Penjelasan Pasal 21 ayat (4) KUHP Baru: Batas Pemidanaan Pembantuan dalam Tindak Pidana Berat
Pasal 21 ayat (4) KUHP Baru menyatakan: “Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 21 ayat (4) KUHP Baru menyatakan: “Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur…
Pasal 21 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: “Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari…
Pasal 21 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana…
Pasal 21 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja: a. memberi kesempatan,…
Pasal 20 KUHP Baru menyatakan: Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:a. melakukan sendiri Tindak Pidana;b. melakukan Tindak Pidana…
Pasal 19 KUHP Baru menyatakan: “Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak…
Pasal 18 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut…
Pasal 18 ayat (1) KUHP menyatakan: Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud…
Pasal 17 ayat (5) KUHP Baru menyatakan: Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak…
Pasal 17 ayat (4) KUHP Baru menyatakan: Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur…
Pasal 17 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari…
Pasal 17 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:a. perbuatan yang dilakukan itu…