Pasal 141 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:
(1) Jika saksi yang dipanggil sekali lagi itu tidak juga datang, maka ia harus dihukum sekali lagi membayar biaya yang dikeluarkan dengan sia-sia itu, dan mengganti segala kerugian yang diderita kedua pihak karena ia tidak datang. (KUHPerd. 1366; IR. 143.)
(2) Tambaban lagi, ketua dapat memerintahkan, supaya saksi yang tidak datang itu dibawa polisi menghadap pengadilan negeri untuk memenuhi kewajibannya. (Rv. 185; IR. 116, 142, 149, 261, 263.)
Pendahuluan
Pasal 141 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur konsekuensi hukum yang lebih tegas terhadap saksi yang telah dipanggil ulang secara sah oleh pengadilan, namun tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Ketentuan ini merupakan kelanjutan dari Pasal 140 HIR yang sebelumnya hanya mengenakan pembebanan biaya kepada saksi yang mangkir.
Melalui Pasal 141 HIR, hukum acara perdata memberikan instrumen sanksi yang lebih berat, baik dalam bentuk kewajiban mengganti kerugian para pihak maupun tindakan pemaksaan untuk menghadirkan saksi ke persidangan. Dengan demikian, ketentuan ini bertujuan menjaga efektivitas pembuktian dan mempertahankan kewibawaan pengadilan.
Kewajiban Saksi dalam Proses Peradilan
Dalam sistem hukum acara perdata, saksi bukan sekadar pihak luar yang diminta membantu persidangan, melainkan individu yang memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kesaksian apabila dipanggil secara sah oleh pengadilan.
Dalam doktrin Belanda dikenal istilah getuigenplicht, yaitu kewajiban seseorang untuk hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi. Dalam terminologi hukum Inggris, konsep tersebut dikenal sebagai duty to appear and testify.
Oleh karena itu, ketidakhadiran saksi tanpa alasan yang sah dipandang sebagai pengingkaran terhadap kewajiban hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi yuridis.
Sanksi Pembayaran Biaya dan Ganti Kerugian
Ayat (1) mengatur bahwa saksi yang tetap tidak hadir setelah dipanggil kembali harus dihukum untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan secara sia-sia dan mengganti kerugian yang dialami para pihak.
Dalam doktrin hukum dikenal istilah liability for procedural damages, yaitu tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan yang menghambat proses peradilan.
Kerugian tersebut dapat berupa biaya pemanggilan, biaya penundaan sidang, biaya kehadiran para pihak, maupun kerugian lain yang secara langsung timbul akibat ketidakhadiran saksi.
Ketentuan ini juga memiliki keterkaitan dengan Pasal 1366 KUHPerdata mengenai tanggung jawab akibat kelalaian (negligence liability), karena ketidakhadiran saksi dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Tanggung Jawab Perdata Saksi
Pasal 141 HIR menunjukkan bahwa saksi yang mangkir tidak hanya bertanggung jawab secara prosedural, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara keperdataan.
Dalam terminologi Belanda dikenal istilah schadevergoeding, sedangkan dalam bahasa Inggris digunakan istilah compensation for damages.
Dengan demikian, hukum tidak hanya memandang ketidakhadiran saksi sebagai pelanggaran terhadap ketertiban persidangan, tetapi juga sebagai perbuatan yang dapat merugikan hak dan kepentingan para pihak yang sedang berperkara.
Perintah Membawa Saksi Secara Paksa
Ayat (2) memberikan kewenangan kepada ketua pengadilan untuk memerintahkan agar saksi yang tetap tidak hadir dibawa oleh polisi ke hadapan pengadilan.
Dalam hukum Belanda tindakan ini dikenal sebagai gedwongen medebrenging, sedangkan dalam terminologi Inggris dikenal sebagai compulsory attendance order atau witness apprehension order.
Tindakan tersebut bukan merupakan hukuman pidana, melainkan upaya paksa (dwangmiddel) yang bertujuan menjamin terlaksananya kewajiban hukum seorang saksi.
Kewenangan ini menunjukkan bahwa perintah pengadilan memiliki sifat mengikat dan dapat dipaksakan apabila tidak dipatuhi secara sukarela.
