Pasal 169 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:
Keterangan dari seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain, di dalam hukum tidak dapat dipercaya.
Penjelasan:
Sampai pada dewasa ini kesaksian itu oleh undang-undang dipandang sebagai bukti yang penting, walaupun dengan adanya kemajuan teknik pembuktian secara ilmiah dengan mempergunakan bukti-bukti berupa benda-benda mati seperti sidik jari, telapak kaki, bekas darah, lampu ultra violet dan lain sebagainya, yang ternyata dapat lebih dipercaya kebenarannya daripada keterangan dari seseorang saksi. Berhubung saksi itu amat tidak boleh dipercaya, maka dalam HIR baik untuk pemeriksaan perkara pidana maupun’ perdata seperti yang disebutkan dalam pasal 169 ini ditetapkan sistem “seorang saksi, bukan saksi” yang artinya untuk menetapkan sesuatu sebagai kebenaran harus didasarkan atas sedikit-dikitnya dua orang saksi. Apakah sebabnya maka kesaksian itu amat tidak boleh dipercaya? Oleh karena seorang saksi memberikan keterangan itu acap kali jauh dari hal yang sebenarnya, sengaja atau tidak sengaja. Hal ini tergantung sekali kepada kecakapan untuk menangkap dengan panca indera, mengingat apa yang telah ditangkap, dan menceriterakan kembali apa yang telah ditangkap dan diingat itu. Orang yang tajam panca inderanya akan lebih dapat menangkap keadaan dan hal-hal di sekelilingnya daripada orang yang kurang sempurna keadaan panca inderanya. Seorang yang biasa memusatkan pikirannya, akan lebih baik dapat mengingat dari orang yang biasa tidak pernah mengontrol pikirannya. Akhirnya orang yang terdidik akan lebih pandai menguraikan kembali apa yang telah ia alami daripada seorang yang tidak pernah memperoleh pendidikan sekolah.
Hal itu semua tidak berarti, bahwa keterangan seorang saksi itu tidak berarti sama sekali. Jikalau menurut pertimbangan hakim keterangan seorang saksi saja itu dapat dipercaya, maka secara dihubungkan bersama-sama dengan lain-lain bukti yang syah, dapatlah dijadikan bukti yang lengkap, artinya apabila di samping penyaksian seorang saksi itu ada alat bukti yang lain, misalnya suatu persangkaan atau sumpah tambahan, maka hakim boleh memperhatikan keterangan saksi tunggal itu.
Pasal 169 HIR menyatakan:
“Keterangan dari seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain, di dalam hukum tidak dapat dipercaya.”
Ketentuan tersebut dikenal melalui prinsip unus testis nullus testis, yang secara sederhana berarti “seorang saksi bukan saksi.”
Namun, asas tersebut tidak boleh dipahami secara sederhana bahwa keterangan seorang saksi sama sekali tidak mempunyai nilai pembuktian. Penjelasan Pasal 169 HIR justru menunjukkan bahwa keterangan seorang saksi dapat diperhatikan oleh hakim apabila keterangan tersebut dihubungkan dengan alat bukti lain yang sah.
Dengan demikian, titik persoalan Pasal 169 HIR bukan semata-mata mengenai jumlah saksi, melainkan mengenai kecukupan struktur pembuktian.
Makna Normatif Pasal 169 HIR
Pasal 169 HIR menetapkan bahwa keterangan seorang saksi yang berdiri sendiri dan tidak didukung oleh alat bukti lain tidak cukup untuk membentuk pembuktian yang lengkap.
Norma tersebut mengandung dua unsur penting.
Pertama, terdapat keterangan seorang saksi.
Kedua, tidak terdapat alat bukti lain yang mendukung keterangan tersebut.
Apabila kedua kondisi tersebut terpenuhi, keterangan saksi tunggal tidak dapat dijadikan dasar pembuktian yang berdiri sendiri.
Sebaliknya, apabila keterangan seorang saksi didukung oleh alat bukti lain yang sah, maka keterangan tersebut dapat dipertimbangkan bersama-sama dengan alat bukti tersebut.
