Pasal 2 ayat (3) KUHP: Tata Cara dan Kriteria Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Pasal 2 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: “Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 2 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: “Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur…
Pasal 2 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat…
Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang…
Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi. Larangan Penggunaan Analogi dalam Menetapkan…
Pasal 1 ayat (1) KUHP menyatakan: Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas…