Penjelasan Pasal 66 KUHP: Jenis Pidana Tambahan dalam Sistem Pemidanaan Indonesia
Pasal 66 KUHP menyatakan: (1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas: a. pencabutan hak tertentu;…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 66 KUHP menyatakan: (1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas: a. pencabutan hak tertentu;…
Pasal 65 KUHP menyatakan: 1. Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: a. pidana penjara; b….
Pasal 64 KUHP menyatakan: Pidana terdiri atas: a. pidana pokok; b. pidana tambahan; dan c. pidana yang bersifat khusus untuk…
Pasal 63 KUHP menyatakan: Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara….
Pasal 62 ayat (2) KUHP menyatakan: Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur…
Pasal 62 ayat (1) KUHP menyatakan: Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana…
Pasal 61 ayat (2) KUHP menyatakan: Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti…
Pasal 61 ayat (1) KUHP menyatakan: Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian…
Pasal 60 ayat (2) KUHP menyatakan: Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan, pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
Pasal 60 ayat (1) KUHP menyatakan: Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang sudah berada di dalam tahanan mulai…
Pasal 59 KUHP menyatakan: Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum…
Pasal 58 KUHP menyatakan: Faktor yang memperberat pidana meliputi: a. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang…