1. Pendahuluan
Pembuktian dengan saksi merupakan salah satu instrumen penting dalam proses penyelesaian perkara perdata. Melalui keterangan saksi, hakim dapat memperoleh informasi mengenai fakta dan peristiwa hukum yang menjadi objek sengketa. Namun, tidak setiap orang yang mengetahui suatu peristiwa secara otomatis dapat diterima sebagai saksi dalam persidangan.
Hukum pembuktian menetapkan persyaratan tertentu mengenai kecakapan seseorang untuk menjadi saksi. Salah satu pembatasan tersebut berkaitan dengan hubungan kekeluargaan antara saksi dan pihak yang berperkara. Hubungan keluarga tertentu dipandang mempunyai karakteristik yang dapat memengaruhi independensi atau objektivitas seseorang ketika memberikan keterangan di hadapan hakim.
Pasal 1910 KUHPerdata mengatur bahwa anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus dari salah satu pihak, termasuk suami atau istrinya sekalipun telah bercerai, pada prinsipnya tidak cakap menjadi saksi. Namun, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Undang-undang menetapkan beberapa pengecualian, khususnya dalam perkara mengenai kedudukan keperdataan, nafkah, kekuasaan orang tua atau perwalian, serta perjanjian kerja.
Dengan demikian, Pasal 1910 KUHPerdata memperlihatkan adanya pembatasan terhadap penggunaan kesaksian berdasarkan hubungan keluarga, tetapi sekaligus mengakui bahwa dalam perkara tertentu keterangan anggota keluarga justru dapat diperlukan untuk mengungkap fakta yang relevan.
2. Bunyi Pasal 1910 KUHPerdata
Pasal 1910 KUHPerdata menyatakan:
“Anggota keluarga sedarah dan semenda salah satu pihak dalam garis Iurus, dianggap tidak cakap untuk menjadi saksi; begitu pula suami atau isterinya, sekalipun setelah perceraian. Namun demikian anggota keluarga sedarah dan semenda cakap untuk menjadi saksi:
- dalam perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak;
- dalam perkara mengenai nafkah yang harus dibayar menurut Buku Kesatu, termasuk biaya pemeliharaan dan pendidikan seorang anak belum dewasa;
- dalam suatu pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua atau perwalian;
- dalam perkara mengenai suatu perjanjian kerja. Dalam perkara-perkara ini, mereka yang disebutkan dalam Pasal 1909 nomor 1° dan 2°, tidak berhak untuk minta dibebaskan dan kewajiban memberikan kesaksian.”
3. Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 1910 KUHPerdata mengatur pembatasan kecakapan menjadi saksi berdasarkan hubungan kekeluargaan tertentu. Ketentuan ini sekaligus menentukan perkara-perkara yang memungkinkan anggota keluarga tersebut memberikan kesaksian.
Terdapat dua prinsip utama dalam ketentuan ini.
Pertama, prinsip ketidakcakapan menjadi saksi. Anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus dari salah satu pihak dianggap tidak cakap menjadi saksi. Ketentuan yang sama berlaku bagi suami atau istri salah satu pihak, termasuk setelah perceraian.
Kedua, prinsip pengecualian berdasarkan jenis perkara. Ketidakcakapan tersebut tidak berlaku dalam empat kategori perkara yang disebutkan secara limitatif dalam pasal, yaitu perkara mengenai kedudukan keperdataan, nafkah, kekuasaan orang tua atau perwalian, serta perjanjian kerja.
Selain itu, bagian terakhir Pasal 1910 menentukan bahwa dalam perkara-perkara tersebut, orang-orang yang disebutkan dalam Pasal 1909 angka 1 dan angka 2 tidak berhak meminta pembebasan dari kewajiban memberikan kesaksian.
Dengan demikian, Pasal 1910 tidak sekadar menentukan siapa yang tidak cakap menjadi saksi, tetapi juga mengatur hubungan antara ketidakcakapan, pengecualian, dan kewajiban memberikan kesaksian.
4. Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Pengaturan Pasal 1910 KUHPerdata dapat dipahami melalui beberapa tujuan.
Pertama, menjaga objektivitas pembuktian. Hubungan keluarga dalam garis lurus dan hubungan perkawinan dapat menimbulkan keterikatan emosional atau kepentingan tertentu yang berpotensi memengaruhi independensi saksi.
Kedua, mencegah konflik antara kepentingan keluarga dan kepentingan pembuktian. Seseorang yang mempunyai hubungan keluarga sangat dekat dengan pihak yang berperkara dapat berada dalam situasi yang sulit ketika harus memberikan keterangan yang berlawanan dengan kepentingan keluarganya.
