Pasal 157 Herziene Indonesisch Reglement (HIR): Tata Cara Pengangkatan Sumpah dalam Pembuktian Perkara Perdata

Pasal 157 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) menyatakan:

Sumpah itu, baik yang diperintahkan oleh hakim, maupun yang dituntut atau dikembalikan oleh salah satd pihak kepada pihak lain, harus diangkat sendiri, kecuali kalau pengadilan negeri karena alasan yang penting, memberi izin kepada satu pihak untuk menyuruh bersumpah seorang wakflnya yang dikuasakan untuk mengangkat sumpah itu; kuasa itu hanya boleh diberi dengan akta otentik yang memuat sumpah yang akan diangkat itu secara tepat dan lengkap. (KUHPerd. 1793, 1945; IR. 155 dst., 158; S. 1920-69.)

Penjelasan

Pasal 157 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur tata cara pengangkatan sumpah dalam proses pembuktian perkara perdata. Ketentuan ini merupakan pelengkap dari Pasal 155 dan Pasal 156 HIR yang mengatur mengenai sumpah tambahan (suppletoir eed) dan sumpah pemutus (decisoir eed). Apabila kedua pasal sebelumnya mengatur mengenai jenis dan fungsi sumpah, Pasal 157 mengatur mengenai siapa yang harus mengucapkan sumpah dan bagaimana sumpah tersebut dilaksanakan.

Prinsip utama yang dianut dalam pasal ini adalah bahwa sumpah harus diucapkan secara pribadi oleh pihak yang dibebani kewajiban bersumpah. Hal ini didasarkan pada sifat sumpah sebagai pernyataan yang mengikat tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara moral dan keagamaan. Oleh karena itu, pengucapan sumpah pada dasarnya tidak dapat diwakilkan, kecuali dalam keadaan tertentu yang secara tegas diizinkan oleh pengadilan.

Dari perspektif advokat, Pasal 157 HIR memiliki arti penting karena menentukan keabsahan pelaksanaan sumpah sebagai alat bukti. Kesalahan dalam tata cara pengangkatan sumpah dapat mengakibatkan sumpah kehilangan nilai pembuktiannya atau bahkan tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Makna Normatif Pasal

Secara normatif, Pasal 157 HIR mengandung tiga pengaturan pokok.

Pertama, seluruh jenis sumpah dalam perkara perdata, baik sumpah yang diperintahkan hakim maupun sumpah yang diminta oleh salah satu pihak, wajib diucapkan sendiri oleh pihak yang bersangkutan.

Kedua, pengecualian terhadap prinsip tersebut hanya dimungkinkan apabila terdapat alasan penting yang dinilai oleh pengadilan sehingga pengadilan memberikan izin kepada pihak tersebut untuk diwakili oleh seorang kuasa.

Ketiga, pemberian kuasa untuk mengangkat sumpah harus dibuat dalam bentuk akta otentik yang memuat secara lengkap dan tepat rumusan sumpah yang akan diucapkan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum acara perdata sangat membatasi kemungkinan pelaksanaan sumpah melalui perwakilan karena sumpah merupakan alat bukti yang bersifat sangat personal.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Tujuan utama Pasal 157 HIR adalah menjaga keaslian, kesungguhan, dan kredibilitas sumpah sebagai alat pembuktian.

Pembentuk undang-undang menyadari bahwa nilai pembuktian sumpah terletak pada keyakinan bahwa pihak yang mengucapkannya bertanggung jawab secara langsung atas kebenaran pernyataannya. Oleh karena itu, pengucapan sumpah tidak boleh dilakukan oleh orang lain secara bebas.

Di sisi lain, ketentuan mengenai pemberian kuasa melalui akta otentik merupakan bentuk perlindungan hukum apabila terdapat keadaan luar biasa yang menyebabkan seseorang tidak dapat hadir secara langsung di persidangan.

Dari perspektif advokat, norma ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan mekanisme sumpah melalui pemberian kuasa yang tidak jelas atau dibuat tanpa persetujuan yang sah dari pihak yang bersangkutan.

Penafsiran Hukum

Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “sumpah itu” mencakup seluruh jenis sumpah yang diatur dalam hukum acara perdata, baik sumpah tambahan maupun sumpah pemutus.

