Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan:
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Pendahuluan
Pasal 1868 KUHPerdata merupakan ketentuan fundamental dalam hukum pembuktian perdata karena memberikan definisi yuridis mengenai akta otentik sekaligus menetapkan unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu akta memperoleh status otentik.
Akta otentik bukan semata-mata dokumen yang dibuat oleh pejabat umum. Status otentik lahir apabila akta tersebut dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, dan dalam wilayah kewenangan tempat akta tersebut dibuat.
Dengan demikian, Pasal 1868 mengandung persyaratan yang bersifat kumulatif. Apabila salah satu unsur fundamental tersebut tidak terpenuhi, status otentik suatu akta dapat dipersoalkan dan dalam keadaan tertentu akta tersebut dapat kehilangan sifat otentiknya.
Makna Normatif Pasal
Pasal 1868 KUHPerdata memberikan definisi akta otentik melalui tiga unsur utama:
- dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang;
- dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang; dan
- dibuat di tempat pejabat tersebut mempunyai kewenangan.
Ketiga unsur tersebut harus dibaca sebagai satu kesatuan. Karena itu, keberadaan seorang pejabat umum tidak dengan sendirinya membuat suatu dokumen menjadi akta otentik.
Misalnya, apabila suatu akta dibuat oleh pejabat yang tidak mempunyai kewenangan terhadap tindakan tertentu atau dibuat dengan mengabaikan bentuk yang diwajibkan hukum, status otentiknya dapat dipersoalkan.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Pasal 1868 bertujuan memberikan jaminan autentisitas dan kepastian hukum terhadap peristiwa atau pernyataan yang dituangkan dalam akta otentik.
Keterlibatan pejabat umum berfungsi memberikan legitimasi formal terhadap pembuatan akta. Sementara itu, persyaratan bentuk dan kewenangan memastikan bahwa proses pembuatan akta berlangsung sesuai dengan standar hukum yang telah ditentukan.
Karena akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang tinggi, hukum memberikan persyaratan formal yang ketat untuk memperoleh status tersebut.
Penafsiran Hukum
- Penafsiran gramatikal (grammaticale interpretatie)
Frasa “suatu akta otentik ialah” menunjukkan bahwa pasal ini memberikan definisi normatif. Frasa “dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang” menunjuk pada persyaratan formal. Frasa “oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang” menunjuk pada persyaratan subjek pembuat. Sementara frasa “di tempat akta itu dibuat” menunjuk pada aspek kewenangan wilayah. - Penafsiran sistematis (systematische interpretatie)
Pasal 1868 harus dibaca bersama Pasal 1867 mengenai pembuktian dengan tulisan dan Pasal 1870 mengenai kekuatan pembuktian akta otentik. Dalam konteks akta notaris, ketentuan ini juga harus dibaca bersama Undang-Undang Jabatan Notaris, termasuk ketentuan mengenai kewenangan dan bentuk akta. - Penafsiran teleologis (teleologische interpretatie)
Tujuan norma adalah memberikan kepastian bahwa suatu akta yang memperoleh status otentik benar-benar dibuat melalui prosedur, bentuk, dan pejabat yang memenuhi persyaratan hukum. - Penafsiran konseptual
Akta otentik harus dibedakan dari sekadar dokumen yang dibuat oleh pejabat. Yang menentukan sifat otentik bukan hanya identitas pembuat, tetapi kombinasi antara kewenangan pejabat, bentuk yang ditentukan hukum, dan kompetensi tempat pembuatan akta.