Ketiga, melindungi kepentingan keluarga dalam perkara tertentu. Dalam sengketa mengenai status keperdataan, nafkah, kekuasaan orang tua, dan perwalian, keterangan anggota keluarga justru dapat mempunyai relevansi yang sangat penting.
Keempat, menjamin kepentingan pihak yang rentan. Dalam perkara nafkah, pemeliharaan, pendidikan anak, serta kekuasaan orang tua, keterangan anggota keluarga dapat membantu pengadilan menilai keadaan faktual yang berkaitan dengan kepentingan anak dan anggota keluarga lainnya.
Kelima, memastikan tersedianya informasi yang relevan dalam perkara tertentu. Pengecualian yang diberikan undang-undang menunjukkan bahwa kepentingan memperoleh kebenaran faktual dalam jenis perkara tertentu dapat mengesampingkan pembatasan umum mengenai kecakapan saksi.
5. Penafsiran Hukum
Pasal 1910 KUHPerdata dapat dianalisis melalui beberapa metode penafsiran.
a. Penafsiran Gramatikal
Frasa “anggota keluarga sedarah dan semenda salah satu pihak dalam garis lurus” menunjukkan bahwa pembatasan berlaku terhadap hubungan keluarga dalam garis keturunan langsung, baik berdasarkan hubungan darah maupun hubungan yang timbul karena perkawinan.
Frasa “dianggap tidak cakap untuk menjadi saksi” menunjukkan adanya ketidakcakapan menurut hukum, bukan sekadar hak untuk menolak memberikan kesaksian.
Sementara itu, frasa “begitu pula suami atau isterinya, sekalipun setelah perceraian” memperlihatkan bahwa pembatasan terhadap suami atau istri tetap berlaku meskipun hubungan perkawinan telah berakhir karena perceraian.
Adapun frasa “namun demikian” menunjukkan adanya pengecualian terhadap ketentuan umum tersebut.
Frasa “cakap untuk menjadi saksi” dalam empat kategori perkara menunjukkan bahwa anggota keluarga yang pada prinsipnya tidak cakap dapat diterima sebagai saksi apabila perkara yang diperiksa termasuk dalam kategori pengecualian.
b. Penafsiran Sistematis
Pasal 1910 harus dibaca bersama Pasal 1909 KUHPerdata.
Pasal 1909 mengatur hak orang-orang tertentu untuk meminta pembebasan dari kewajiban memberikan kesaksian. Sementara itu, Pasal 1910 mengatur ketidakcakapan menjadi saksi bagi anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus serta suami atau istri salah satu pihak.
Kedua pasal tersebut mempunyai konstruksi hukum yang berbeda. Pasal 1909 berbicara mengenai kewajiban memberikan kesaksian dan hak meminta pembebasan, sedangkan Pasal 1910 berbicara mengenai kecakapan seseorang untuk menjadi saksi.
Hubungan sistematis juga terlihat pada bagian akhir Pasal 1910 yang merujuk secara khusus kepada Pasal 1909 angka 1 dan angka 2. Dalam empat kategori perkara yang dikecualikan, orang-orang tersebut tidak berhak meminta pembebasan dari kewajiban memberikan kesaksian.
c. Penafsiran Teleologis
Dari perspektif tujuan pengaturan, Pasal 1910 dimaksudkan untuk menyeimbangkan kepentingan menjaga objektivitas pembuktian dengan kebutuhan memperoleh keterangan yang relevan dalam perkara tertentu.
Pembatasan terhadap anggota keluarga tidak dapat dipahami sebagai larangan yang berlaku tanpa pengecualian. Dalam perkara mengenai status keperdataan, nafkah, kekuasaan orang tua, perwalian, dan perjanjian kerja, hukum memberikan prioritas terhadap kebutuhan pembuktian sesuai karakteristik perkara tersebut.
6. Analisis Unsur-Unsur Norma
Pasal 1910 KUHPerdata dapat diuraikan menjadi beberapa unsur.
a. Anggota Keluarga Sedarah
Keluarga sedarah adalah hubungan kekeluargaan yang timbul karena hubungan darah atau keturunan.
Dalam konteks Pasal 1910, hubungan yang dimaksud adalah hubungan dalam garis lurus, yaitu hubungan antara seseorang dengan orang tua, anak, kakek, nenek, cucu, dan keturunan lainnya.
b. Anggota Keluarga Semenda
Keluarga semenda adalah hubungan kekeluargaan yang timbul karena perkawinan.
