Pasal 1908 KUHPerdata: Parameter Penilaian Kredibilitas Saksi dalam Pembuktian Perdata

1. Pendahuluan

Pembuktian dengan saksi tidak hanya berkaitan dengan jumlah orang yang memberikan keterangan atau kesesuaian antara satu kesaksian dengan kesaksian lainnya. Persoalan yang tidak kalah penting adalah apakah saksi tersebut dapat dipercaya dan sejauh mana keterangannya layak dijadikan dasar pertimbangan hakim.

Dalam praktik peradilan, seorang saksi dapat memberikan keterangan yang tampak konsisten, tetapi belum tentu seluruh keterangannya benar. Kesaksian dapat dipengaruhi oleh hubungan pribadi dengan para pihak, kepentingan tertentu, kondisi kehidupan, kedudukan sosial, maupun faktor lain yang memengaruhi objektivitas saksi.

Oleh karena itu, penilaian terhadap kesaksian memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Hakim tidak cukup hanya memperhatikan isi keterangan, tetapi juga harus mempertimbangkan hubungan antarkesaksian, kesesuaiannya dengan sumber informasi lain, serta keadaan pribadi dan kemungkinan motif yang memengaruhi saksi.

Pasal 1908 KUHPerdata memberikan pedoman mengenai aspek-aspek yang harus diperhatikan hakim dalam menilai suatu kesaksian. Ketentuan ini menempatkan kredibilitas saksi sebagai salah satu faktor penting dalam menentukan kekuatan pembuktian.

2. Bunyi Pasal 1908 KUHPerdata

Pasal 1908 KUHPerdata menyatakan:

“Dalam mempertimbangkan suatu kesaksian, Hakim harus memberikan perhatian khusus; pada kesesuaian kesaksian-kesaksian satu sama lain; pada persamaan antara kesaksian-kesaksian dan apa yang diketahui dan sumber lain tentang pokok perkara; pada alasan-alasan yang kiranya telah mendorong para saksi untuk menerangkan duduknya perkara secara begini atau secara begitu; pada peri kehidupan, kesusilaan dan kedudukan para saksi; dan umumnya, ada apa saja yang mungkin ada pengaruhnya terhadap dapat tidaknya para saksi itu dipercaya.”

3. Makna Normatif Pasal

Secara normatif, Pasal 1908 KUHPerdata mengatur pedoman bagi hakim dalam mempertimbangkan dan menilai kredibilitas saksi. Ketentuan ini menegaskan bahwa penilaian kesaksian harus dilakukan dengan memperhatikan berbagai faktor yang dapat memengaruhi tingkat keterpercayaan seorang saksi.

Terdapat lima kelompok pertimbangan utama dalam pasal ini.

Pertama, kesesuaian antara kesaksian satu dengan kesaksian lainnya. Hakim perlu menilai apakah keterangan para saksi saling mendukung atau justru menunjukkan pertentangan mengenai fakta yang penting.

Kedua, kesesuaian kesaksian dengan informasi atau sumber lain mengenai pokok perkara. Keterangan saksi perlu dibandingkan dengan fakta dan alat bukti lain yang tersedia dalam proses pemeriksaan.

Ketiga, alasan atau motif yang mungkin mendorong saksi memberikan keterangan tertentu. Hakim perlu mempertimbangkan kemungkinan adanya kepentingan pribadi, hubungan dengan para pihak, atau alasan lain yang dapat memengaruhi objektivitas saksi.

Keempat, peri kehidupan, kesusilaan, dan kedudukan saksi. Keadaan pribadi dan sosial saksi menjadi salah satu aspek yang disebut secara eksplisit dalam rumusan pasal.

Kelima, segala keadaan lain yang mungkin memengaruhi dapat tidaknya saksi dipercaya. Rumusan ini menunjukkan bahwa faktor penilaian kredibilitas tidak dibatasi secara tertutup pada empat kategori sebelumnya.

