Pasal 501 Burgerlijk Wetboek menyatakan:
Buah-buah perdata harus dipandang sebagai bagian dari suatu barang selama buah-buah perdata itu belum dapat ditagih, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian.
Penjelasan:
Pasal 501 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur mengenai kedudukan buah perdata (burgerlijke vruchten / civil fruits) dalam hukum benda. Ketentuan ini menegaskan bahwa buah perdata dianggap sebagai bagian dari suatu barang selama hak untuk menagihnya belum jatuh tempo atau belum dapat ditagih.
Dalam doktrin hukum perdata, buah perdata merupakan keuntungan atau hasil ekonomis yang diperoleh dari suatu benda berdasarkan hubungan hukum tertentu, bukan karena hasil alamiah benda tersebut.
Contoh burgerlijke vruchten antara lain:
- bunga piutang;
- uang sewa;
- dividen;
- hasil investasi;
- royalti;
- pendapatan kontraktual lainnya.
Berbeda dengan:
- natuurlijke vruchten (buah alamiah), seperti hasil panen atau buah pohon; dan
- industriële vruchten (buah hasil usaha), seperti hasil pengolahan usaha,
buah perdata lahir karena adanya rechtsverhouding (hubungan hukum), misalnya perjanjian sewa menyewa, pinjam meminjam, atau kepemilikan saham.
Pasal 501 BW menegaskan bahwa selama buah perdata tersebut belum dapat ditagih (not yet claimable / nog niet opeisbaar), maka secara hukum buah tersebut masih melekat sebagai bagian dari benda pokoknya (principal object).
Konsekuensi hukumnya:
- hak atas benda pokok pada prinsipnya juga meliputi buah perdatanya;
- pengalihan benda pokok dapat mencakup hak atas buah perdata yang belum jatuh tempo;
- penyitaan atau pembebanan jaminan atas benda dapat meliputi buah perdatanya.
Namun demikian, pasal ini tetap membuka kemungkinan adanya penyimpangan berdasarkan:
- undang-undang khusus; atau
- perjanjian para pihak.
Hal tersebut mencerminkan berlakunya asas kebebasan berkontrak (contractsvrijheid / freedom of contract) dalam hukum perdata.
Asas-Asas Hukum Terkait:
- Asas Accessio (Accessie Beginsel)
Segala sesuatu yang melekat pada benda pokok mengikuti status hukum benda pokok tersebut.
- Asas Droit de Suite (Zaaksgevolg)
Hak atas benda dapat mengikuti seluruh bagian dan hasil yang secara hukum masih melekat pada benda tersebut.
- Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty)
Pasal ini memberikan kepastian mengenai status hukum buah perdata sebelum jatuh tempo penagihan.
- Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract)
Para pihak dapat mengatur secara berbeda mengenai hak atas buah perdata melalui perjanjian.
- Asas Pemisahan Kekayaan (Vermogensrecht)
Buah perdata dipandang sebagai bagian dari kekayaan yang memiliki nilai ekonomis.
- Asas Hak Kebendaan (Zakelijk Recht)
Hak kebendaan atas benda pokok pada prinsipnya meliputi hasil atau manfaat ekonomis yang masih melekat padanya.
Contoh Kasus:
Andi memiliki sebuah ruko yang disewakan kepada Budi selama 5 tahun dengan pembayaran sewa tahunan sebesar Rp300.000.000,00.
Pada tahun ketiga masa sewa, Andi menjual ruko tersebut kepada Citra sebelum pembayaran sewa tahun berikutnya jatuh tempo.
Karena uang sewa untuk tahun berikutnya belum dapat ditagih pada saat pengalihan hak milik terjadi, maka berdasarkan Pasal 501 BW, hak atas uang sewa tersebut masih dianggap melekat pada benda pokok, yaitu ruko.
Akibatnya, kecuali diperjanjikan lain, hak untuk menerima pembayaran sewa yang belum jatuh tempo beralih kepada Citra sebagai pemilik baru ruko tersebut.
Sebaliknya, apabila sebelum jual beli dilakukan uang sewa tersebut sudah jatuh tempo dan telah dapat ditagih, maka hak tagih tersebut tidak lagi otomatis melekat pada benda pokok dan dapat tetap menjadi hak Andi sebagai pemilik sebelumnya.
