Pasal 144 Herziene Indonesisch Reglement:
(1) Saksi-saksi yang datang pada hari yang ditentukan itu dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang.
(2) Ketua akan menanyakan nama, pekerjaan, umur, dan tempat berdiam atau tempat tinggal masing-masing saksi, ia akan menanyakan pula, adakah mereka berkeluarga sedarah atau semenda dengan salah satu atau kedua belah pihak, dan jika benar demikian, dalam derajat keberapa; selain itu, akan ditanyakannya pula, adakah mereka menjadi pembantu salah satu pihak. (Rv. 177; Sv. 139; IR. 122, 265.)
Pendahuluan
Pasal 144 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur tata cara awal pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara perdata. Ketentuan ini mewajibkan agar saksi dipanggil dan diperiksa secara bergantian serta terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan mengenai identitas dan hubungan saksi dengan para pihak. Pengaturan tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme pembuktian karena bertujuan menjamin objektivitas, independensi, dan kredibilitas kesaksian yang akan diberikan di hadapan pengadilan.
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 144 HIR mengharuskan setiap saksi diperiksa secara individual (individual examination) dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi identitas, pekerjaan, umur, tempat tinggal, hubungan kekeluargaan, maupun hubungan pekerjaan dengan para pihak. Informasi tersebut menjadi dasar bagi hakim untuk menilai apakah terdapat keadaan yang dapat memengaruhi objektivitas atau nilai pembuktian dari keterangan saksi. Dengan demikian, ketentuan ini merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan saksi yang menjamin proses pembuktian berlangsung secara adil dan transparan.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan utama Pasal 144 HIR adalah memberikan landasan bagi hakim untuk menilai kompetensi (competency) dan kredibilitas (credibility) saksi sebelum memberikan keterangan. Selain itu, pengaturan ini bertujuan mencegah terjadinya kesaksian yang dipengaruhi oleh hubungan keluarga, hubungan kerja, atau kepentingan tertentu yang dapat mengurangi objektivitas pembuktian. Dengan mengetahui identitas dan hubungan saksi sejak awal, hakim dapat memberikan penilaian yang lebih tepat terhadap kekuatan pembuktian dari keterangan yang disampaikan.
Penafsiran Hukum
- Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “seorang demi seorang” menunjukkan bahwa setiap saksi harus diperiksa secara terpisah untuk menghindari saling memengaruhi keterangan (collusion between witnesses).
- Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 144 HIR harus dibaca bersama ketentuan HIR mengenai pembuktian dengan saksi, khususnya mengenai tata cara pemanggilan, pemeriksaan, dan penilaian alat bukti saksi.
- Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan menjamin keaslian (authenticity) dan independensi kesaksian sehingga hakim memperoleh gambaran fakta yang objektif.
- Secara fungsional (functional interpretation), pemeriksaan identitas saksi menjadi instrumen bagi hakim untuk menilai bobot pembuktian (probative value) dari setiap keterangan yang diberikan.
Analisis Setiap Unsur Pasal
- Frasa “saksi-saksi yang datang pada hari yang ditentukan” menunjukkan bahwa pemeriksaan hanya dilakukan terhadap saksi yang telah hadir sesuai jadwal persidangan.
- Frasa “dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang” menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara individual untuk mencegah saling memengaruhi keterangan antar saksi.
- Frasa “ketua akan menanyakan nama, pekerjaan, umur, dan tempat berdiam atau tempat tinggal” menunjukkan adanya kewajiban verifikasi identitas saksi sebelum pemeriksaan pokok dimulai.
- Frasa “adakah mereka berkeluarga sedarah atau semenda dengan salah satu atau kedua belah pihak” bertujuan mengetahui adanya hubungan keluarga yang dapat memengaruhi independensi saksi.
- Frasa “dalam derajat keberapa” menunjukkan bahwa tingkat hubungan kekeluargaan memiliki arti penting dalam penilaian terhadap kualitas kesaksian.
- Frasa “adakah mereka menjadi pembantu salah satu pihak” bertujuan mengetahui adanya hubungan kerja atau ketergantungan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 144 HIR memiliki hubungan erat dengan ketentuan mengenai alat bukti saksi dalam HIR, khususnya pasal-pasal yang mengatur pemanggilan, pemeriksaan, penolakan menjadi saksi, dan penilaian kekuatan pembuktian kesaksian. Selain itu, ketentuan ini juga berkaitan dengan ketentuan dalam Burgerlijk Wetboek (BW) mengenai pembuktian serta prinsip-prinsip umum hukum acara perdata yang menempatkan hakim sebagai pihak yang bebas menilai kekuatan alat bukti (vrije bewijswaardering).
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik persidangan perdata, hakim selalu memulai pemeriksaan saksi dengan meminta saksi menyebutkan identitas lengkap, pekerjaan, umur, alamat, serta hubungan dengan para pihak. Tahapan ini menjadi prosedur standar sebelum saksi disumpah dan memberikan keterangan mengenai pokok perkara. Informasi tersebut kemudian dicatat dalam berita acara persidangan sebagai bagian dari administrasi pemeriksaan saksi.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan yang sering muncul adalah adanya saksi yang tidak mengungkapkan hubungan keluarga atau hubungan kerja dengan salah satu pihak secara jujur. Selain itu, sering timbul perdebatan mengenai sejauh mana hubungan kekeluargaan atau hubungan pekerjaan dapat memengaruhi kredibilitas kesaksian. Dalam praktik, keadaan tersebut tidak serta-merta menghilangkan nilai pembuktian suatu kesaksian, tetapi menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan hakim dalam menilai kekuatan pembuktiannya.
Contoh Kasus
Dalam sengketa wanprestasi, penggugat menghadirkan seorang saksi yang mengaku mengetahui proses penandatanganan perjanjian. Sebelum pemeriksaan dimulai, hakim menanyakan identitas saksi dan diketahui bahwa saksi merupakan saudara kandung penggugat sekaligus bekerja pada perusahaan milik penggugat. Meskipun saksi tetap diperbolehkan memberikan keterangan sesuai ketentuan hukum acara, hubungan tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menilai objektivitas dan kekuatan pembuktian dari kesaksiannya bersama alat bukti lainnya.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas audi et alteram partem, yaitu setiap pihak berhak mengetahui dan menanggapi alat bukti yang diajukan oleh pihak lawan, termasuk identitas dan hubungan saksi.
- Asas peradilan yang jujur dan adil (fair trial principle), yaitu pemeriksaan saksi harus dilakukan melalui prosedur yang menjamin objektivitas dan transparansi.
- Asas kebebasan hakim dalam menilai pembuktian (vrije bewijswaardering), yaitu hakim bebas menilai kredibilitas dan kekuatan pembuktian kesaksian berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
- Asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yaitu prosedur pemeriksaan identitas saksi dilakukan secara seragam untuk menjamin tertibnya proses pembuktian.
- Asas objektivitas (principle of impartiality), yaitu setiap kesaksian harus dinilai secara tidak memihak dengan mempertimbangkan hubungan saksi dengan para pihak.
Penutup
Pasal 144 HIR merupakan ketentuan prosedural yang berfungsi menjamin integritas pemeriksaan saksi dalam perkara perdata. Melalui pemeriksaan identitas serta hubungan saksi dengan para pihak sejak awal persidangan, hakim memperoleh dasar yang memadai untuk menilai kredibilitas dan kekuatan pembuktian dari setiap keterangan yang diberikan. Dengan demikian, ketentuan ini mendukung terwujudnya proses pembuktian yang objektif, transparan, dan selaras dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial).
