Pasal 118 ayat (2) HIR menyatakan:
Jika yang digugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat salah seorang tergugat yang dipilih oleh penggugat. Jika yang digugat itu adalah seorang debitur utama dan seorang penanggungnya maka tanpa mengurangi ketentuan pasal 6 ayat (2) “Reglemen Susunnan Kehakiman dan Kebijaksanaan mengadili di Indonesia”, tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal debitur utama atau salah Seorang debitur utama.
Penjelasan:
Pasal 118 ayat (2) HIR merupakan ketentuan hukum acara perdata yang mengatur kompetensi relatif pengadilan dalam keadaan terdapat lebih dari satu tergugat dengan domisili yang berbeda. Norma ini penting karena memberikan solusi prosedural terhadap sengketa perdata multipihak agar gugatan tetap dapat diperiksa secara efektif dalam satu forum peradilan.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa apabila tergugat terdiri dari lebih dari satu orang dan masing-masing tidak berada dalam wilayah hukum pengadilan negeri yang sama, maka penggugat diberikan hak untuk memilih salah satu pengadilan negeri berdasarkan domisili salah satu tergugat. Selain itu, apabila yang digugat terdiri atas debitur utama dan penanggung (borg atau guarantor), maka gugatan harus diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal debitur utama.
Secara teoritis, pasal ini mengandung beberapa prinsip hukum penting.
- Pertama, norma ini merupakan pengecualian terhadap asas umum actor sequitur forum rei dalam Pasal 118 ayat (1) HIR. Jika pada ayat (1) gugatan harus mengikuti domisili tergugat, maka ayat (2) memberikan fleksibilitas ketika tergugat lebih dari satu orang dengan domisili berbeda-beda.
- Kedua, ketentuan ini bertujuan mencegah fragmentasi perkara. Tanpa norma tersebut, penggugat dapat dipaksa mengajukan gugatan terpisah terhadap masing-masing tergugat di pengadilan yang berbeda, yang pada akhirnya berpotensi melahirkan putusan yang saling bertentangan.
- Ketiga, pasal ini juga menegaskan prinsip efisiensi dan konsentrasi pemeriksaan perkara. Dengan satu gugatan dalam satu forum, proses pembuktian, pemeriksaan saksi, dan penjatuhan putusan dapat dilakukan secara terpadu.
- Keempat, bagian norma mengenai debitur utama dan penanggung menunjukkan bahwa hukum acara memandang hubungan hukum penanggungan (borgtocht) bersifat accessoir terhadap utang pokok. Oleh karena itu, forum utama tetap mengikuti domisili debitur utama.
Sebagai perbandingan sistematik, ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 142 ayat (2) RBg untuk daerah luar Jawa dan Madura.
Contoh Kasus:
Kasus pertama, gugatan terhadap banyak tergugat.
PT Alpha menggugat tiga pihak sekaligus atas dugaan wanprestasi proyek konstruksi, yaitu:
- Direktur perusahaan di Jakarta.
- Komisaris perusahaan di Surabaya.
- Rekanan proyek di Medan.
Karena para tergugat tidak tinggal dalam wilayah hukum pengadilan yang sama, maka berdasarkan Pasal 118 ayat (2) HIR, penggugat dapat memilih salah satu pengadilan negeri berdasarkan domisili salah satu tergugat, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam praktik, pilihan forum tersebut biasanya mempertimbangkan:
- Lokasi alat bukti.
- Efisiensi pemeriksaan.
- Lokasi mayoritas tergugat.
- Kemudahan eksekusi putusan.
Kasus kedua, gugatan terhadap debitur dan penanggung.
A meminjam uang Rp5 miliar dari Bank X dengan jaminan penanggungan pribadi dari B. A berdomisili di Bandung, sedangkan B berdomisili di Yogyakarta. Ketika terjadi wanprestasi, Bank X menggugat A sebagai debitur utama dan B sebagai penanggung.
Dalam situasi tersebut, gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung sebagai tempat tinggal debitur utama, bukan ke Yogyakarta. Hal ini karena penanggung dianggap mengikuti hubungan hukum debitur pokok.
Dalam praktik litigasi modern, Pasal 118 ayat (2) HIR juga sering dikaitkan dengan beberapa persoalan strategis, antara lain:
- Error in persona.
Penggugat terkadang memasukkan tergugat tambahan secara formal semata-mata untuk “menarik” kompetensi relatif ke pengadilan tertentu. Jika terbukti tergugat tambahan tersebut tidak memiliki hubungan hukum nyata dengan sengketa, hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). - Forum shopping.
Penggugat kadang memilih domisili tergugat tertentu karena dianggap lebih menguntungkan secara taktis, baik dari aspek jarak, biaya, maupun persepsi terhadap praktik persidangan. - Koneksitas hubungan hukum.
Walaupun tergugat banyak, hubungan hukum antar tergugat harus memiliki relevansi yang cukup dengan objek sengketa. Jika tidak, gugatan dapat dianggap kabur (obscuur libel).
Mengenai keberlakuannya, Pasal 118 ayat (2) HIR sampai saat ini masih berlaku dan tetap menjadi hukum positif Indonesia. Ketentuan tersebut belum dicabut oleh undang-undang baru dan masih digunakan secara aktif dalam praktik peradilan perdata.
HIR sebagai Herzien Inlandsch Reglement memang berasal dari masa kolonial Belanda, tetapi eksistensinya tetap dipertahankan berdasarkan aturan peralihan konstitusional setelah kemerdekaan sepanjang belum diganti dengan undang-undang nasional baru.
Mahkamah Agung dan pengadilan negeri hingga sekarang masih menggunakan Pasal 118 HIR sebagai dasar untuk memeriksa:
- Eksepsi kompetensi relatif;
- Keabsahan pengajuan gugatan;
- Penentuan forum pengadilan yang berwenang;
- Gugatan multipihak;
- Sengketa penanggungan dan perikatan accessoir;
Dengan demikian, secara normatif maupun praktis, Pasal 118 ayat (2) HIR tetap mempunyai daya berlaku penuh dalam sistem hukum acara perdata Indonesia sampai terbentuknya kodifikasi hukum acara perdata nasional yang baru.
