Perbandingan Pasal 347 KUHP Lama dan Pasal 464 KUHP Baru Tentang Aborsi Tanpa Persetujuan
KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht) Pasal 347 KUHP Lama KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 464 KUHP Baru…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht) Pasal 347 KUHP Lama KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 464 KUHP Baru…
Pasal 346 KUHP Lama: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan…
Pasal 345 KUHP Lama: Barangsiap sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara…
Pasal 344 KUHP Lama menyatakan “Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan…
Pasal 343 KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht): Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang…
Pasal 342 KUHP (Wetboek van Strafrecht): Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia…
Pasal 341 KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht): Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan…
Pasal 340 KUHP Lama: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan…
Pasal 339 KUHP Lama:Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan diri…
Dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan merupakan tindak kejahatan serius yang diatur dalam KUHP. Seiring dengan pembaruan hukum, terdapat perubahan dalam…
Wetboek van Strafrecht (KUHP) di Indonesia telah mengalami beberapa revisi dan penggantian melalui undang-undang baru untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum…
Asas the proportionality of punishment (proportionalitas hukuman) adalah asas dalam hukum pidana yang menuntut bahwa hukuman yang diberikan kepada seorang…
Perbedaan antara Asas Presumption of Innocence dan Asas Geen Straf Zonder Schuld (Tidak Ada Hukuman Tanpa Kesalahan) dapat dijelaskan sebagai…