Analisis Komponen Norma
- “Suatu akta otentik ialah suatu akta”
Frasa ini menunjukkan bahwa sifat otentik merupakan status hukum yang melekat pada suatu akta apabila persyaratan yang ditentukan hukum terpenuhi. Tidak setiap tulisan atau dokumen dapat dikualifikasikan sebagai akta otentik. - “Yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang”
Akta harus memenuhi bentuk dan formalitas yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Bentuk tersebut dapat mencakup struktur akta, identitas para pihak, waktu dan tempat pembuatan, pembacaan, penandatanganan, serta formalitas lain sesuai dengan jenis akta dan pejabat yang membuatnya.Dalam konteks akta notaris, persyaratan bentuk tersebut harus dibaca bersama ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. - “Oleh atau di hadapan pejabat umum”
Akta dapat dibuat oleh pejabat umum atau di hadapan pejabat umum sesuai dengan karakter kewenangannya. Pejabat tersebut harus merupakan pejabat yang oleh hukum diberi kewenangan untuk membuat akta yang bersangkutan. - “Yang berwenang untuk itu”
Kewenangan merupakan unsur yang sangat penting. Pejabat harus mempunyai kompetensi ratione materiae, yaitu kewenangan berdasarkan jenis atau materi akta, serta kewenangan lain yang dipersyaratkan hukum.Dengan demikian, tidak cukup bahwa seseorang berstatus sebagai pejabat umum. Harus dibuktikan bahwa pejabat tersebut memang berwenang melakukan tindakan pembuatan akta yang bersangkutan. - “Di tempat akta itu dibuat”
Komponen ini berhubungan dengan kewenangan teritorial pejabat. Akta harus dibuat dalam wilayah tempat pejabat tersebut mempunyai kewenangan menurut hukum.
Kedudukan dan Akibat Hukum
Akta otentik mempunyai kedudukan penting dalam sistem pembuktian perdata karena hukum memberikan kepadanya kekuatan pembuktian yang kuat, terutama terhadap para pihak dan mengenai hal-hal yang secara sah diterangkan atau dilakukan dalam akta.
Namun, perlu dibedakan antara akta otentik sebagai keseluruhan dan bagian-bagian tertentu dari isi akta. Dalam doktrin hukum pembuktian dikenal pembedaan antara kekuatan pembuktian lahiriah, formil, dan materiel.
Karena itu, akta otentik bukan berarti seluruh pernyataan yang terdapat di dalamnya tidak mungkin dipersoalkan. Pihak yang berkepentingan masih dapat mengajukan persoalan mengenai keabsahan, kewenangan, formalitas, atau kebenaran materi tertentu sesuai dengan konstruksi hukum yang relevan.
Apabila persyaratan formal akta tidak terpenuhi, konsekuensinya harus dianalisis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks tertentu, akta dapat kehilangan sifat otentiknya dan mempunyai kedudukan sebagai akta di bawah tangan, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai tulisan di bawah tangan.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 1868 KUHPerdata berkaitan erat dengan:
Pasal 1867 KUHPerdata, yang membedakan pembuktian dengan tulisan otentik dan tulisan di bawah tangan.
Pasal 1870 KUHPerdata, yang menentukan kekuatan pembuktian akta otentik.
Pasal 1871 KUHPerdata, yang mengatur aspek pembuktian pernyataan dalam akta.
Untuk akta notaris, ketentuan Pasal 1868 harus dibaca bersama Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Keterkaitan tersebut menunjukkan bahwa Pasal 1868 merupakan norma umum, sedangkan undang-undang sektoral dapat memberikan persyaratan yang lebih spesifik mengenai bentuk dan kewenangan pejabat tertentu.
Implementasi dalam Praktik
Misalnya, suatu perjanjian dituangkan dalam akta notaris. Untuk menentukan apakah akta tersebut benar-benar merupakan akta otentik, advokat tidak cukup hanya melihat bahwa dokumen tersebut menggunakan kop dan nama notaris.
Harus diperiksa:
- apakah pembuatnya merupakan pejabat umum yang sah;
- apakah notaris tersebut berwenang membuat akta tersebut;
- apakah akta dibuat dalam wilayah kewenangan yang sesuai;
- apakah bentuk akta memenuhi persyaratan undang-undang;
- apakah prosedur pembuatannya memenuhi formalitas yang diwajibkan;
- apakah akta ditandatangani sesuai ketentuan; dan
- apakah terdapat cacat formal yang memengaruhi status akta.
Apabila salah satu persyaratan tertentu tidak terpenuhi, perlu dianalisis apakah pelanggaran tersebut menyebabkan degradasi status akta, ketidakabsahan tindakan tertentu, atau konsekuensi hukum lainnya.