Dengan demikian, Pasal 1908 memberikan kerangka penilaian yang bersifat menyeluruh, sehingga kredibilitas saksi tidak ditentukan hanya berdasarkan satu indikator.

4. Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Pengaturan Pasal 1908 KUHPerdata mempunyai beberapa tujuan mendasar.

Pertama, memastikan bahwa keterangan saksi dinilai secara objektif. Hakim tidak seharusnya menerima kesaksian hanya karena disampaikan secara meyakinkan, melainkan perlu menguji kesesuaiannya dengan keadaan perkara.

Kedua, mencegah kesalahan dalam penilaian fakta. Keterangan yang tidak konsisten, bertentangan dengan sumber lain, atau dipengaruhi kepentingan tertentu dapat menimbulkan risiko kekeliruan dalam membentuk konstruksi fakta hukum.

Ketiga, mengidentifikasi kemungkinan bias saksi. Hubungan pribadi, kepentingan ekonomi, konflik, atau kedekatan dengan salah satu pihak dapat memengaruhi cara saksi menerangkan suatu peristiwa.

Keempat, memberikan dasar pertimbangan yang lebih komprehensif bagi hakim. Penilaian kredibilitas tidak hanya berorientasi pada isi kesaksian, tetapi juga mempertimbangkan keadaan yang melatarbelakangi penyampaian keterangan.

Kelima, menjaga integritas proses pembuktian. Keterangan saksi harus diuji secara kritis agar putusan pengadilan tidak semata-mata bergantung pada pernyataan yang belum terverifikasi.

5. Penafsiran Hukum

Pasal 1908 KUHPerdata dapat dianalisis melalui beberapa metode penafsiran.

a. Penafsiran Gramatikal

Frasa “Hakim harus memberikan perhatian khusus” menunjukkan adanya kewajiban bagi hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang disebutkan dalam pasal ketika menilai kesaksian.

Frasa “kesesuaian kesaksian-kesaksian satu sama lain” menunjukkan pentingnya konsistensi antarketerangan saksi.

Frasa “persamaan antara kesaksian-kesaksian dan apa yang diketahui dari sumber lain” mengarahkan hakim untuk membandingkan keterangan saksi dengan informasi atau fakta lain mengenai pokok perkara.

Sementara itu, frasa “alasan-alasan yang kiranya telah mendorong para saksi” menunjukkan perlunya pemeriksaan terhadap kemungkinan motif yang memengaruhi keterangan saksi.

Adapun frasa “peri kehidupan, kesusilaan dan kedudukan para saksi” memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang juga memasukkan keadaan pribadi dan sosial saksi sebagai aspek yang harus diperhatikan.

Terakhir, frasa “ada apa saja yang mungkin ada pengaruhnya terhadap dapat tidaknya para saksi itu dipercaya” menunjukkan sifat terbuka dari parameter penilaian kredibilitas.

b. Penafsiran Sistematis

Pasal 1908 harus dibaca bersama ketentuan pembuktian dengan saksi dalam KUHPerdata, terutama Pasal 1865, Pasal 1866, dan Pasal 1904 sampai dengan Pasal 1907.

Pasal 1865 mengatur beban pembuktian, sedangkan Pasal 1866 mengakui kesaksian sebagai salah satu alat bukti dalam perkara perdata.

Pasal 1904 menjadi ketentuan pengantar mengenai pembuktian dengan saksi. Pasal 1905 mengatur ketidakcukupan keterangan seorang saksi tanpa alat pembuktian lain. Pasal 1906 memberikan ruang bagi hakim untuk menilai beberapa kesaksian yang berdiri sendiri tetapi saling bersesuaian dan berhubungan.

Selanjutnya, Pasal 1907 mengharuskan saksi menerangkan bagaimana dirinya mengetahui hal yang disaksikannya dan membedakan kesaksian dari pendapat atau dugaan khusus.

