun demikian, Pasal 521 BW memberikan pengecualian penting dengan menyatakan bahwa hak-hak perseorangan atau persekutuan yang diperoleh berdasarkan perbuatan hukum atau penguasaan yang sah tetap dihormati. Dalam hukum Belanda dikenal istilah verkregen rechten, sedangkan dalam terminologi Inggris digunakan istilah acquired rights. Perolehan hak tersebut dapat berasal dari perjanjian, hibah, jual beli, atau penguasaan yang diakui hukum (bezit atau possession). Dengan demikian, penguasaan negara tidak secara otomatis menghapus hak-hak yang telah diperoleh secara sah oleh individu atau badan hukum. Ketentuan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara kepentingan umum dan perlindungan terhadap hak privat.
Contoh Kasus
Misalnya, suatu pelabuhan umum yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat dan transportasi laut pada dasarnya merupakan milik negara karena diperuntukkan bagi kepentingan publik. Namun, apabila terdapat perusahaan yang memperoleh hak pengelolaan tertentu berdasarkan perjanjian atau izin yang sah, maka hak tersebut tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan fungsi publik pelabuhan tersebut. Contoh lain adalah tanah di tepi sungai yang secara turun-temurun dikuasai masyarakat berdasarkan hak yang diakui hukum. Meskipun sungainya merupakan milik negara, hak perseorangan atas bidang tanah tertentu tetap dapat dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.
Asas-Asas yang Berkaitan dengan Pasal 521 BW
Pasal 521 BW mencerminkan beberapa asas fundamental dalam hukum benda dan hukum publik.
- Asas pertama adalah asas kepentingan umum (public interest principle), yang menempatkan penggunaan bersama masyarakat sebagai prioritas.
- Asas kedua adalah asas fungsi sosial benda (social function of property), yang menghendaki agar benda tertentu dimanfaatkan untuk kesejahteraan umum.
- Asas ketiga adalah asas penguasaan negara (state control principle), yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengelola benda-benda publik.
- Asas keempat adalah asas perlindungan hak yang telah diperoleh (protection of acquired rights), yang menjamin bahwa hak privat yang sah tetap dihormati.
- Asas kelima adalah asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yang memberikan kejelasan mengenai status hukum benda publik dan benda privat.
Selain itu, ketentuan ini juga mencerminkan asas keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan individual (balance between public and private interests).
Penutup
Pasal 521 Burgerlijk Wetboek menegaskan bahwa berbagai benda yang memiliki fungsi publik, seperti jalan, sungai, pelabuhan, pulau, dan tempat pendaratan, pada dasarnya merupakan milik negara. Pengaturan ini bertujuan menjamin pemanfaatan benda-benda tersebut bagi kepentingan masyarakat secara luas. Namun demikian, undang-undang tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan atau persekutuan yang diperoleh secara sah berdasarkan perbuatan hukum atau penguasaan yang diakui. Dengan demikian, Pasal 521 BW mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara, kepentingan umum, dan perlindungan hak-hak privat dalam sistem hukum perdata Indonesia.
