Pasal 144 Herziene Indonesisch Reglement: Pemeriksaan Identitas dan Hubungan Saksi dalam Persidangan Perdata
Pasal 144 Herziene Indonesisch Reglement: (1) Saksi-saksi yang datang pada hari yang ditentukan itu dipanggil ke dalam ruang sidang seorang…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 144 Herziene Indonesisch Reglement: (1) Saksi-saksi yang datang pada hari yang ditentukan itu dipanggil ke dalam ruang sidang seorang…
Pasal 183 KUHP menyatakan: Ternak adalah hewan peliharaan yang dipenrntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian. Pendahuluan Pasal 183…
Pasal 43 KUHAP menyatakan: (1) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan. (2)…
Pasal 523 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Harus dianggap pula sebagai milik negara; semua tanah dan perkayuan yang termasuk dalam bangunan benteng…
Pasal 143 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Siapa pun tidak boleh dipaksa menghadap pengadilan negeri untuk memberikan kesaksian dalam perkara…
Pasal 182 KUHP menyatakan: Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat Pesawat Udara disiapkan oleh awak darat atau oleh…
Pasal 42 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik membuat berita acara Penggeledahan. (2) Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada Tersangka,…
Pasal 522 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Yang dimaksud dengan ‘tepi’ dalam pasal yang lalu ialah sisi bengawan, telaga atau sungai yang…
Pasal 142 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika saksi yang tidak datang itu menerangkan, bahwa ia tidak dapat memenuhi panggilan itu…
Pasal 181 KUHP menyatakan: Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua pintu luar Pesawat Udara ditutup setelah naiknya Penumpang…
Pasal 41 KUHAP menyatakan: Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari…
Pasal 521 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Demikian pula milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai bengawan dan sungai…
Pasal 141 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika saksi yang dipanggil sekali lagi itu tidak juga datang, maka ia harus…