Dengan demikian, Pasal 169 HIR pada dasarnya menghendaki adanya corroboration, yaitu penguatan suatu keterangan melalui alat bukti lainnya.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 169 HIR dapat dilihat dari karakteristik kesaksian sebagai alat pembuktian.
Kesaksian berasal dari manusia yang menangkap suatu peristiwa melalui pancaindra, menyimpan pengalaman tersebut dalam ingatan, dan kemudian menyampaikannya kembali kepada hakim.
Penjelasan Pasal 169 HIR secara khusus mengingatkan bahwa keterangan seorang saksi dapat menyimpang dari keadaan sebenarnya, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Hal tersebut dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor:
- kemampuan pancaindra dalam menangkap peristiwa;
- kemampuan memusatkan perhatian;
- kemampuan mengingat;
- kemampuan menguraikan kembali pengalaman;
- tingkat pendidikan;
- dan faktor manusiawi lainnya.
Karena itu, hukum tidak memberikan posisi absolut kepada satu keterangan saksi yang berdiri sendiri.
Ketentuan tersebut berfungsi sebagai mekanisme kehati-hatian dalam pembuktian.
Hakim tidak semata-mata dituntut untuk mengetahui apa yang dikatakan saksi, tetapi juga harus menilai apakah keterangan tersebut mempunyai dukungan pembuktian yang memadai.
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal
Frasa “keterangan dari seorang saksi saja” menunjuk pada keterangan yang berasal dari satu orang saksi.
Kata “saja” mempunyai arti penting karena menunjukkan bahwa keterangan tersebut berdiri sendiri.
Frasa “dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain” memperjelas bahwa tidak terdapat alat bukti lain yang mendukung keterangan tersebut.
Sementara itu, frasa “di dalam hukum tidak dapat dipercaya” menunjukkan bahwa keterangan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai pembuktian yang cukup apabila berdiri sendiri.
Dengan demikian, struktur Pasal 169 HIR dapat dirumuskan:
satu saksi + tidak ada alat bukti lain = tidak cukup sebagai pembuktian yang berdiri sendiri.
Penafsiran Sistematis
Pasal 169 HIR tidak dapat dibaca secara terpisah dari ketentuan mengenai pembuktian dalam HIR.
Pembuktian dalam perkara perdata tidak hanya bergantung pada kesaksian, tetapi juga dapat menggunakan alat-alat bukti lainnya.
Karena itu, Pasal 169 HIR harus ditempatkan dalam sistem pembuktian yang memungkinkan hakim menilai berbagai alat bukti secara keseluruhan.
Dengan pendekatan sistematis, norma tersebut tidak berarti bahwa setiap perkara harus selalu mempunyai dua orang saksi.
Yang ditekankan adalah bahwa keterangan saksi tunggal tidak boleh berdiri tanpa dukungan pembuktian lainnya.
Penafsiran Historis
Penjelasan Pasal 169 HIR memperlihatkan alasan historis dan rasional di balik penerapan prinsip unus testis, nullus testis.
Kesaksian tetap dipandang sebagai alat bukti penting, tetapi perkembangan metode pembuktian menunjukkan bahwa terdapat pula bukti-bukti material yang dapat memberikan informasi objektif mengenai suatu peristiwa.
Penjelasan tersebut menyebut contoh seperti:
- sidik jari;
- telapak kaki;
- bekas darah;
- lampu ultra violet;
- dan bukti benda lainnya.
Dengan demikian, perkembangan pembuktian memperlihatkan bahwa kesaksian manusia bukan satu-satunya sumber informasi mengenai suatu peristiwa.
Penafsiran Teleologis
Secara teleologis, Pasal 169 HIR bertujuan mencegah hakim menjatuhkan kesimpulan hanya berdasarkan satu kesaksian yang tidak mempunyai dukungan pembuktian lainnya.
Ketentuan tersebut bertujuan meningkatkan reliabilitas pembuktian.
Namun, tujuan tersebut tidak berarti bahwa hukum menganggap seluruh kesaksian tidak dapat dipercaya.
Justru penjelasan Pasal 169 HIR menyatakan bahwa kesaksian tetap merupakan alat bukti penting.
