Pasal 22 ayat (1) KUHAP: Kewenangan Penyidik Memanggil atau Mendatangi Seseorang dalam Tahap Penyidikan
Pasal 22 ayat (1) KUHAP menyatakan: Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya…