Dalam konteks pasal ini, hubungan semenda dalam garis lurus juga menjadi dasar ketidakcakapan menjadi saksi.
c. Dalam Garis Lurus
Garis lurus merupakan hubungan keluarga antara orang-orang yang satu berasal dari keturunan orang lain.
Hubungan tersebut dapat berupa garis lurus ke atas, seperti anak dengan orang tua dan cucu dengan kakek atau nenek, maupun garis lurus ke bawah, seperti orang tua dengan anak dan kakek atau nenek dengan cucu.
d. Suami atau Istri Salah Satu Pihak
Pasal ini secara khusus menetapkan bahwa suami atau istri salah satu pihak tidak cakap menjadi saksi, sekalipun perkawinan telah berakhir karena perceraian.
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pembatasan tidak hanya didasarkan pada hubungan keluarga sedarah atau semenda, tetapi juga pada hubungan perkawinan itu sendiri.
e. Pengecualian Berdasarkan Jenis Perkara
Ketidakcakapan menjadi saksi tidak berlaku dalam empat kategori perkara yang secara tegas disebutkan dalam pasal.
Pengecualian tersebut menunjukkan bahwa kecakapan menjadi saksi harus dinilai dengan memperhatikan jenis perkara yang sedang diperiksa.
7. Pengecualian Pertama: Perkara Mengenai Kedudukan Keperdataan
Pasal 1910 memberikan pengecualian terhadap ketidakcakapan anggota keluarga dalam perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak.
Kedudukan keperdataan berkaitan dengan status seseorang dalam hubungan hukum keperdataan, seperti keadaan pribadi dan status keluarga yang mempunyai akibat hukum.
Dalam perkara semacam ini, keterangan anggota keluarga dapat mempunyai relevansi karena mereka mungkin mengetahui secara langsung fakta mengenai hubungan keluarga, kelahiran, perkawinan, atau keadaan lain yang berhubungan dengan status keperdataan seseorang.
Contohnya adalah perkara yang mempersoalkan hubungan keluarga atau status keperdataan seseorang, ketika keterangan anggota keluarga diperlukan untuk menjelaskan fakta yang menjadi dasar penentuan status tersebut.
8. Pengecualian Kedua: Perkara Mengenai Nafkah dan Pemeliharaan Anak
Pengecualian kedua mencakup perkara mengenai nafkah yang harus dibayar menurut Buku Kesatu KUHPerdata, termasuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak yang belum dewasa.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang berkaitan dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan anggota keluarga.
Dalam perkara nafkah, anggota keluarga dapat mempunyai pengetahuan mengenai kondisi ekonomi, kebutuhan hidup, hubungan tanggung jawab keluarga, dan keadaan anak yang menjadi objek sengketa.
Sebagai contoh, dalam perkara mengenai kewajiban seorang ayah memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, anggota keluarga dapat memberikan keterangan mengenai kebutuhan anak, kondisi pemeliharaan, atau keadaan faktual lainnya yang relevan.
Pengecualian ini memperlihatkan bahwa kepentingan memperoleh keterangan yang relevan mengenai nafkah dan perlindungan anak dapat mengesampingkan pembatasan umum terhadap kesaksian anggota keluarga.
9. Pengecualian Ketiga: Perkara Mengenai Kekuasaan Orang Tua atau Perwalian
Pengecualian ketiga berlaku dalam pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua atau perwalian.
Kekuasaan orang tua dan perwalian merupakan institusi hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab terhadap pribadi dan kepentingan anak.
Dalam keadaan tertentu, pengadilan perlu memeriksa apakah terdapat alasan hukum yang membenarkan pembebasan atau pemecatan seseorang dari kekuasaan orang tua atau kedudukannya sebagai wali.
Keterangan anggota keluarga dapat menjadi relevan karena mereka mungkin mengetahui kondisi pengasuhan, perilaku pihak yang menjalankan kekuasaan orang tua atau perwalian, serta keadaan anak yang bersangkutan.
Namun, keterangan tersebut tetap harus dinilai berdasarkan relevansi dan kekuatan pembuktiannya. Hubungan keluarga tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh keterangan seseorang benar atau menentukan.
10. Pengecualian Keempat: Perkara Mengenai Perjanjian Kerja
Pengecualian keempat berkaitan dengan perkara mengenai suatu perjanjian kerja.
