Pasal 123 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:
(1) (s. d. t. dg. S. 1932-13.) Kedua belah pihak, kalau mau, masing-masing boleh dibantu atau diwakili oleh seseorang yang harus dikuasakannya untuk itu dengan surat kuasa khusus, kecuali kalau pemberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan diajukan menurut pasal 118 ayat (1) atau pada tuntutan yang dikemukakan dengan lisan menurut pasal 120; dan dalam hal terakhir ini, itu harus disebutkan dalam catatan tentang tuntutan itu.
(2) Pejabat yang karena peraturan umum dari pemerintah harus mewakih negara dalam perkara hukum, tidak perlu memakai surat kuasa khusus itu.
(3) Pengadilan negeri berkuasa memberi perintah, supaya kedua belah pihak, yang diwakili oleh kuasanya pada persidangan, datang menghadap sendiri. Kekuasaan itu tidak berlaku bagi Pemerintah (Gubernur Jenderal). (KUHPerd. 1793; Rv. 107, 788; IR. 118, 254;S. 1922-522.)
Penjelasan:
Pasal 123 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur mengenai hak para pihak dalam perkara perdata untuk memperoleh bantuan hukum atau diwakili oleh kuasa berdasarkan surat kuasa khusus (special power of attorney / bijzondere volmacht).
Ketentuan ini merupakan dasar hukum mengenai legal representation dalam hukum acara perdata Indonesia, yaitu hak seseorang untuk menunjuk pihak lain bertindak atas namanya di depan pengadilan.
Ayat (1) menegaskan bahwa penggugat maupun tergugat dapat:
- didampingi; atau
- diwakili
oleh seorang kuasa yang diberikan kewenangan melalui surat kuasa khusus.
Dalam doktrin hukum acara perdata, surat kuasa khusus merupakan:
“a specific authorization granted to represent a party before the court in a particular legal dispute.”
Karena sifatnya khusus, kuasa tersebut harus secara tegas menyebut:
- identitas para pihak;
- objek sengketa; dan
- kewenangan bertindak di persidangan.
HIR juga memberikan fleksibilitas prosedural kepada penggugat, yaitu kuasa dapat dicantumkan:
- dalam surat gugatan; atau
- dalam gugatan lisan yang dicatat pengadilan.
Ayat (2) mengatur pengecualian terhadap kewajiban surat kuasa khusus bagi pejabat negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memang memiliki bevoegdheid (legal authority) untuk mewakili negara di pengadilan.
Ketentuan ini berkaitan dengan konsep official legal representation, sehingga kewenangan tersebut lahir langsung dari jabatan publik, bukan dari pemberian kuasa privat.
Ayat (3) memberikan kewenangan diskresioner kepada pengadilan negeri untuk memerintahkan para pihak hadir sendiri di persidangan meskipun telah diwakili kuasa hukum.
Kewenangan tersebut dikenal sebagai judicial discretion to order personal appearance dan bertujuan:
- memperjelas fakta;
- mendorong perdamaian;
- menghindari misrepresentation oleh kuasa;
- memastikan itikad baik para pihak.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap Pemerintah karena negara dianggap bertindak melalui organ resminya.
Secara filosofis, Pasal 123 HIR berupaya menjaga keseimbangan antara:
- access to justice;
- procedural efficiency; dan
- judicial control terhadap proses beracara.
Asas-Asas Hukum Terkait:
- Asas Hak atas Bantuan Hukum (Right to Legal Assistance)
Setiap pihak berhak memperoleh bantuan atau pendampingan hukum dalam proses peradilan.
- Asas Audi et Alteram Partem
Para pihak diberikan kesempatan yang seimbang untuk membela hak dan kepentingannya melalui kuasa hukum.
- Asas Formalitas dalam Beracara
Perwakilan di pengadilan harus dilakukan melalui surat kuasa khusus sebagai syarat formal yang sah.
- Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty)
Kewenangan kuasa hukum harus jelas, spesifik, dan dapat diverifikasi.
- Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
Perwakilan melalui kuasa hukum membantu efektivitas dan efisiensi proses persidangan.
- Asas Itikad Baik (Good Faith Principle)
Baik pihak maupun kuasa hukumnya wajib bertindak jujur dan tidak menyalahgunakan proses peradilan.
- Asas Judicial Control
Hakim memiliki kewenangan mengendalikan jalannya persidangan, termasuk memerintahkan pihak hadir langsung.
Contoh Kasus:
Andi mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perjanjian pinjaman uang sebesar Rp2.000.000.000,00.
Karena kesibukan pekerjaan, Andi memberikan surat kuasa khusus kepada seorang advokat untuk mewakili dirinya selama proses persidangan. Surat kuasa tersebut secara jelas mencantumkan:
- identitas para pihak;
- objek perkara; dan
- kewenangan beracara di pengadilan.
Dalam persidangan, hakim menilai terdapat beberapa fakta yang perlu dikonfirmasi langsung kepada Andi mengenai proses penandatanganan perjanjian utang piutang. Berdasarkan Pasal 123 ayat (3) HIR, hakim kemudian memerintahkan Andi untuk hadir sendiri pada sidang berikutnya meskipun telah menunjuk kuasa hukum.
Apabila Andi tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, kondisi tersebut dapat mempengaruhi penilaian hakim terhadap pembuktian maupun itikad baik penggugat dalam persidangan.