Persoalannya adalah kecukupan dan keterhubungan antara kesaksian dengan alat bukti lain.
Penafsiran Fungsional
Dalam praktik peradilan, Pasal 169 HIR berfungsi sebagai pedoman bagi hakim ketika menghadapi suatu fakta yang hanya didukung oleh seorang saksi.
Hakim harus mempertanyakan:
- Apa yang sebenarnya diketahui saksi?
- Apakah saksi melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa tersebut?
- Seberapa konsisten keterangannya?
- Apakah terdapat bukti lain yang mendukung?
- Apakah bukti lain tersebut mempunyai hubungan dengan keterangan saksi?
- Apakah terdapat kontradiksi dengan bukti lainnya?
Dengan demikian, Pasal 169 HIR tidak hanya berkaitan dengan kuantitas saksi, tetapi juga dengan kualitas dan corroboration pembuktian.
Analisis Setiap Unsur Pasal 169 HIR
1. “Keterangan dari seorang saksi saja”
Unsur pertama adalah adanya keterangan yang berasal dari satu orang saksi.
Keterangan tersebut dapat berupa pengetahuan mengenai suatu peristiwa yang relevan dengan perkara.
Namun, keberadaan satu saksi tidak otomatis berarti keterangan tersebut tidak mempunyai nilai sama sekali.
Yang menjadi masalah adalah apabila keterangan tersebut menjadi satu-satunya dasar pembuktian.
Oleh karena itu, perlu dibedakan:
nilai suatu kesaksian
dengan
kecukupan kesaksian sebagai alat bukti tunggal.
Saksi tunggal dapat mempunyai nilai informatif yang tinggi, tetapi tetap tidak cukup apabila tidak terdapat alat bukti lain yang mendukung.
2. “Dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain”
Frasa ini merupakan bagian yang sangat penting.
Pasal 169 HIR tidak semata-mata mengatakan “seorang saksi tidak dapat dipercaya”.
Yang dinyatakan adalah bahwa keterangan seorang saksi dengan tidak adanya alat bukti lain tidak dapat dipercaya dalam konteks pembuktian hukum.
Artinya, keberadaan alat bukti lain dapat mengubah posisi keterangan saksi tunggal.
Misalnya, keterangan seorang saksi mengenai adanya suatu transaksi dapat diperkuat oleh:
- dokumen;
- surat;
- pengakuan;
- persangkaan;
- sumpah;
- atau bukti lain yang relevan sesuai sistem pembuktian yang berlaku.
Karena itu, hakim harus menilai hubungan antara saksi dan bukti pendukung.
3. “Di dalam hukum tidak dapat dipercaya”
Frasa tersebut menunjukkan bahwa keterangan saksi tunggal yang tidak didukung bukti lain tidak memenuhi standar pembuktian yang diperlukan.
Istilah tersebut tidak harus dimaknai bahwa saksi tersebut pasti berbohong.
Seorang saksi dapat saja berbicara dengan jujur tetapi tetap keliru dalam mengingat atau memahami suatu peristiwa.
Kesalahan dapat terjadi tanpa adanya niat untuk memberikan keterangan palsu.
Karena itu, ketentuan Pasal 169 HIR merupakan bentuk legal precaution terhadap keterbatasan kesaksian manusia.
Asas Unus Testis Nullus Testis
Prinsip yang dikenal dalam Pasal 169 HIR adalah:
Unus testis, nullus testis.
Secara literal, prinsip tersebut dapat diterjemahkan sebagai:
“Satu saksi bukanlah saksi.”
Namun, penerapannya tidak boleh dipahami secara mekanis.
Makna prinsip tersebut adalah bahwa satu keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak cukup untuk membentuk pembuktian yang lengkap.
Karena itu, formulasi yang lebih tepat dalam praktik adalah:
Satu saksi tanpa alat bukti pendukung tidak cukup.
Sebaliknya:
Satu saksi yang didukung alat bukti lain dapat menjadi bagian dari pembuktian yang lengkap.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 169 HIR yang secara eksplisit membuka kemungkinan tersebut.
Mengapa Kesaksian Memerlukan Kehati-hatian?