Dalam rangkaian tersebut, Pasal 1908 melengkapi pengaturan sebelumnya dengan memberikan parameter untuk menilai apakah keterangan saksi dapat dipercaya.

c. Penafsiran Teleologis

Dari sudut pandang tujuan pengaturannya, Pasal 1908 dimaksudkan untuk mendorong penilaian kesaksian secara kritis dan menyeluruh.

Hakim tidak cukup hanya memeriksa apakah suatu keterangan terdengar logis. Hakim juga perlu menguji kesesuaiannya dengan keterangan lain, sumber informasi tambahan, motif saksi, dan keadaan yang dapat memengaruhi objektivitasnya.

Dengan demikian, ketentuan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas penilaian fakta dalam proses peradilan.

6. Analisis Komponen Norma

Pasal 1908 KUHPerdata dapat diuraikan berdasarkan lima parameter utama.

a. Kesesuaian Kesaksian Satu Sama Lain

Hakim harus memperhatikan apakah keterangan para saksi mempunyai kesesuaian mengenai peristiwa yang diterangkan.

Kesesuaian tersebut tidak harus berarti seluruh saksi menggunakan uraian atau kata-kata yang sama. Perbedaan detail tertentu masih mungkin terjadi karena perbedaan posisi, jarak pengamatan, ingatan, dan pengalaman masing-masing saksi.

Hal yang lebih penting adalah apakah terdapat konsistensi pada fakta-fakta material yang menjadi pokok pembuktian.

b. Kesesuaian Kesaksian dengan Sumber Lain

Hakim perlu membandingkan keterangan saksi dengan informasi lain yang tersedia mengenai pokok perkara.

Sumber lain tersebut dapat berupa dokumen, surat, bukti transaksi, catatan, atau alat bukti lain yang relevan menurut hukum acara perdata.

Sebagai contoh, keterangan saksi mengenai penyerahan uang dapat dibandingkan dengan kuitansi, bukti transfer, atau dokumen transaksi yang diajukan dalam persidangan.

Perbandingan ini membantu hakim menilai apakah kesaksian mempunyai dukungan faktual atau justru bertentangan dengan informasi lain.

c. Alasan yang Mendorong Saksi Memberikan Keterangan

Hakim harus mempertimbangkan kemungkinan adanya motif yang memengaruhi keterangan saksi.

Motif tersebut dapat berupa hubungan keluarga, hubungan pekerjaan, kepentingan ekonomi, konflik pribadi, rasa permusuhan, atau kedekatan dengan salah satu pihak.

Namun, keberadaan hubungan tertentu tidak otomatis membuktikan bahwa saksi tidak dapat dipercaya. Hubungan tersebut harus dinilai berdasarkan keadaan konkret dan pengaruhnya terhadap objektivitas keterangan.

d. Peri Kehidupan, Kesusilaan, dan Kedudukan Saksi

Pasal 1908 secara eksplisit menyebut keadaan kehidupan, kesusilaan, dan kedudukan saksi sebagai faktor yang perlu diperhatikan.

Ketentuan ini harus diterapkan secara hati-hati. Penilaian terhadap keadaan pribadi atau kedudukan sosial saksi tidak boleh berubah menjadi prasangka atau diskriminasi.

Secara substantif, aspek tersebut perlu dipahami dalam konteks penilaian keadaan yang mungkin memengaruhi keterpercayaan saksi, bukan sebagai dasar untuk secara otomatis merendahkan nilai kesaksian seseorang berdasarkan status sosial atau latar belakang kehidupannya.

e. Faktor Lain yang Memengaruhi Kredibilitas

Rumusan terakhir memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan faktor lain yang relevan terhadap dapat tidaknya saksi dipercaya.

Faktor tersebut dapat mencakup kemampuan mengingat, kondisi pengamatan, jarak dan waktu ketika peristiwa terjadi, konsistensi keterangan dalam pemeriksaan, serta kemungkinan adanya tekanan atau pengaruh dari pihak tertentu.

Dengan demikian, parameter penilaian kredibilitas bersifat terbuka dan dapat disesuaikan dengan karakteristik perkara.

