Penjelasan Pasal 26 ayat (2) KUHP Baru: Kewenangan Pengaduan Apabila Pengampu Tidak Dapat Bertindak
Pasal 26 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 26 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu…
Pasal 26 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu…
Pasal 25 Ayat (4) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang…
Pasal 25 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak…
Pasal 25 Ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada…
Pasal 25 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang…
Pasal 24 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.” Penjelasan: Ketentuan pada ayat…
Pasal 24 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.” Penjelasan:…
Pasal 23 Ayat (3) KUHP Baru menyatakan: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.”…
Pasal 23 Ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Tindak Pidana yang diancam dengan…
Pasal 23 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang: a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam…
Pasal 22 KUHP Baru menyatakan: “Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21…