Penjelasan Pasal 169 HIR memberikan argumentasi yang cukup mendalam mengenai keterbatasan manusia sebagai sumber informasi.
Pertama adalah kemampuan pancaindra.
Tidak semua orang mempunyai kemampuan yang sama dalam melihat, mendengar, atau menangkap keadaan sekitar.
Kedua adalah kemampuan mengingat.
Seseorang dapat mengalami suatu peristiwa tetapi kemudian mengalami perubahan atau kekeliruan dalam ingatannya.
Ketiga adalah kemampuan menceritakan kembali.
Pengalaman yang tersimpan dalam ingatan harus diterjemahkan menjadi bahasa. Proses tersebut dapat menimbulkan distorsi.
Keempat adalah pendidikan dan kemampuan menguraikan peristiwa.
Seseorang yang mempunyai kemampuan verbal yang berbeda dapat memberikan gambaran peristiwa dengan tingkat ketepatan yang berbeda pula.
Kelima adalah kemungkinan kesengajaan.
Saksi dapat saja secara sadar memberikan keterangan yang tidak sesuai kenyataan.
Karena itu, hukum tidak menyerahkan seluruh konstruksi kebenaran kepada satu keterangan manusia.
Kedudukan Saksi Tunggal dalam Pembuktian
Saksi tunggal mempunyai tiga kemungkinan posisi.
Pertama, saksi tunggal berdiri sendiri tanpa bukti lain.
Dalam keadaan ini, Pasal 169 HIR menghalangi keterangan tersebut untuk menjadi pembuktian yang lengkap.
Kedua, saksi tunggal didukung bukti lain.
Dalam keadaan ini, keterangan saksi dapat diperhatikan bersama-sama dengan alat bukti lain.
Ketiga, saksi tunggal memberikan keterangan mengenai suatu fakta yang kemudian diperkuat oleh rangkaian fakta atau alat bukti lainnya.
Dalam keadaan ketiga, hakim dapat menilai keseluruhan struktur pembuktian secara komprehensif.
Dengan demikian, Pasal 169 HIR tidak semata-mata menentukan jumlah saksi, tetapi menentukan kebutuhan akan dukungan pembuktian.
Keterangan Saksi dan Alat Bukti Lain
Penjelasan Pasal 169 HIR secara eksplisit memberikan contoh bahwa keterangan seorang saksi dapat diperhatikan apabila terdapat alat bukti lain.
Contohnya adalah persangkaan atau sumpah tambahan sebagaimana disebut dalam penjelasan tersebut.
Artinya, pembuktian dapat dibangun melalui kombinasi.
Misalnya:
Saksi tunggal + persangkaan
atau
Saksi tunggal + sumpah tambahan.
Dalam praktik modern, struktur pembuktian dapat pula melibatkan dokumen atau bukti material lain sepanjang alat bukti tersebut diakui dan memenuhi persyaratan hukum pembuktian yang berlaku.
Implementasi dalam Praktik Perkara Perdata
Dalam perkara perdata, masalah saksi tunggal sering muncul dalam sengketa:
- perjanjian;
- utang-piutang;
- wanprestasi;
- perbuatan melawan hukum;
- hubungan kerja;
- kepemilikan;
- penguasaan barang;
- dan hubungan keperdataan lainnya.
Misalnya, Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah berjanji membayar utang tertentu.
Penggugat hanya menghadirkan satu orang saksi yang menyatakan pernah mendengar janji tersebut.
Jika tidak terdapat bukti lain yang mendukung, maka keterangan tersebut tidak dengan sendirinya cukup untuk membuktikan seluruh dalil Penggugat.
Namun, apabila terdapat dokumen, percakapan, bukti pembayaran sebagian, atau fakta lain yang relevan dan sah, keterangan saksi tersebut dapat dinilai bersama-sama dengan bukti tersebut.
Strategi Litigasi
Dalam perkara yang menghadapi persoalan Pasal 169 HIR, strategi pembuktian sebaiknya tidak berhenti pada pencarian saksi.
Jika hanya tersedia satu saksi, kuasa hukum perlu mengidentifikasi bukti corroborative.