Dalam hubungan kerja, anggota keluarga dari salah satu pihak mungkin mempunyai pengetahuan mengenai pelaksanaan perjanjian, pembayaran upah, pelaksanaan kewajiban, atau keadaan yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Sebagai contoh, dalam sengketa pembayaran upah antara pekerja dan pemberi kerja, anggota keluarga pekerja dapat memberikan keterangan mengenai fakta yang diketahuinya terkait pembayaran atau pelaksanaan kewajiban dalam hubungan kerja.
Pengecualian ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memberikan ruang bagi anggota keluarga untuk menjadi saksi ketika perkara yang diperiksa menyangkut perjanjian kerja.
Dalam penerapannya, perlu diperhatikan pula perkembangan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan hukum acara yang berlaku saat perkara diperiksa.
11. Akibat Hukum Pengecualian terhadap Hak Meminta Pembebasan
Bagian terakhir Pasal 1910 menyatakan bahwa dalam perkara-perkara yang disebutkan pada angka 1 sampai dengan angka 4, orang-orang yang dimaksud dalam Pasal 1909 angka 1 dan angka 2 tidak berhak meminta pembebasan dari kewajiban memberikan kesaksian.
Ketentuan ini mempunyai arti penting karena menghubungkan pengecualian kecakapan menjadi saksi dengan kewajiban memberikan kesaksian.
Dalam perkara yang termasuk kategori pengecualian Pasal 1910, anggota keluarga yang disebutkan dalam Pasal 1909 angka 1 dan angka 2 tidak dapat menggunakan hak pembebasan berdasarkan hubungan keluarga tersebut.
Dengan demikian, terdapat dua konsekuensi hukum yang harus dibedakan:
- Anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus serta suami atau istri salah satu pihak pada prinsipnya tidak cakap menjadi saksi berdasarkan ketentuan umum Pasal 1910.
- Dalam empat kategori perkara yang dikecualikan, anggota keluarga sedarah dan semenda dapat menjadi saksi, sedangkan orang-orang yang disebut dalam Pasal 1909 angka 1 dan angka 2 tidak berhak meminta pembebasan dari kewajiban memberikan kesaksian.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengecualian Pasal 1910 bukan sekadar membuka kemungkinan diterimanya kesaksian, tetapi juga membatasi penggunaan hak pembebasan yang diberikan Pasal 1909.
12. Perbedaan Pasal 1909 dan Pasal 1910 KUHPerdata
Pasal 1909 dan Pasal 1910 mempunyai hubungan erat, tetapi mengatur aspek hukum yang berbeda.
Pasal 1909 mengatur kewajiban umum memberikan kesaksian dan hak bagi orang-orang tertentu untuk meminta pembebasan. Dasar pembebasannya meliputi hubungan keluarga tertentu dan kewajiban menjaga rahasia berdasarkan kedudukan, pekerjaan, atau jabatan.
Sementara itu, Pasal 1910 mengatur ketidakcakapan anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus serta suami atau istri salah satu pihak untuk menjadi saksi.
Perbedaan keduanya dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Pasal 1909 berorientasi pada kewajiban memberikan kesaksian dan hak meminta pembebasan.
- Pasal 1910 berorientasi pada kecakapan seseorang untuk menjadi saksi berdasarkan hubungan keluarga.
- Pasal 1909 mencakup hubungan keluarga tertentu dan kewajiban kerahasiaan profesional atau jabatan.
- Pasal 1910 secara khusus mengatur anggota keluarga dalam garis lurus serta suami atau istri salah satu pihak.
- Pasal 1910 menetapkan empat pengecualian dan membatasi hak meminta pembebasan berdasarkan Pasal 1909 angka 1 dan angka 2 dalam perkara-perkara tersebut.
Pembedaan ini penting agar ketidakcakapan menjadi saksi tidak disamakan dengan hak untuk menolak atau meminta pembebasan dari kewajiban memberikan kesaksian.
13. Permasalahan yang Sering Timbul
Beberapa persoalan yang dapat muncul dalam penerapan Pasal 1910 KUHPerdata antara lain:
- Kesalahan menentukan hubungan garis lurus. Para pihak tidak membedakan hubungan keluarga dalam garis lurus dan garis ke samping.
- Pencampuran hubungan sedarah dan semenda. Hubungan karena darah dan hubungan karena perkawinan mempunyai dasar yang berbeda.
- Ketidakjelasan akibat perceraian. Suami atau istri salah satu pihak tetap termasuk dalam pembatasan sebagaimana rumusan pasal, sekalipun telah bercerai.
