Pasal 118 ayat (3) HIR menyatakan:
Jika tidak diketahui tempat diam si tergugat dan tempat tinggalnya yang sebenarnya, atau jika tidak dikenal orangnya, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat, atau kalau tuntutan itu tentang barang tetap, diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barang tersebut.
Penjelasan:
Pasal 118 ayat (3) HIR merupakan ketentuan hukum acara perdata yang mengatur kompetensi relatif pengadilan dalam keadaan tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat kediamannya yang sebenarnya, atau bahkan identitas orangnya tidak dikenal. Norma ini berfungsi sebagai solusi prosedural agar seseorang tetap memperoleh akses terhadap peradilan meskipun keberadaan tergugat tidak dapat dipastikan.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa apabila tempat tinggal tergugat maupun tempat kediamannya yang sebenarnya tidak diketahui, atau orangnya sendiri tidak dikenal, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal penggugat atau salah satu penggugat. Namun apabila sengketa menyangkut barang tetap, maka gugatan diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat objek tetap tersebut berada.
Secara konseptual, pasal ini merupakan pengecualian terhadap asas umum actor sequitur forum rei yang mewajibkan gugatan diajukan di domisili tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR. Dalam ayat (3), hukum memberikan fleksibilitas demi menjamin asas akses terhadap keadilan (access to justice).
Norma ini mengandung beberapa prinsip penting.
- Pertama, perlindungan hak penggugat untuk tetap memperoleh forum penyelesaian sengketa. Hukum tidak boleh membiarkan suatu hak kehilangan perlindungan hanya karena tergugat menghilang, berpindah-pindah, atau tidak diketahui keberadaannya.
- Kedua, asas efektivitas peradilan. Jika keberadaan tergugat tidak diketahui, maka kompetensi relatif dialihkan kepada domisili penggugat agar proses peradilan tetap dapat berjalan.
- Ketiga, untuk perkara benda tetap berlaku asas forum rei sitae, yakni kewenangan mengikuti letak objek sengketa. Oleh karena itu, sengketa tanah, bangunan, atau objek tidak bergerak lainnya harus diperiksa oleh pengadilan di wilayah lokasi objek tersebut berada.
Ketentuan serupa juga dikenal dalam Pasal 142 ayat (3) dan ayat (5) RBg untuk daerah luar Jawa dan Madura.
Dalam praktik, pasal ini sering digunakan dalam beberapa jenis perkara, antara lain:
- Gugatan tanah terhadap pihak yang tidak diketahui keberadaannya;
- Sengketa waris dengan ahli waris yang tidak diketahui alamatnya;
- Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak yang melarikan diri;
- Gugatan pembatalan sertifikat tanah;
- Sengketa kepemilikan aset tetap;
- Gugatan terhadap pihak yang identitas lengkapnya belum diketahui;
Contoh kasus pertama dapat dijelaskan sebagai berikut.
A memiliki sebidang tanah di Bogor yang dikuasai pihak lain tanpa hak. Setelah ditelusuri, pihak penguasa tanah tersebut tidak diketahui lagi alamat maupun keberadaannya karena telah berpindah tempat selama bertahun-tahun.
Karena objek sengketa berupa barang tetap, maka berdasarkan Pasal 118 ayat (3) HIR, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Bogor sebagai pengadilan di tempat letak objek tanah berada.
Contoh kasus kedua.
B menjadi korban penipuan investasi daring oleh seseorang yang menggunakan identitas tidak jelas dan alamat palsu. Setelah dilakukan pencarian, keberadaan tergugat tidak diketahui.
Dalam kondisi demikian, B dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri di tempat tinggalnya sendiri berdasarkan Pasal 118 ayat (3) HIR.
Dalam praktik litigasi modern, penerapan pasal ini biasanya berkaitan dengan mekanisme pemanggilan umum atau panggilan melalui media massa. Jika alamat tergugat tidak diketahui, maka pemanggilan dapat dilakukan melalui:
- Pengumuman surat kabar.
- Pengumuman papan pengadilan.
- Media elektronik tertentu sesuai perkembangan praktik peradilan.
Mekanisme tersebut dimaksudkan agar asas audi et alteram partem tetap dihormati, yaitu bahwa pihak tergugat tetap dianggap diberi kesempatan mengetahui adanya gugatan terhadap dirinya.
Namun demikian, pengadilan umumnya mewajibkan penggugat terlebih dahulu membuktikan bahwa:
- Alamat tergugat benar-benar tidak diketahui.
- Telah dilakukan upaya pencarian yang patut.
- Tidak ditemukan domisili nyata tergugat.
Jika ternyata penggugat sebenarnya mengetahui alamat tergugat tetapi sengaja menggunakan Pasal 118 ayat (3) HIR untuk memilih forum tertentu, maka tergugat dapat mengajukan eksepsi kompetensi relatif.
Mengenai keberlakuannya, Pasal 118 ayat (3) HIR sampai saat ini masih berlaku dan masih digunakan secara aktif dalam praktik peradilan perdata Indonesia. Ketentuan ini belum dicabut maupun digantikan oleh undang-undang hukum acara perdata nasional yang baru.
HIR sendiri merupakan Herzien Inlandsch Reglement, yakni reglemen kolonial yang dahulu diberlakukan untuk Jawa dan Madura. Walaupun berasal dari masa kolonial, ketentuan mengenai kompetensi relatif tersebut tetap dipertahankan berdasarkan aturan peralihan konstitusional setelah Indonesia merdeka.
Dalam praktik modern, Mahkamah Agung masih secara konsisten menggunakan Pasal 118 HIR sebagai dasar untuk:
- Menentukan kompetensi relatif.
- Menilai keabsahan pengajuan gugatan.
- Menangani perkara dengan tergugat tidak diketahui alamatnya.
- Mengatur sengketa benda tetap.
- Menentukan sah atau tidaknya pemanggilan umum.
Dengan demikian, Pasal 118 ayat (3) HIR tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan masih merupakan bagian penting dari sistem hukum acara perdata Indonesia saat ini.