Secara gramatikal, frasa “harus diangkat sendiri” menunjukkan bahwa pengucapan sumpah merupakan kewajiban pribadi yang pada asasnya tidak dapat diwakilkan.

Secara gramatikal, frasa “karena alasan yang penting” menunjukkan bahwa pengecualian hanya dapat diberikan apabila terdapat keadaan khusus yang menurut penilaian hakim benar-benar membenarkan adanya perwakilan.

Secara gramatikal, frasa “memberi izin” menunjukkan bahwa penggunaan kuasa bukan merupakan hak mutlak para pihak, melainkan memerlukan persetujuan pengadilan.

Secara gramatikal, frasa “akta otentik” menunjukkan bahwa pemberian kuasa harus dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara gramatikal, frasa “memuat sumpah yang akan diangkat itu secara tepat dan lengkap” menunjukkan bahwa isi sumpah tidak boleh diserahkan kepada kebebasan penerima kuasa, melainkan harus telah dirumuskan secara pasti dalam akta tersebut.

Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 157 HIR harus dibaca bersama Pasal 155 dan Pasal 156 HIR mengenai jenis sumpah serta Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 Burgerlijk Wetboek mengenai pemberian kuasa.

Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan menjaga integritas alat bukti sumpah dan mencegah manipulasi dalam proses pembuktian.

Secara fungsional, Pasal 157 HIR berfungsi menjamin bahwa sumpah tetap mencerminkan kehendak dan keyakinan pribadi pihak yang dibebani kewajiban tersebut.

Analisis Setiap Unsur Pasal

“Sumpah itu, baik yang diperintahkan oleh hakim, maupun yang dituntut atau dikembalikan oleh salah satu pihak kepada pihak lain”

Frasa ini menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 157 berlaku terhadap seluruh jenis sumpah dalam hukum acara perdata tanpa membedakan sumber lahirnya sumpah tersebut.

“Harus diangkat sendiri”

Unsur ini merupakan prinsip utama dalam pasal ini. Pengucapan sumpah wajib dilakukan secara langsung oleh pihak yang akan memikul akibat hukum dari sumpah tersebut.

“Kecuali kalau pengadilan negeri karena alasan yang penting”

Pengecualian hanya dimungkinkan apabila terdapat alasan yang bersifat objektif dan signifikan, misalnya sakit berat, cacat fisik permanen, berada di luar negeri karena keadaan yang tidak dapat dihindari, atau keadaan lain yang menurut pertimbangan hakim layak dijadikan alasan.

“Memberi izin kepada satu pihak untuk menyuruh bersumpah seorang wakilnya”

Penggunaan kuasa sepenuhnya bergantung pada izin pengadilan. Tanpa izin tersebut, sumpah yang diucapkan oleh kuasa tidak memiliki kekuatan hukum.

“Yang dikuasakan untuk mengangkat sumpah itu”

Kuasa yang diberikan bersifat khusus (speciale volmacht), yaitu hanya untuk mengucapkan sumpah tertentu sebagaimana telah ditetapkan oleh pengadilan.

“Kuasa itu hanya boleh diberi dengan akta otentik”

Syarat ini bersifat imperatif. Kuasa yang dibuat di bawah tangan tidak memenuhi persyaratan Pasal 157 HIR.

“Yang memuat sumpah yang akan diangkat itu secara tepat dan lengkap”

Isi sumpah harus dicantumkan secara rinci sehingga penerima kuasa tidak memiliki ruang untuk mengubah, menambah, atau mengurangi substansi sumpah.

Keterkaitan dengan Ketentuan Lain

Pasal 157 HIR berkaitan erat dengan:

  • Pasal 155 HIR mengenai sumpah tambahan (suppletoir eed).
  • Pasal 156 HIR mengenai sumpah pemutus (decisoir eed).
  • Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 Burgerlijk Wetboek mengenai pemberian kuasa (lastgeving).
  • Pasal 1868 Burgerlijk Wetboek mengenai akta otentik.
  • Pasal 1929 sampai dengan Pasal 1945 Burgerlijk Wetboek mengenai sumpah sebagai alat bukti.

Selain itu, pelaksanaannya harus memperhatikan asas pembuktian dalam hukum acara perdata dan perkembangan praktik peradilan yang menekankan kehadiran langsung para pihak apabila memungkinkan.