7. Kredibilitas Saksi dan Kekuatan Pembuktian

Dalam hukum pembuktian, kredibilitas saksi dan kekuatan pembuktian merupakan dua konsep yang saling berkaitan, tetapi tidak identik.

Kredibilitas berkaitan dengan tingkat keterpercayaan terhadap orang yang memberikan keterangan. Sementara itu, kekuatan pembuktian berkaitan dengan sejauh mana keterangan tersebut dapat digunakan untuk mendukung terbuktinya suatu fakta hukum.

Seorang saksi dapat dianggap jujur dan tidak mempunyai kepentingan terhadap perkara, tetapi keterangannya belum tentu cukup membuktikan seluruh dalil yang diajukan.

Sebaliknya, suatu keterangan dapat terlihat konsisten dengan alat bukti lain, tetapi tetap perlu diuji apabila terdapat indikasi bahwa saksi memperoleh informasi dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, penilaian harus dilakukan melalui dua tahap konseptual:

  1. Menilai apakah saksi dapat dipercaya berdasarkan sumber pengetahuan, konsistensi, motif, dan keadaan yang relevan.
  2. Menilai apakah keterangan yang diberikan mempunyai kekuatan yang cukup untuk mendukung fakta yang hendak dibuktikan, dengan memperhatikan keseluruhan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembedaan ini penting agar kredibilitas pribadi saksi tidak secara otomatis disamakan dengan kebenaran seluruh isi keterangannya.

8. Parameter Penilaian Kredibilitas Saksi dalam Perspektif Kriminologi

Meskipun Pasal 1908 merupakan ketentuan hukum perdata, faktor-faktor yang diaturnya dapat dianalisis lebih lanjut melalui perspektif psikologi forensik dan kriminologi, khususnya mengenai perilaku manusia dalam memberikan keterangan.

Dalam kajian tersebut, beberapa faktor dapat memengaruhi akurasi dan keterpercayaan keterangan saksi.

a. Persepsi (Perception)

Kemampuan seseorang mengamati peristiwa dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, jarak, pencahayaan, durasi kejadian, dan perhatian saksi ketika peristiwa berlangsung.

b. Ingatan (Memory)

Ingatan manusia tidak selalu merekam seluruh peristiwa secara sempurna. Waktu yang berlalu, pengulangan cerita, dan informasi baru dapat memengaruhi kemampuan seseorang mengingat kejadian.

c. Bias (Bias)

Hubungan pribadi, kepentingan, konflik, atau prasangka dapat memengaruhi cara seseorang memahami dan menceritakan suatu peristiwa.

d. Sugesti (Suggestion)

Keterangan saksi dapat dipengaruhi oleh pertanyaan yang mengarahkan, informasi dari pihak lain, atau tekanan selama proses pemeriksaan.

e. Konsistensi Keterangan (Statement Consistency)

Konsistensi merupakan salah satu indikator yang dapat diperhatikan, tetapi tidak boleh digunakan secara tunggal. Perbedaan detail tidak selalu menunjukkan kebohongan, sebagaimana kesamaan keterangan tidak selalu membuktikan kebenaran.

Perspektif tersebut membantu menjelaskan mengapa penilaian kredibilitas saksi harus dilakukan secara multidimensional. Namun, pendekatan kriminologis dan psikologis tersebut merupakan perspektif analitis tambahan, bukan rumusan eksplisit Pasal 1908 KUHPerdata.