- Kesalahan memahami pengecualian. Tidak semua perkara perdata memungkinkan anggota keluarga dalam garis lurus menjadi saksi. Pengecualian harus sesuai dengan kategori yang disebutkan dalam Pasal 1910.
- Pencampuran ketidakcakapan dan hak pembebasan. Ketidakcakapan menurut Pasal 1910 berbeda dari hak meminta pembebasan berdasarkan Pasal 1909.
- Ketidakjelasan ruang lingkup perkara perjanjian kerja. Penerapan pengecualian perlu memperhatikan karakter hubungan hukum yang disengketakan dan perkembangan hukum ketenagakerjaan.
- Penilaian kesaksian keluarga secara subjektif. Meskipun dapat diterima dalam perkara yang dikecualikan, keterangan anggota keluarga tetap harus diuji berdasarkan sumber pengetahuan, konsistensi, dan relevansinya.
14. Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
Beberapa asas dan prinsip hukum yang relevan dengan Pasal 1910 KUHPerdata meliputi:
a. Prinsip Objektivitas Pembuktian
Pembatasan terhadap anggota keluarga tertentu mencerminkan perhatian hukum terhadap kemungkinan konflik kepentingan dan pengaruh hubungan personal dalam proses pembuktian.
b. Asas Perlindungan Keluarga
Hukum mengakui bahwa hubungan keluarga mempunyai kepentingan tersendiri yang patut diperhatikan dalam proses peradilan.
c. Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak (Best Interests of the Child)
Dalam perkara mengenai nafkah, pemeliharaan, pendidikan, kekuasaan orang tua, dan perwalian, kepentingan anak menjadi pertimbangan penting. Pengecualian dalam Pasal 1910 memungkinkan keterangan anggota keluarga digunakan apabila relevan dengan perlindungan kepentingan anak.
d. Asas Kepastian Hukum
Pembatasan dan pengecualian terhadap kecakapan saksi harus diterapkan berdasarkan kategori hukum yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam proses pembuktian.
e. Prinsip Proporsionalitas
Pembatasan kesaksian berdasarkan hubungan keluarga harus diseimbangkan dengan kebutuhan memperoleh keterangan yang relevan dalam perkara-perkara yang secara khusus dikecualikan oleh undang-undang.
15. Penutup
Pasal 1910 KUHPerdata mengatur ketidakcakapan anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus serta suami atau istri salah satu pihak untuk menjadi saksi. Pembatasan tersebut tetap berlaku terhadap suami atau istri sekalipun perkawinan telah berakhir karena perceraian.
Namun, ketidakcakapan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Undang-undang memberikan pengecualian dalam perkara mengenai kedudukan keperdataan, nafkah, kekuasaan orang tua atau perwalian, dan perjanjian kerja. Dalam perkara-perkara tersebut, anggota keluarga yang dimaksud dapat memberikan kesaksian dan orang-orang yang termasuk dalam Pasal 1909 angka 1 dan angka 2 tidak berhak meminta pembebasan dari kewajiban memberikan kesaksian.
Dengan demikian, esensi Pasal 1910 terletak pada pengaturan keseimbangan antara pembatasan kesaksian berdasarkan hubungan keluarga dan kebutuhan pembuktian dalam perkara tertentu. Penerapannya harus dilakukan dengan membedakan secara tegas antara ketidakcakapan menjadi saksi, hak meminta pembebasan, dan pengecualian yang ditentukan undang-undang.
16. Layanan Hukum
Persoalan kecakapan saksi, hubungan keluarga, dan pengecualian terhadap kewajiban memberikan kesaksian dapat memengaruhi strategi pembuktian dalam perkara perdata. Oleh karena itu, identifikasi status hubungan keluarga dan karakter perkara perlu dilakukan secara cermat sebelum menentukan saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi hukum, analisis perkara, penyusunan dokumen hukum, serta pendampingan dan representasi hukum dalam perkara perdata maupun pidana, baik pada tahap nonlitigasi maupun litigasi.
Untuk memperoleh layanan hukum, silakan menghubungi:
- Website: https://www.lawyer-ahdanramdani.com
- WhatsApp: +62 857-0657-1577
- Facebook: https://www.facebook.com/ahdanthelawyer
- Instagram: https://www.instagram.com/ahdanthelawyer
- TikTok: https://www.tiktok.com/@ahdanthelawyer
- Threads: https://www.threads.net/@ahdanthelawyer
- YouTube: https://www.youtube.com/@ahdanthelawyer
