Penjelasan Pasal 80 KUHP: Pertimbangan Kemampuan Ekonomi Terdakwa dalam Penjatuhan Pidana Denda
Pasal 80 KUHP menyatakan: (1) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa…
