Perbandingan Pasal 1 ayat (1) KUHP Lama dan Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru Tentang Asas Legalitas
Pasal 1 ayat (1) KUHP Lama menyatakan: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 1 ayat (1) KUHP Lama menyatakan: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah…
Pasal 522 KUHP Baru menyatakan: “Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan…
Pasal 412 KUHP Lama menyatakan: “Jika salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih…
Pasal 411 KUHP Lama menyatakan: “Ketentuan pasal 367 diterapkan bagi kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.” Pasal 367 KUHP Lama…
Pasal 409 KUHP Lama menyatakan: “Barangsiapa yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau…
Pasal 408 KUHP Lama menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan…
Pasal 407 KUHP Lama menyatakan: (1) Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh…
Pasal 406 KUHP Lama menyatakan: (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau…
Pasal 513 KUHP Baru menyatakan: Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan Pasal 512 dapat juga dilakukan oleh Korporasi….
Pasal 405 KUHP Lama menyatakan: (1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399, 400,…
Pasal 404 KUHP Lama menyatakan: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun. Pasal 520 KUHP Baru menyatakan: (1) Dipidana…
Pasal 403 KUHP Lama menyatakan: “Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan…