Pasal 537 Burgelijk Wetboek menyatakan:
Barang yang tidak ada dalam peredaran perdagangan, tidak dapat menjadi obyek besit. Hal ini berlaku juga terhadap hak pengabdian tanah, baik yang tidak abadi maupun yang tidak tampak, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 553.
Penjelasan
Pasal 537 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur mengenai batasan objek yang dapat menjadi besit (possession). Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak semua benda atau hak dapat dikuasai dalam pengertian hukum sebagai bezit. Hanya benda yang berada dalam lalu lintas hukum (in commercio) yang dapat menjadi objek besit. Sebaliknya, benda yang berada di luar peredaran perdagangan (extra commercium) tidak dapat menjadi objek penguasaan dalam arti hukum kebendaan.
Selain itu, Pasal 537 BW juga menegaskan bahwa hak pengabdian tanah (erfdienstbaarheid) yang tidak tampak (onzichtbare erfdienstbaarheid) maupun yang tidak bersifat terus-menerus (niet voortdurende erfdienstbaarheid) pada prinsipnya tidak dapat menjadi objek besit, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 553 BW.
Dari perspektif advokat, ketentuan ini memiliki arti penting dalam menentukan apakah suatu benda atau hak dapat menjadi objek perlindungan hukum melalui lembaga bezit. Pasal ini juga sering menjadi dasar argumentasi dalam sengketa hak kebendaan, khususnya mengenai tanah, hak servituut, dan benda yang menurut hukum tidak dapat diperdagangkan.
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 537 BW menetapkan dua prinsip pokok.
Pertama, hanya benda yang berada dalam peredaran hukum (res in commercio) yang dapat menjadi objek besit. Dengan demikian, benda yang menurut sifatnya atau menurut undang-undang tidak dapat diperdagangkan tidak dapat dikuasai dalam pengertian bezit.
Kedua, hak pengabdian tanah tertentu juga tidak dapat menjadi objek besit, yaitu hak pengabdian yang tidak tampak maupun yang tidak berlangsung secara terus-menerus, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum benda tidak hanya mengatur siapa yang menguasai suatu benda, tetapi juga menentukan apakah benda atau hak tersebut memang dapat menjadi objek penguasaan menurut hukum.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan utama Pasal 537 BW adalah memberikan kepastian mengenai objek yang dapat menjadi besit serta mencegah timbulnya klaim penguasaan terhadap benda atau hak yang menurut hukum memang tidak dapat menjadi objek hak kebendaan.
Selain itu, pembentuk undang-undang bermaksud menjaga kepastian dalam hubungan hukum kebendaan dengan membatasi besit hanya terhadap benda yang dapat menjadi objek transaksi hukum.
Dari perspektif advokat, norma ini bertujuan mencegah munculnya sengketa yang didasarkan pada penguasaan atas benda yang secara hukum memang tidak dapat dimiliki atau diperdagangkan.
Penafsiran Hukum
Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “barang yang tidak ada dalam peredaran perdagangan” menunjukkan benda yang menurut sifatnya atau menurut ketentuan undang-undang tidak dapat diperdagangkan maupun dialihkan.
Secara gramatikal, frasa “tidak dapat menjadi obyek besit” menunjukkan bahwa terhadap benda tersebut tidak mungkin lahir penguasaan dalam arti hukum kebendaan.
Secara gramatikal, frasa “hak pengabdian tanah” merujuk pada erfdienstbaarheid, yaitu hak yang membebani sebidang tanah demi kepentingan bidang tanah lain.
Secara gramatikal, frasa “yang tidak abadi maupun yang tidak tampak” menunjukkan jenis servituut tertentu yang menurut hukum tidak dapat menjadi objek besit.
Secara gramatikal, frasa “kecuali yang ditentukan dalam Pasal 553” menunjukkan adanya pengecualian yang diatur secara khusus oleh undang-undang.
Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 537 BW harus dibaca bersama Pasal 529 sampai dengan Pasal 553 BW yang mengatur mengenai bezit, perlindungan bezit, dan hak pengabdian tanah.
Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan menjaga agar lembaga bezit hanya diterapkan terhadap objek yang secara hukum memang dapat menjadi bagian dari hubungan hukum kebendaan.
Secara fungsional, Pasal 537 BW membatasi ruang lingkup perlindungan hukum terhadap bezit sehingga tidak digunakan untuk melegitimasi penguasaan atas benda atau hak yang berada di luar lalu lintas hukum.
Analisis Setiap Unsur Pasal
“Barang yang tidak ada dalam peredaran perdagangan”
Frasa ini mengacu pada benda yang menurut hukum tidak dapat menjadi objek transaksi. Contohnya meliputi benda milik umum (res publicae), benda yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, atau benda yang oleh undang-undang dinyatakan tidak dapat dialihkan.
“Tidak dapat menjadi obyek besit”
Unsur ini menegaskan bahwa penguasaan fisik terhadap benda tersebut tidak melahirkan bezit dalam pengertian hukum. Akibatnya, penguasaan tersebut tidak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diberikan kepada pemegang bezit atas benda yang dapat diperdagangkan.
“Hal ini berlaku juga terhadap hak pengabdian tanah”
Ketentuan ini memperluas larangan tidak hanya terhadap benda, tetapi juga terhadap hak kebendaan tertentu berupa hak pengabdian tanah (servituut).
