Penjelasan Pasal 28 ayat (2) KUHP Baru: Bentuk dan Cara Penyampaian Pengaduan kepada Pejabat yang Berwenang
Pasal 28 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 28 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat…
Pasal 28 Ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.” Penjelasan: Pasal 28…
Pasal 27 KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang Tua, anak,…
Pasal 26 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana…
Pasal 26 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu…
Pasal 26 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu…
Pasal 25 Ayat (4) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang…
Pasal 25 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak…
Pasal 25 Ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada…
Pasal 25 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang…
Pasal 24 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.” Penjelasan: Ketentuan pada ayat…
Pasal 24 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.” Penjelasan:…