Pasal 155 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:
(1) Jika kebenaran tuntutan atau kebenaran pembelaan atas itu tidak cukup terbukti, tetapi tidak pula sama sekali tidak terbukti dan tidak mungkin dengan upaya pembuktian yang lain, maka pengadilan negeri, karna boleh menyuruh salah satu pihak bersumpah di hadapan hakim, supaya dengen sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat ditentukan jumlah uang yang dikabulkan.
(2) Dalam hal terakhir ini, pengadilan negeri harus menentukan jumlah uang yang dapat dipercaya sebagai hak penggugat karena sumpahnya. (KUHPerd. 1940; IR. 135, 156 dst., 177, 381.)
Pendahuluan
Pasal 155 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur kewenangan pengadilan untuk memerintahkan salah satu pihak mengucapkan sumpah apabila pembuktian yang diajukan belum mampu membuktikan secara sempurna dalil gugatan maupun bantahan, sementara tidak tersedia lagi alat pembuktian lain yang dapat digunakan. Sumpah dalam ketentuan ini berfungsi sebagai alat pembuktian terakhir (ultimum remedium dalam konteks pembuktian perdata) untuk mengakhiri ketidakpastian mengenai fakta yang disengketakan. Dari perspektif advokat, ketentuan ini memiliki arti penting karena penggunaan sumpah dapat menentukan kemenangan atau kekalahan perkara ketika seluruh alat bukti lainnya belum memberikan keyakinan yang memadai kepada hakim.
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 155 HIR memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memerintahkan salah satu pihak mengucapkan sumpah apabila terdapat keadaan pembuktian yang belum sempurna. Hakim hanya dapat menggunakan kewenangan tersebut apabila dalil yang diajukan tidak sepenuhnya terbukti, tetapi juga tidak sepenuhnya terbantahkan, serta tidak terdapat lagi kemungkinan memperoleh pembuktian melalui alat bukti lain.
Sumpah yang diperintahkan hakim dalam ketentuan ini merupakan sumpah penambah (suppletoire eed), yaitu sumpah yang dipergunakan untuk melengkapi pembuktian yang telah ada agar hakim dapat menjatuhkan putusan. Dalam keadaan tertentu, sumpah tersebut juga dapat digunakan untuk menentukan besarnya jumlah yang akan dikabulkan kepada penggugat apabila keberadaan hak telah cukup terbukti tetapi nilai kerugiannya belum dapat dipastikan secara tepat.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan utama Pasal 155 HIR adalah memberikan jalan keluar terhadap keadaan pembuktian yang tidak sempurna sehingga perkara tetap dapat diselesaikan tanpa harus ditolak semata-mata karena kekurangan alat bukti.
Dari perspektif advokat, ketentuan ini memberikan kesempatan untuk mempertahankan hak klien ketika bukti yang tersedia telah mengarah pada kebenaran dalil, tetapi belum mencapai tingkat pembuktian yang sempurna. Sebaliknya, advokat juga harus mampu meyakinkan hakim bahwa perkara masih memungkinkan dibuktikan dengan alat bukti lain sehingga penggunaan sumpah belum diperlukan.
Penafsiran Hukum
Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “tidak cukup terbukti, tetapi tidak pula sama sekali tidak terbukti” menunjukkan adanya keadaan pembuktian yang berada di antara terbukti dan tidak terbukti secara penuh.
Secara gramatikal, frasa “tidak mungkin dengan upaya pembuktian yang lain” menunjukkan bahwa seluruh alat pembuktian yang tersedia telah digunakan atau tidak lagi dapat diperoleh.
Secara gramatikal, frasa “menyuruh salah satu pihak bersumpah di hadapan hakim” menunjukkan bahwa sumpah diperintahkan oleh pengadilan dan diucapkan langsung di hadapan hakim.
Secara gramatikal, frasa “supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu” menunjukkan bahwa sumpah berfungsi melengkapi pembuktian sehingga hakim dapat menjatuhkan putusan.
Secara gramatikal, frasa “dapat ditentukan jumlah uang yang dikabulkan” menunjukkan bahwa sumpah juga dapat digunakan untuk menentukan besarnya nilai tuntutan yang layak dikabulkan.
Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 155 HIR harus dibaca bersama ketentuan mengenai alat-alat bukti dalam HIR dan Burgerlijk Wetboek, khususnya mengenai sumpah sebagai alat pembuktian dalam hukum acara perdata.
Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan menghindari kebuntuan dalam proses pembuktian sehingga sengketa tetap dapat diselesaikan secara adil meskipun pembuktian tidak mencapai tingkat kesempurnaan.
Secara fungsional, pasal ini berfungsi sebagai mekanisme pelengkap pembuktian yang hanya digunakan secara terbatas dalam keadaan luar biasa ketika alat bukti lain tidak lagi memadai.
Analisis Setiap Unsur Pasal
Ayat (1)
- Frasa “jika kebenaran tuntutan atau kebenaran pembelaan atas itu tidak cukup terbukti” menunjukkan bahwa pembuktian yang diajukan belum mencapai tingkat pembuktian penuh.
- Frasa “tetapi tidak pula sama sekali tidak terbukti” menunjukkan bahwa masih terdapat dasar pembuktian yang mendukung salah satu pihak.
- Frasa “tidak mungkin dengan upaya pembuktian yang lain” menunjukkan bahwa tidak tersedia lagi alat pembuktian tambahan yang layak digunakan.
- Frasa “pengadilan negeri boleh menyuruh salah satu pihak bersumpah di hadapan hakim” menunjukkan adanya kewenangan diskresioner hakim untuk memerintahkan sumpah.
- Frasa “supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu” menunjukkan fungsi sumpah sebagai pelengkap pembuktian untuk memungkinkan dijatuhkannya putusan.
