Pasal 500 Burgerlijk Wetboek: Perlekatan (Natrekking/Accessie) dalam Hukum Kebendaan

Pasal 500 Burgerlijk Wetboek menyatakan:

Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dan barang itu.

Penjelasan:

Pasal 500 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur bahwa segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, termasuk hasil alam maupun hasil usaha yang masih melekat pada tanah, akar, atau dahan, dianggap sebagai bagian dari barang tersebut. Ketentuan ini merupakan salah satu fondasi penting dalam hukum kebendaan (zakenrecht/property law), khususnya terkait hubungan antara benda pokok dan benda ikutan.

Dalam terminologi hukum Belanda, konsep tersebut dikenal sebagai natrekking atau accessie. Sedangkan dalam terminologi hukum Inggris dikenal sebagai accession atau fixture doctrine, yakni prinsip bahwa sesuatu yang melekat secara tetap pada benda pokok mengikuti status hukum benda utama tersebut.

Pasal ini memperlihatkan bahwa hukum kebendaan menganut prinsip: superficies solo cedit, yakni segala sesuatu yang berdiri atau melekat di atas tanah mengikuti status hukum tanahnya. Prinsip ini berasal dari hukum Romawi dan menjadi salah satu asas klasik dalam sistem civil law. Dalam konteks BW, benda yang melekat pada benda utama kehilangan kemandirian hukumnya dan menjadi: bestanddeel atau constituent part dari benda pokok.

Dengan demikian, buah yang masih tergantung di pohon, tanaman yang belum dipanen, maupun bangunan yang melekat pada tanah dianggap belum berdiri sebagai objek hukum terpisah. Pasal 500 BW berkaitan erat dengan konsep zaaksvorming dan bestanddeelvorming, yakni pembentukan atau penyatuan bagian benda ke dalam benda utama sehingga lahir kesatuan hukum kebendaan.

Dalam perspektif hukum kebendaan, ketentuan ini bertujuan menjaga:

  1. kepastian status kepemilikan,
  2. kejelasan objek hak,
  3. stabilitas hubungan hukum atas benda.

Secara teoritis, ketentuan tersebut juga berkaitan dengan droit de suite atau zaaksgevolg, yakni hak kebendaan mengikuti bendanya di tangan siapa pun benda tersebut berada. Karena hasil yang masih melekat dianggap bagian dari benda pokok, maka pemilik tanah atau benda utama otomatis memiliki hak atas hasil tersebut sampai dilakukan pemisahan. Dalam hukum Inggris, prinsip serupa dikenal melalui law of fixtures, yang membedakan antara:

  1. fixture,
  2. chattel.

Fixture adalah benda yang telah melekat permanen pada tanah atau bangunan sehingga mengikuti status benda utama, sedangkan chattel adalah benda bergerak yang tetap berdiri sendiri.

Penentuan apakah suatu benda termasuk fixture atau tidak biasanya diuji melalui:

  1. degree of annexation,
  2. purpose of annexation.

Artinya, dinilai sejauh mana benda tersebut melekat secara permanen dan untuk tujuan apa pelekatan dilakukan.

Dalam perspektif hukum Indonesia, Pasal 500 BW mencerminkan sejumlah asas hukum kebendaan.

  1. Asas Perlekatan (Beginsel van Natrekking)
    bahwa benda tambahan mengikuti status hukum benda utama.
  2. Asas Kesatuan Hukum Benda
    bahwa bagian yang melekat dianggap satu kesatuan dengan benda pokok.
  3. Asas Publisitas Kebendaan
    bahwa kepemilikan atas benda utama secara lahiriah mencakup bagian yang melekat padanya.
  4. Asas Kepastian Hukum
    bahwa status hukum benda yang melekat tidak menimbulkan dualisme kepemilikan.
  5. Asas Droit de Suite (Zaaksgevolg)
    bahwa hak kebendaan mengikuti bendanya.
  6. Asas Individualiteit
    bahwa objek hak kebendaan harus jelas dan dapat ditentukan.
  7. Asas Totalitas
    bahwa hak kebendaan meliputi seluruh bagian integral benda.

Ketentuan Pasal 500 BW juga penting dalam sengketa agraria, jual beli tanah, eksekusi jaminan, serta perkara waris. Dalam praktik, sering muncul persoalan mengenai apakah suatu objek merupakan bagian dari benda pokok atau merupakan benda terpisah.

Contoh kasus:

Seseorang menjual sebidang tanah perkebunan kepada pihak lain. Setelah akta jual beli ditandatangani tetapi sebelum serah terima fisik dilakukan, penjual memanen seluruh buah yang masih tergantung di pohon dengan alasan hasil panen tersebut adalah miliknya.

Dalam perspektif Pasal 500 BW, buah yang masih melekat pada pohon pada saat objek dialihkan secara hukum pada prinsipnya dianggap bagian dari tanah dan kebun tersebut. Oleh karena itu, hak atas hasil yang belum dipisahkan mengikuti kepemilikan benda pokok.

Apabila penjual mengambil hasil tersebut tanpa kesepakatan, tindakan tersebut dapat dipersoalkan sebagai onrechtmatige daad
atau tortious conduct/perbuatan melawan hukum.

Contoh lain, seorang penyewa memasang mesin produksi besar yang tertanam permanen pada lantai bangunan pabrik. Ketika masa sewa berakhir, penyewa ingin membawa seluruh mesin tersebut.

Dalam hukum kebendaan, perlu dinilai apakah mesin tersebut masih merupakan roerende zaak (moveable property/benda bergerak) atau telah berubah menjadi onroerende zaak (immovable property/benda tidak bergerak), karena sifat pelekatan permanennya.

Jika mesin dianggap fixture atau bagian integral bangunan, maka kepemilikannya dapat mengikuti benda pokok berdasarkan prinsip accessie/natrekking.

Contoh lain dalam praktik perbankan:

Sebuah rumah dijaminkan dengan hak tanggungan kepada bank. Setelah kredit macet dan dilakukan eksekusi, debitur berupaya mencabut seluruh instalasi permanen seperti pintu, jendela tertanam, plafon, dan instalasi listrik.

Dalam perspektif Pasal 500 BW, benda-benda tersebut telah menjadi bestanddeel dari bangunan dan tidak dapat dipisahkan secara sepihak karena mengikuti status hukum objek utama yang dijaminkan.

Dengan demikian, Pasal 500 BW memperlihatkan bahwa hukum kebendaan tidak hanya mengatur benda sebagai objek fisik, melainkan juga mengatur hubungan yuridis antara benda pokok dan segala sesuatu yang melekat padanya. Prinsip natrekking/accessie berfungsi menciptakan kepastian, ketertiban, dan kesatuan hukum dalam lalu lintas hubungan kebendaan serta mencegah fragmentasi kepemilikan yang dapat menimbulkan sengketa hukum.