Pasal 520 Burgerlijk Wetboek menyatakan:
Pekarangan dan barang tak bergerak lainnya yang tidak dipelihara dan tidak ada pemiliknya, seperli halnya barang seseorang yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang pewarisannya ditinggalkan, adalah milik negara.
Pendahuluan
Pasal 520 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur mengenai status hukum pekarangan dan benda tidak bergerak lainnya yang tidak dipelihara serta tidak mempunyai pemilik. Ketentuan ini juga mencakup harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau harta warisan yang ditinggalkan oleh para ahli waris. Dalam keadaan demikian, undang-undang menentukan bahwa benda-benda tersebut menjadi milik negara.
Ketentuan ini memiliki arti penting dalam hukum benda karena bertujuan mencegah terjadinya kekosongan kepemilikan (vacuum of ownership) yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu ketertiban sosial. Negara diposisikan sebagai pemegang hak terakhir (ultimum dominium) terhadap benda yang tidak lagi berada dalam penguasaan subjek hukum tertentu.
Benda Tidak Bergerak yang Tidak Dipelihara dan Tidak Bertuan
Pasal 520 BW pertama-tama mengatur mengenai pekarangan dan benda tidak bergerak lainnya yang tidak dipelihara serta tidak mempunyai pemilik. Dalam doktrin hukum Romawi dan hukum Belanda, keadaan ini dikenal sebagai res derelictae, yaitu benda yang ditinggalkan oleh pemiliknya sehingga tidak lagi berada dalam penguasaan siapa pun.
Dalam bahasa Inggris dikenal istilah abandoned property, yakni benda yang secara nyata telah ditelantarkan oleh pemiliknya tanpa kehendak untuk mempertahankan hak atas benda tersebut.
Tidak setiap benda yang tidak digunakan dapat langsung dianggap sebagai benda terlantar. Unsur tidak dipelihara dan tidak adanya pemilik harus dapat dibuktikan secara objektif. Oleh karena itu, penentuan status benda terlantar harus dilakukan secara hati-hati untuk melindungi hak kepemilikan yang sah.
Harta Peninggalan Tanpa Ahli Waris
Pasal 520 BW juga mengatur keadaan ketika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris. Dalam hukum waris, kondisi ini dikenal dengan istilah erfenis zonder erfgenamen atau estate without heirs.
Dalam sistem hukum Anglo-Saxon dikenal konsep escheat, yaitu peralihan harta peninggalan kepada negara apabila tidak terdapat ahli waris yang berhak menerimanya.
Pengaturan ini bertujuan menghindari keadaan di mana harta peninggalan tidak memiliki pemilik yang sah sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pengelolaan maupun pemanfaatannya.
Warisan yang Ditinggalkan oleh Ahli Waris
Selain tidak adanya ahli waris, Pasal 520 BW juga mencakup keadaan ketika warisan ditinggalkan oleh para ahli waris. Dalam hukum Belanda dikenal istilah verlaten nalatenschap, sedangkan dalam terminologi Inggris digunakan istilah abandoned inheritance.
Penolakan atau pengabaian terhadap harta warisan dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti beban utang pewaris, biaya pengelolaan yang tinggi, atau tidak adanya kepentingan ekonomis dari para ahli waris.
Apabila tidak terdapat pihak yang menerima atau mengurus warisan tersebut, negara memperoleh hak untuk mengambil alih demi menjaga kepastian hukum dan kepentingan umum.
Negara sebagai Pemilik Terakhir
Pasal 520 BW menempatkan negara sebagai pemilik terakhir terhadap benda yang tidak bertuan atau harta yang tidak memiliki pemilik yang sah. Dalam doktrin hukum dikenal istilah droit de déshérence atau right of escheat, yaitu hak negara untuk memperoleh benda yang tidak mempunyai pemilik.
Negara dalam hal ini tidak memperoleh hak karena pewarisan atau perjanjian, melainkan karena ketentuan undang-undang (verkrijging krachtens de wet atau acquisition by operation of law).
Fungsi negara dalam konteks ini bukan sekadar memperoleh aset, melainkan menjaga ketertiban hukum agar setiap benda tetap berada dalam suatu rezim kepemilikan yang jelas.
Contoh Kasus
Misalnya, seorang warga negara meninggal dunia tanpa pasangan, anak, maupun keluarga sedarah yang dapat ditetapkan sebagai ahli waris. Ia meninggalkan sebidang tanah dan sebuah rumah yang selama bertahun-tahun tidak diurus.
Setelah dilakukan penelitian dan tidak ditemukan ahli waris yang sah, maka harta peninggalan tersebut dapat dinyatakan sebagai harta yang tidak mempunyai pemilik dan berdasarkan ketentuan Pasal 520 BW menjadi milik negara.
Contoh lain adalah suatu pekarangan yang telah ditinggalkan selama puluhan tahun tanpa penguasaan maupun pemeliharaan, sementara pemiliknya tidak diketahui dan tidak dapat ditemukan. Dalam keadaan tertentu, negara dapat mengambil alih penguasaan atas benda tersebut sesuai mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Asas-Asas yang Berkaitan dengan Pasal 520 BW
Pasal 520 BW mencerminkan beberapa asas fundamental dalam hukum benda dan hukum waris.
Asas pertama adalah asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yang menghendaki agar setiap benda memiliki status hukum yang jelas.
Asas kedua adalah asas kontinuitas kepemilikan (continuity of ownership principle), yang menolak adanya kekosongan kepemilikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
Asas ketiga adalah asas fungsi sosial benda (social function of property), yang menghendaki agar benda tetap memiliki manfaat dan tidak ditelantarkan.
Asas keempat adalah asas perolehan hak karena undang-undang (verkrijging krachtens de wet atau acquisition by operation of law), yaitu perolehan hak yang terjadi secara langsung berdasarkan ketentuan hukum.
Asas kelima adalah asas kepentingan umum (public interest principle), yang menempatkan negara sebagai pihak yang menjaga tertib hukum dan pemanfaatan benda yang tidak bertuan.
Penutup
Pasal 520 Burgerlijk Wetboek mengatur bahwa pekarangan dan benda tidak bergerak yang tidak dipelihara serta tidak memiliki pemilik, termasuk harta peninggalan tanpa ahli waris atau warisan yang ditinggalkan, menjadi milik negara.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem hukum perdata tidak membiarkan adanya kekosongan kepemilikan atas suatu benda. Negara diposisikan sebagai pemegang hak terakhir untuk menjamin kepastian hukum, menjaga ketertiban sosial, dan memastikan bahwa benda-benda yang tidak lagi berada dalam penguasaan individu tetap berada dalam suatu rezim hukum yang jelas. Dengan demikian, Pasal 520 BW merupakan landasan penting dalam pengaturan benda terlantar dan harta peninggalan tanpa ahli waris dalam hukum perdata Indonesia.
