Perbandingan Pasal 402 KUHP Lama dan Pasal 515 KUHP Baru Tentang Penipuan Debitur dalam Kepailitan
Pasal 402 KUHP Lama menyatakan: “Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 402 KUHP Lama menyatakan: “Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan…
Pasal 401 KUHP Lama menyatakan: Pasal 519 KUHP Baru menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6…
Pasal 400 KUHP Lama menyatakan: Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barang siapa yang mengurangi dengan…
Pasal 399 KUHP Lama menyatakan: Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam…
Pasal 398 KUHP Lama menyatakan: Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam…
Pasal 397 KUHP Lama menyatakan: Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena…
Pasal 396 KUHP Lama menyatakan: Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam…
Penipuan terhadap Jasa (Pasal 496 KUHP Baru) Bunyi Pasal 496: “Setiap Orang yang memperoleh secara curang suatu jasa untuk diri…
Pasal 384 KUHP Lama (Penipuan Kecil dalam Jual Beli) Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling…
Pasal 394 KUHP Lama menyatakan: “Ketentuan pasal 367 (Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga) berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab…
Pasal 393 bis KUHP Lama menyatakan: (1) Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai atau…
Pasal 393 KUHP Lama menyatakan: (1) Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dari Indonesia, menjual,…