Bukti tersebut dapat berupa:
- perjanjian;
- kuitansi;
- rekening koran;
- surat-menyurat;
- komunikasi elektronik;
- dokumen administrasi;
- bukti pembayaran;
- pengakuan;
- persangkaan;
- maupun bukti material lainnya yang relevan dan sah.
Dari perspektif Penggugat, satu saksi harus ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian pembuktian, bukan sebagai satu-satunya fondasi perkara.
Dari perspektif Tergugat, apabila lawan hanya mengandalkan satu saksi tanpa dukungan bukti lain, maka kelemahan tersebut dapat dijadikan bagian dari argumentasi mengenai tidak terpenuhinya kecukupan pembuktian.
Beban Pembuktian
Pasal 169 HIR berkaitan erat dengan persoalan beban pembuktian.
Pihak yang mendalilkan adanya suatu hak atau peristiwa hukum harus mampu membuktikan dalil yang diajukannya sesuai dengan hukum pembuktian.
Apabila dalil tersebut hanya didukung oleh satu saksi dan tidak terdapat alat bukti lain, maka struktur pembuktian tersebut menghadapi hambatan berdasarkan Pasal 169 HIR.
Oleh karena itu, dalam menyusun strategi perkara, kuasa hukum harus membuat matriks pembuktian, yaitu:
| Dalil yang Harus Dibuktikan | Saksi | Surat/Dokumen | Bukti Lain | Status |
|---|---|---|---|---|
| Adanya perjanjian | Saksi A | Perjanjian | Bukti pembayaran | Perlu dianalisis |
| Adanya pembayaran | Saksi A | Kuitansi | Rekening koran | Dapat diperkuat |
| Terjadinya wanprestasi | Saksi A | Somasi | Bukti komunikasi | Dapat diperkuat |
| Kerugian | Saksi A | Dokumen kerugian | Bukti transaksi | Perlu pembuktian |
Pendekatan tersebut membantu memastikan bahwa tidak terdapat dalil material yang hanya bergantung pada satu saksi tanpa dukungan pembuktian lainnya.
Permasalahan yang Sering Timbul
Apakah dua saksi otomatis membuktikan suatu fakta?
Tidak. Pasal 169 HIR tidak boleh dipahami sebagai sekadar persyaratan matematis bahwa dua orang saksi otomatis membuat suatu fakta terbukti.
Kualitas, relevansi, konsistensi, dan hubungan keterangan dengan fakta perkara tetap harus dinilai.
Apakah satu saksi sama sekali tidak berguna?
Tidak. Keterangan tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian apabila didukung alat bukti lain.
Apakah saksi harus selalu dua orang?
Tidak dalam arti bahwa setiap fakta harus selalu dibuktikan oleh dua orang saksi. Inti Pasal 169 HIR adalah larangan menjadikan satu kesaksian yang berdiri sendiri sebagai pembuktian yang lengkap.
Apakah hakim boleh mempercayai satu saksi?
Hakim dapat menilai keterangan saksi tersebut, tetapi menurut konstruksi Pasal 169 HIR, keterangan saksi tunggal memerlukan dukungan alat bukti lain agar dapat menjadi bagian dari pembuktian yang lengkap.
Bagaimana jika saksi sangat kredibel?
Kredibilitas saksi tetap penting, tetapi kredibilitas individual tidak menghapus ketentuan Pasal 169 HIR mengenai kebutuhan akan alat bukti pendukung.
Contoh Kasus
Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah menerima uang sebesar Rp500.000.000 berdasarkan suatu perjanjian.
Dalam persidangan, Penggugat hanya menghadirkan satu saksi.
Saksi tersebut menerangkan bahwa ia melihat penyerahan uang.
Tergugat membantah adanya pembayaran tersebut.
Jika Penggugat tidak mempunyai bukti lain yang mendukung, maka keterangan saksi tersebut berdiri sendiri.
Dalam keadaan demikian, Pasal 169 HIR menjadi persoalan penting karena satu kesaksian tanpa alat bukti lain tidak cukup untuk membentuk pembuktian yang lengkap.
Situasinya berbeda apabila Penggugat juga dapat menunjukkan:
- bukti transfer;
- kuitansi;
- percakapan mengenai penerimaan uang;
- dokumen perjanjian;
- atau alat bukti lain yang sah dan relevan.
Dalam kondisi tersebut, keterangan saksi tidak lagi berdiri sendiri.
Hakim dapat menilai keseluruhan alat bukti tersebut secara bersama-sama.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
Unus Testis, Nullus Testis
Satu saksi yang berdiri sendiri tidak cukup sebagai pembuktian lengkap.
Actori Incumbit Probatio
Pihak yang mendalilkan suatu fakta atau hak mempunyai beban untuk membuktikannya.
Asas Kehati-hatian dalam Pembuktian
Kesimpulan hukum harus dibangun berdasarkan pembuktian yang memadai, bukan hanya berdasarkan satu keterangan manusia yang berdiri sendiri.
Asas Kepastian Hukum
Pembuktian harus mengikuti standar yang memungkinkan hakim membangun kesimpulan berdasarkan struktur pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Asas Audi Alteram Partem
Keterangan satu pihak tidak boleh diterima secara terisolasi tanpa memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk membantah dan menguji kebenarannya.
Asas Ius Curia Novit
Hakim dianggap mengetahui hukum dan menerapkan hukum terhadap fakta yang terbukti di persidangan.
Penutup
Pasal 169 HIR merupakan ketentuan penting dalam hukum pembuktian karena memberikan batas terhadap penggunaan kesaksian tunggal.
Prinsip unus testis, nullus testis tidak berarti bahwa satu saksi tidak mempunyai nilai sama sekali. Yang dilarang adalah menjadikan keterangan satu saksi yang tidak didukung alat bukti lain sebagai satu-satunya dasar pembuktian.
Penjelasan Pasal 169 HIR memberikan dasar rasional yang kuat. Kesaksian manusia dapat dipengaruhi oleh keterbatasan pancaindra, daya ingat, kemampuan menguraikan pengalaman, tingkat pendidikan, bahkan kemungkinan kesengajaan untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
Karena itu, kesaksian perlu ditempatkan dalam rangkaian pembuktian yang lebih luas.
Dalam praktik litigasi, keberadaan satu saksi bukan akhir dari pembuktian. Yang harus dilakukan adalah mencari alat bukti pendukung yang dapat menguatkan keterangan tersebut.
Sebaliknya, bagi pihak yang berhadapan dengan lawan yang hanya mengandalkan satu saksi, Pasal 169 HIR dapat menjadi dasar untuk menguji apakah dalil tersebut benar-benar telah mencapai standar pembuktian yang diperlukan.
Dengan demikian, substansi utama Pasal 169 HIR dapat dirumuskan secara sederhana:
Satu saksi dapat menjadi bagian dari pembuktian, tetapi satu saksi yang berdiri sendiri tidak cukup untuk membentuk pembuktian yang lengkap.
Layanan Hukum Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan
Dalam perkara perdata, persoalan pembuktian sering kali menentukan apakah suatu dalil dapat diterima atau justru dinyatakan tidak terbukti. Penilaian terhadap saksi, dokumen, persangkaan, pengakuan, sumpah, serta hubungan antara masing-masing alat bukti membutuhkan strategi pembuktian yang sistematis.
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara perdata, termasuk sengketa wanprestasi, perbuatan melawan hukum, utang-piutang, sengketa kepemilikan, serta perkara lain yang membutuhkan analisis dan strategi pembuktian.
Pendampingan advokat membantu memastikan posisi hukum, beban pembuktian, relevansi alat bukti, risiko perkara, strategi litigasi, serta konsekuensi hukum dari setiap langkah dapat dianalisis dan ditangani secara profesional.
Website: www.lawyer-ahdanramdani.com
Facebook: Facebook – Ahdan the Lawyer
Instagram: Instagram – @ahdanthelawyer
TikTok: TikTok – @ahdanthelawyer
Threads: Threads – @ahdanthelawyer
YouTube: YouTube – Ahdan the Lawyer
WhatsApp: +6285706571577