Implikasi bagi Advokat
Dalam perkara yang melibatkan akta otentik, advokat sebaiknya tidak berhenti pada argumentasi bahwa “akta notaris mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.”
Argumentasi tersebut terlalu general.
Analisis harus dilakukan pada tiga lapisan:
Pertama, aspek lahiriah (uitwendige bewijskracht)
Apakah dokumen secara lahiriah memenuhi karakter sebagai akta otentik dan dibuat oleh pejabat yang berwenang?
Kedua, aspek formal (formele bewijskracht)
Apakah benar bahwa formalitas yang diterangkan atau dilakukan dalam akta telah berlangsung sebagaimana dinyatakan dalam akta?
Ketiga, aspek materiel (materiële bewijskracht)
Sejauh mana isi atau pernyataan dalam akta mengikat dan dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran materiil yang berkaitan dengan hubungan hukum para pihak?
Pembedaan ini sangat penting dalam menyusun gugatan, jawaban, replik, duplik, maupun kesimpulan.
Permasalahan yang Sering Timbul
Persoalan yang sering terjadi adalah cacat kewenangan pejabat. Misalnya, pejabat memang berstatus sebagai pejabat umum, tetapi tindakan yang dilakukan berada di luar kewenangan materiil atau wilayah kewenangannya.
Persoalan lain adalah cacat bentuk. Akta mungkin dibuat oleh pejabat yang berwenang, tetapi prosedur atau formalitas yang diwajibkan hukum tidak dipenuhi.
Dalam praktik notariat, pelanggaran terhadap formalitas tertentu dapat memiliki konsekuensi berbeda-beda. Tidak semua pelanggaran formal otomatis menghasilkan konsekuensi yang identik. Oleh karena itu, harus diperiksa ketentuan khusus yang mengatur formalitas tersebut dan akibat hukum atas pelanggarannya.
Contoh Kasus
A dan B membuat akta perjanjian di hadapan seorang notaris. Kemudian B menggugat dengan alasan bahwa akta tersebut tidak mempunyai kekuatan sebagai akta otentik.
B tidak cukup hanya menyatakan bahwa terdapat pelanggaran formal. B harus menunjukkan:
- persyaratan hukum apa yang seharusnya dipenuhi;
- fakta apa yang menunjukkan persyaratan tersebut tidak terpenuhi;
- apakah pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewenangan atau bentuk akta;
- ketentuan hukum yang menentukan akibat dari pelanggaran tersebut; dan
- apakah akibat hukumnya berupa degradasi menjadi akta di bawah tangan atau konsekuensi lain.
Dengan konstruksi tersebut, serangan terhadap akta menjadi lebih presisi daripada sekadar menyatakan bahwa “akta notaris cacat hukum”.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas kepastian hukum, karena status dan kekuatan akta harus dapat ditentukan berdasarkan persyaratan hukum.
- Asas legalitas kewenangan, karena pejabat umum hanya dapat bertindak dalam ruang lingkup kewenangan yang diberikan hukum.
- Asas autentisitas, karena akta otentik memperoleh kedudukan khusus berdasarkan keterlibatan pejabat umum yang berwenang.
- Asas perlindungan kepercayaan (legitimate expectation), karena masyarakat dapat mengandalkan dokumen yang dibuat secara sah oleh pejabat yang mempunyai kewenangan.
Penutup
Pasal 1868 KUHPerdata menetapkan definisi sekaligus unsur fundamental akta otentik. Suatu akta dapat dikategorikan sebagai akta otentik apabila dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, serta dalam wilayah kewenangan pejabat tersebut.
Dalam praktik advokasi, status otentik tidak boleh diterima secara otomatis hanya karena suatu dokumen dibuat oleh notaris atau pejabat umum. Harus dilakukan pemeriksaan terhadap kewenangan pejabat, bentuk akta, wilayah kewenangan, dan seluruh formalitas yang diwajibkan hukum.
Dengan demikian, Pasal 1868 merupakan fondasi untuk menentukan apakah suatu dokumen benar-benar mempunyai status sebagai akta otentik, sedangkan ketentuan berikutnya menentukan konsekuensi dan kekuatan pembuktian yang melekat pada akta tersebut.