“Baik yang tidak abadi maupun yang tidak tampak”
Hak pengabdian yang bersifat sementara (discontinuous easement) atau tidak tampak secara fisik (non-apparent easement) pada prinsipnya tidak dapat menjadi objek bezit karena keberadaannya tidak selalu dapat dibuktikan melalui penguasaan nyata.
“Kecuali yang ditentukan dalam Pasal 553”
Frasa ini menunjukkan bahwa terdapat pengecualian yang secara khusus diatur dalam Pasal 553 BW, sehingga larangan dalam Pasal 537 tidak berlaku secara mutlak.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 537 BW berkaitan erat dengan:
- Pasal 529 BW mengenai pengertian besit.
- Pasal 530 sampai dengan Pasal 536 BW mengenai sifat dan dasar besit.
- Pasal 553 BW mengenai pengecualian terhadap hak pengabdian tanah.
- Ketentuan Buku II BW mengenai hak kebendaan.
- Dalam konteks pertanahan, ketentuan ini memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) beserta peraturan pelaksanaannya mengenai hak atas tanah dan pembatasan hak kebendaan.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik, Pasal 537 BW sering menjadi dasar untuk menolak klaim bezit atas objek yang secara hukum berada di luar lalu lintas perdagangan. Misalnya, seseorang yang menguasai fasilitas umum, jalan umum, atau aset negara yang tidak dapat dialihkan tidak dapat memperoleh kedudukan sebagai pemegang bezit dalam arti hukum hanya karena telah lama menguasai objek tersebut.
Demikian pula dalam sengketa mengenai hak pengabdian tanah, advokat harus terlebih dahulu menilai apakah hak yang disengketakan termasuk kategori yang menurut Pasal 537 BW dapat menjadi objek besit. Apabila hak tersebut merupakan servituut yang tidak tampak dan tidak terus-menerus, perlindungan berdasarkan lembaga bezit pada prinsipnya tidak dapat diterapkan.
Dari perspektif litigasi, strategi advokat harus dimulai dengan mengidentifikasi status hukum objek sengketa. Sebelum membuktikan adanya penguasaan, harus dipastikan bahwa objek tersebut memang memenuhi syarat sebagai objek besit. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, dalil mengenai perlindungan bezit dapat ditolak tanpa perlu membahas lebih lanjut mengenai lamanya atau cara penguasaan.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan yang sering muncul adalah penentuan apakah suatu benda masih berada dalam lalu lintas hukum atau telah menjadi benda yang tidak dapat diperdagangkan. Dalam praktik pertanahan, sengketa sering terjadi terhadap tanah yang telah diperuntukkan bagi kepentingan umum atau telah menjadi aset negara.
Permasalahan lain berkaitan dengan pembuktian sifat hak pengabdian tanah. Tidak jarang para pihak berbeda pendapat mengenai apakah suatu servituut bersifat tampak, terus-menerus, atau memenuhi pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 553 BW.
Selain itu, perkembangan hukum agraria nasional setelah berlakunya UUPA mengharuskan hakim menafsirkan ketentuan BW secara harmonis dengan sistem hukum pertanahan nasional, khususnya terhadap hak-hak atas tanah yang telah mengalami perubahan konseptual.
Contoh Kasus
A mengklaim telah menguasai sebagian jalan lingkungan selama lebih dari dua puluh tahun dan mengajukan gugatan dengan alasan dirinya merupakan pemegang bezit atas tanah tersebut. Dalam persidangan terbukti bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak dapat menjadi objek transaksi hukum.
Dalam keadaan demikian, advokat yang mewakili pemerintah daerah atau masyarakat dapat mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 537 BW, objek tersebut bukan merupakan benda yang berada dalam peredaran perdagangan sehingga tidak dapat menjadi objek bezit. Oleh karena itu, lamanya penguasaan A tidak melahirkan perlindungan hukum berdasarkan lembaga bezit.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas kepastian hukum (rechtszekerheidsbeginsel), yaitu hanya objek yang diakui oleh hukum yang dapat menjadi objek besit.
- Asas legalitas dalam hukum benda, yaitu hak kebendaan hanya dapat lahir terhadap objek yang diakui oleh undang-undang.
- Asas perlindungan kepentingan umum, yaitu benda yang diperuntukkan bagi kepentingan umum tidak dapat dikuasai sebagai objek hak kebendaan pribadi.
- Asas res extra commercium, yaitu benda yang berada di luar lalu lintas perdagangan tidak dapat menjadi objek transaksi maupun besit.
- Asas spesialitas (specialiteitsbeginsel), yaitu setiap hak kebendaan hanya dapat dibebankan pada objek yang secara hukum memenuhi syarat sebagai objek hak tersebut.
Penutup
Pasal 537 BW menegaskan bahwa lembaga besit hanya berlaku terhadap benda dan hak yang berada dalam lalu lintas hukum. Benda yang tidak dapat diperdagangkan serta hak pengabdian tanah tertentu pada prinsipnya tidak dapat menjadi objek besit, kecuali dalam pengecualian yang ditentukan oleh undang-undang. Dari perspektif advokat, ketentuan ini merupakan norma fundamental yang harus dianalisis sebelum membahas aspek penguasaan suatu benda. Sebab, apabila objek sengketa sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai objek besit, maka seluruh dalil mengenai perlindungan penguasaan kehilangan dasar hukumnya.