- Frasa “atau dapat ditentukan jumlah uang yang dikabulkan” menunjukkan bahwa sumpah dapat dipergunakan untuk menentukan besarnya nilai gugatan yang dikabulkan.
Ayat (2)
- Frasa “pengadilan negeri harus menentukan jumlah uang” menunjukkan bahwa hakim tetap berkewajiban menetapkan batas nominal yang dapat dibenarkan berdasarkan hasil pembuktian.
- Frasa “yang dapat dipercaya sebagai hak penggugat karena sumpahnya” menunjukkan bahwa nilai yang dikabulkan harus tetap memiliki dasar yang rasional dan tidak semata-mata didasarkan pada klaim sepihak.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 155 HIR berkaitan erat dengan ketentuan mengenai alat bukti dalam hukum acara perdata, khususnya mengenai sumpah sebagai alat pembuktian sebagaimana diatur dalam Burgerlijk Wetboek. Ketentuan ini juga berkaitan dengan asas beban pembuktian, penilaian alat bukti oleh hakim, serta ketentuan mengenai sumpah pemutus (decisoire eed) dan sumpah penambah (suppletoire eed) dalam hukum pembuktian perdata.
Dalam praktik peradilan modern, penggunaan sumpah sebagai alat pembuktian relatif jarang dilakukan karena perkembangan alat bukti surat, alat bukti elektronik, dan metode pembuktian lainnya. Namun demikian, ketentuan ini tetap memiliki relevansi sebagai instrumen penyelesaian apabila pembuktian mengalami kebuntuan.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik litigasi, advokat perlu memahami bahwa permintaan atau perintah sumpah tidak boleh dijadikan strategi utama dalam pembuktian. Fokus utama tetap harus diarahkan pada penyusunan alat bukti surat, saksi, ahli, pengakuan, maupun alat bukti lainnya yang mampu membuktikan dalil secara sempurna.
Apabila hakim mempertimbangkan penggunaan sumpah berdasarkan Pasal 155 HIR, advokat harus menilai secara cermat konsekuensi hukumnya bagi klien. Pengucapan sumpah dapat menentukan hasil perkara secara langsung sehingga advokat wajib memastikan bahwa klien memahami akibat hukum maupun konsekuensi moral dari sumpah tersebut.
Dalam perkara mengenai tuntutan ganti kerugian, advokat juga perlu memperhatikan bahwa hakim tetap memiliki kewenangan menentukan batas jumlah yang layak dikabulkan berdasarkan keseluruhan hasil pembuktian, meskipun sumpah telah diucapkan.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan yang sering muncul adalah penentuan kapan suatu pembuktian dianggap belum cukup tetapi juga belum gagal sepenuhnya. Penilaian tersebut sangat bergantung pada keyakinan hakim terhadap alat bukti yang telah diajukan.
Permasalahan lainnya adalah penyalahgunaan permintaan sumpah sebagai upaya menghindari kewajiban pembuktian. Dalam praktik, hakim harus berhati-hati agar sumpah tidak dijadikan pengganti pembuktian yang sebenarnya masih dapat dilakukan melalui alat bukti lain.
Selain itu, dalam perkara mengenai nilai kerugian, sering timbul perdebatan mengenai besarnya jumlah yang dapat ditentukan berdasarkan sumpah sehingga hakim tetap harus mendasarkan putusannya pada penilaian yang objektif dan proporsional.
Contoh Kasus
Seorang penggugat menuntut pembayaran utang berdasarkan hubungan hukum yang sebagian telah dibuktikan melalui surat dan keterangan saksi. Akan tetapi, jumlah pasti utang yang masih tersisa tidak dapat dibuktikan secara lengkap karena sebagian dokumen telah hilang dan tidak ada lagi saksi yang mengetahui rinciannya.
Dalam keadaan demikian, apabila hakim berpendapat bahwa tidak terdapat lagi kemungkinan memperoleh alat bukti tambahan, hakim dapat memerintahkan penggugat mengucapkan sumpah berdasarkan Pasal 155 HIR untuk melengkapi pembuktian dan menentukan jumlah yang patut dikabulkan.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas pembuktian (bewijsrecht), yaitu setiap dalil harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah menurut hukum.
- Asas kebebasan penilaian pembuktian (vrije bewijswaardering), yaitu hakim menilai apakah syarat penggunaan sumpah telah terpenuhi berdasarkan keseluruhan alat bukti.
- Asas penyelesaian sengketa secara efektif, yaitu perkara tidak boleh dibiarkan tanpa putusan apabila masih tersedia mekanisme pembuktian yang diakui oleh hukum.
- Asas itikad baik (goede trouw), yaitu sumpah harus diucapkan secara jujur dan berdasarkan keyakinan yang sebenarnya.
- Asas kepastian hukum (rechtszekerheidsbeginsel), yaitu penggunaan sumpah memberikan dasar hukum bagi hakim untuk mengakhiri ketidakpastian pembuktian dan menjatuhkan putusan.
Penutup
Pasal 155 HIR memberikan mekanisme pembuktian yang bersifat luar biasa melalui sumpah penambah apabila pembuktian belum sempurna dan tidak lagi memungkinkan diperoleh alat bukti tambahan. Dari perspektif advokat, ketentuan ini harus dipahami sebagai instrumen pelengkap, bukan sebagai pengganti kewajiban pembuktian yang memadai. Oleh karena itu, strategi litigasi tetap harus berorientasi pada pembuktian yang komprehensif, sementara penggunaan sumpah ditempatkan sebagai sarana terakhir untuk membantu hakim memperoleh keyakinan sehingga sengketa dapat diputus secara adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip hukum acara perdata.