Fungsi Menjaga Wibawa Pengadilan
Ketentuan Pasal 141 HIR memiliki dimensi kelembagaan yang penting, yaitu menjaga kewibawaan pengadilan (authority of the court). Apabila saksi dapat dengan bebas mengabaikan panggilan pengadilan tanpa konsekuensi, maka proses pembuktian akan terganggu dan fungsi peradilan menjadi tidak efektif.
Dalam doktrin hukum acara dikenal prinsip contempt against judicial authority, yaitu larangan melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan fungsi peradilan.
Oleh karena itu, pengaturan mengenai sanksi dan pemanggilan paksa merupakan bagian dari mekanisme perlindungan terhadap integritas proses peradilan.
Contoh Kasus
Misalnya, dalam perkara sengketa kepemilikan tanah, seorang saksi yang mengetahui secara langsung transaksi jual beli dipanggil oleh pengadilan. Saksi tersebut tidak hadir pada pemanggilan pertama sehingga pengadilan menjadwalkan pemanggilan ulang.
Namun, setelah dipanggil kembali secara sah, saksi tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima. Akibatnya, sidang kembali ditunda dan para pihak harus mengeluarkan biaya tambahan.
Dalam keadaan demikian, pengadilan dapat menghukum saksi untuk membayar biaya persidangan yang terbuang dan mengganti kerugian yang diderita para pihak. Selain itu, ketua pengadilan dapat memerintahkan kepolisian untuk membawa saksi tersebut ke persidangan agar memberikan keterangannya.
Asas-Asas yang Berkaitan dengan Pasal 141 HIR
Pasal 141 HIR mencerminkan beberapa asas penting dalam hukum acara perdata.
Asas pertama adalah asas tanggung jawab pribadi (personal responsibility principle), yang mewajibkan seseorang menanggung akibat dari kelalaiannya.
Asas kedua adalah asas itikad baik dalam berperkara (good faith in litigation), yang menuntut partisipasi yang jujur dan bertanggung jawab dalam proses peradilan.
Asas ketiga adalah asas efektivitas pembuktian (effectiveness of evidence principle), yang menjamin tersedianya alat bukti saksi bagi pengadilan.
Asas keempat adalah asas kewibawaan pengadilan (authority of the court), yang mengharuskan setiap orang mematuhi perintah pengadilan.
Asas kelima adalah asas proporsionalitas (proportionality principle), karena tindakan paksa hanya dilakukan setelah saksi dua kali tidak memenuhi panggilan yang sah.
Selain itu, ketentuan ini juga mencerminkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (simple, speedy, and low-cost justice principle), karena ketidakhadiran saksi dapat menimbulkan pemborosan biaya dan keterlambatan penyelesaian perkara.
Contoh Penerapan dalam Praktik
Dalam suatu perkara wanprestasi, penggugat menghadirkan seorang saksi yang mengetahui secara langsung penandatanganan perjanjian. Saksi tersebut telah dipanggil dua kali oleh pengadilan namun tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Akibatnya, persidangan tertunda dan para pihak harus kembali hadir pada sidang berikutnya dengan mengeluarkan biaya tambahan. Dalam kondisi demikian, majelis hakim dapat menghukum saksi untuk mengganti biaya yang timbul serta memerintahkan aparat kepolisian untuk membawa saksi tersebut ke persidangan.
Langkah tersebut dilakukan bukan untuk menghukum saksi secara pidana, melainkan untuk memastikan bahwa kewajiban memberikan kesaksian dapat dilaksanakan demi kepentingan peradilan.
Penutup
Pasal 141 HIR memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap saksi yang tetap tidak memenuhi panggilan pengadilan setelah dilakukan pemanggilan ulang. Saksi tidak hanya diwajibkan membayar biaya yang timbul secara sia-sia, tetapi juga dapat dimintai ganti kerugian serta dibawa secara paksa ke persidangan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum acara perdata memandang kesaksian sebagai bagian penting dari proses pembuktian yang tidak boleh diabaikan. Dengan demikian, Pasal 141 HIR berfungsi untuk menjaga efektivitas pembuktian, melindungi kepentingan para pihak, dan mempertahankan kewibawaan lembaga peradilan dalam penyelenggaraan proses perdata.
