Pasal 207 KUHP: Kealpaan dalam Menjaga Rahasia Negara yang Berkaitan dengan Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 207 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 207 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat…
Pasal 156 Herziene Indonesisch Reglement: (1) Sekalipun tidak ada suatu barang bukti yang dibawa untuk meneguhkan tuntutan atau perlawanan atas…
Pasal 536 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Baik atas kehendak sendiri maupun karena lewatnya waktu, pemegang besit tidak dapat mengubah alasan dan…
Pasal 56 KUHAP menyatakan: (1) Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, meliputi: a. laboratorium forensik, digunakan dalam hal…
Pasal 206 KUHP menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,…
Pasal 205 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan kepada orang yang tidak berhak mengetahui seluruh atau sebagian…
Pasal 55 KUHAP menyatakan: Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah. Pendahuluan…
Pasal 535 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Pemegang besit yang mulai memegangnya untuk orang lain, selama tidak terbukti sebaliknya, harus selalu dianggap…
Pasal 155 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika kebenaran tuntutan atau kebenaran pembelaan atas itu tidak cukup terbukti, tetapi tidak…
Pasal 204 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan Surat, berita, atau keterangan mengenai suatu hal kepada negara…
Pasal 54 KUHAP menyatakan: Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara. Pendahuluan…
Pasal 534 Burgerlijek Wetboek menyatakan: Pemegang besit harus selalu dianggap memegangnya untuk diri sendiri, selama tidak terbukti, bahwa ia memegangnya…
Pasal 154 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika pengadilan negeri menganggap perkara itu dapat menjadi lebih terang kalau diperiksa atau…