Penjelasan Pasal 17 ayat (2) KUHP Baru: Permulaan Pelaksanaan Tindak Pidana
Pasal 17 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:a. perbuatan yang dilakukan itu…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 17 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:a. perbuatan yang dilakukan itu…
Pasal 17 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan…
Pasal 16 KUHP Baru menyatakan: Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi sebagaimana…
Pasal 15 ayat (5) KUHP Baru menyatakan: Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak…
Pasal 15 ayat (4) KUHP Baru menyatakan: Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur…
Pasal 15 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/2 (satu per dua) dari…
Pasal 15 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.” Penjelasan: Pasal…
Pasal 15 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Persiapan melakukan tindak pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana…
Pasal 14 KUHP Baru menyatakan: Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku: a. menarik diri dari kesepakatan itu;…
Pasal 13 ayat (5) KUHP Baru menyatakan: Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk…
Pasal 13 ayat (4) KUHP Baru menyatakan: Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara…
Pasal 13 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga)…