Implementasi dalam Praktik

Dalam praktik peradilan modern, pengangkatan sumpah hampir selalu dilakukan secara langsung oleh pihak yang bersangkutan di hadapan hakim. Permohonan untuk menggunakan kuasa sangat jarang dikabulkan karena pengadilan pada umumnya menganggap sumpah sebagai tindakan hukum yang bersifat pribadi.

Dari perspektif advokat, apabila klien benar-benar tidak dapat hadir karena alasan yang sah, advokat harus mengajukan permohonan kepada pengadilan disertai bukti yang memadai mengenai alasan ketidakhadiran tersebut. Selain itu, advokat harus memastikan bahwa surat kuasa dibuat dalam bentuk akta otentik dan memuat secara lengkap rumusan sumpah yang akan diucapkan.

Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak dipenuhi, advokat dapat mengajukan keberatan terhadap keabsahan sumpah yang telah diucapkan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 157 HIR.

Permasalahan yang Sering Timbul

Permasalahan yang sering muncul adalah penafsiran mengenai frasa “alasan yang penting”. HIR tidak memberikan definisi yang tegas sehingga penilaiannya sepenuhnya berada dalam diskresi hakim berdasarkan keadaan konkret setiap perkara.

Permasalahan lain berkaitan dengan bentuk surat kuasa. Dalam praktik, masih ditemukan penggunaan surat kuasa di bawah tangan untuk kepentingan yang menurut Pasal 157 HIR seharusnya dibuat dalam bentuk akta otentik. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa mengenai keabsahan pengangkatan sumpah.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan pengucapan sumpah melalui media elektronik atau persidangan daring. Meskipun hukum acara telah mengenal persidangan elektronik dalam kondisi tertentu, penerapan Pasal 157 HIR tetap harus memperhatikan prinsip bahwa sumpah merupakan tindakan hukum yang bersifat personal dan harus dapat diverifikasi keasliannya.

Contoh Kasus

Dalam suatu sengketa utang-piutang, pengadilan mengabulkan permintaan sumpah pemutus terhadap tergugat. Namun, tergugat sedang menjalani perawatan intensif di luar negeri sehingga tidak memungkinkan hadir di persidangan. Tergugat kemudian mengajukan permohonan agar sumpah diucapkan oleh kuasanya dengan melampirkan akta notaris yang secara lengkap memuat rumusan sumpah serta alasan ketidakhadirannya.

Setelah mempertimbangkan bukti medis dan keabsahan akta otentik tersebut, pengadilan memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 HIR. Dalam keadaan demikian, sumpah yang diucapkan oleh kuasa tetap memiliki kekuatan hukum karena seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang telah dipenuhi.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

  • Asas personalitas (persoonlijkheidsbeginsel), yaitu sumpah pada prinsipnya harus diucapkan sendiri oleh pihak yang dibebani kewajiban tersebut.
  • Asas kepastian hukum (rechtszekerheidsbeginsel), yaitu tata cara pengangkatan sumpah harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh undang-undang.
  • Asas itikad baik (goede trouw), yaitu sumpah harus diucapkan secara jujur sesuai dengan keyakinan pihak yang bersangkutan.
  • Asas autentisitas (authenticiteitsbeginsel), yaitu pemberian kuasa hanya sah apabila dibuat dalam bentuk akta otentik.
  • Asas due process of law, yaitu seluruh proses pengangkatan sumpah harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum untuk menjamin keabsahan alat bukti.

Penutup

Pasal 157 HIR menegaskan bahwa sumpah sebagai alat bukti dalam perkara perdata pada dasarnya harus diucapkan secara pribadi oleh pihak yang memikul akibat hukumnya. Pengecualian hanya dimungkinkan dalam keadaan yang benar-benar penting dengan izin pengadilan dan melalui pemberian kuasa khusus dalam bentuk akta otentik yang memuat rumusan sumpah secara lengkap. Dari perspektif advokat, kepatuhan terhadap prosedur yang ditentukan Pasal 157 HIR merupakan syarat esensial bagi sahnya sumpah sebagai alat bukti. Oleh karena itu, setiap penyimpangan terhadap tata cara tersebut dapat menjadi dasar untuk mempersoalkan kekuatan pembuktian sumpah dalam proses persidangan.