9. Keterkaitan dengan Ketentuan Hukum Lain

Pasal 1908 KUHPerdata mempunyai hubungan dengan beberapa ketentuan berikut.

a. Pasal 1865 KUHPerdata

Pasal ini mengatur beban pembuktian bagi pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum. Keterangan saksi dapat digunakan untuk mendukung pemenuhan beban pembuktian tersebut.

b. Pasal 1866 KUHPerdata

Pasal 1866 menempatkan kesaksian sebagai salah satu alat bukti dalam perkara perdata. Pasal 1908 memberikan pedoman mengenai bagaimana alat bukti tersebut harus dinilai.

c. Pasal 1905 KUHPerdata

Pasal 1905 menegaskan ketidakcukupan keterangan seorang saksi tanpa alat pembuktian lain. Pasal 1908 melengkapi pengaturan tersebut dengan memberikan parameter penilaian terhadap keterpercayaan kesaksian.

d. Pasal 1906 KUHPerdata

Pasal 1906 memberikan ruang bagi hakim untuk memberikan kekuatan pembuktian terhadap kesaksian yang berdiri sendiri tetapi saling bersesuaian dan berhubungan. Pasal 1908 memberikan parameter tambahan untuk menilai kesesuaian dan keterpercayaan kesaksian tersebut.

e. Pasal 1907 KUHPerdata

Pasal 1907 mewajibkan saksi menjelaskan bagaimana dirinya mengetahui hal yang diterangkan. Informasi mengenai sumber pengetahuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi hakim dalam melakukan penilaian berdasarkan Pasal 1908.

f. Hukum Acara Perdata

Penerapan Pasal 1908 juga harus memperhatikan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, termasuk HIR atau RBg sesuai dengan lingkungan peradilan dan wilayah penerapannya.

10. Implementasi dalam Praktik Peradilan

Dalam praktik persidangan, Pasal 1908 dapat digunakan sebagai kerangka untuk menguji kredibilitas saksi dalam berbagai jenis sengketa.

Sebagai contoh, dalam perkara wanprestasi, Penggugat menghadirkan dua orang saksi yang menerangkan bahwa Tergugat telah menerima pinjaman uang.

Saksi pertama menyatakan bahwa dirinya melihat langsung penyerahan uang. Saksi kedua menerangkan bahwa dirinya mengetahui adanya pinjaman karena pernah mendengar pembicaraan antara Penggugat dan Tergugat.

Dalam keadaan tersebut, hakim dapat melakukan penilaian berdasarkan beberapa aspek.

Pertama, apakah keterangan kedua saksi mempunyai kesesuaian mengenai waktu, jumlah, dan keadaan penyerahan uang.

Kedua, apakah keterangan tersebut sesuai dengan bukti transfer, kuitansi, atau dokumen lain yang diajukan dalam persidangan.

Ketiga, apakah terdapat hubungan pribadi atau kepentingan tertentu yang mungkin memengaruhi keterangan masing-masing saksi.

Keempat, apakah masing-masing saksi mempunyai kemampuan dan kesempatan yang memadai untuk mengetahui peristiwa yang diterangkan.

Kelima, apakah terdapat keadaan lain yang dapat memengaruhi keterpercayaan saksi.

Melalui pengujian tersebut, hakim dapat menilai keterangan saksi secara lebih objektif dan tidak semata-mata bergantung pada kesan subjektif terhadap cara saksi berbicara di persidangan.

11. Permasalahan yang Sering Timbul

Beberapa persoalan yang dapat muncul dalam penerapan Pasal 1908 KUHPerdata antara lain:

  1. Kesamaan keterangan dianggap sebagai bukti kebenaran. Kesaksian yang mempunyai uraian serupa belum tentu benar apabila tidak mempunyai dasar pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Hubungan pribadi dianggap otomatis menghilangkan kredibilitas. Kedekatan saksi dengan salah satu pihak tidak serta-merta menjadikan seluruh keterangannya tidak dapat dipercaya.
  3. Kedudukan sosial dijadikan ukuran utama. Status sosial, pekerjaan, atau kondisi kehidupan saksi tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar penilaian kredibilitas.
  4. Motif saksi tidak diperiksa. Kepentingan ekonomi, konflik, atau hubungan tertentu dapat memengaruhi objektivitas keterangan.
  5. Keterangan tidak dibandingkan dengan sumber lain. Kesaksian yang berdiri sendiri tanpa pengujian terhadap dokumen atau informasi lain berisiko menghasilkan penilaian yang tidak menyeluruh.
  6. Konsistensi dianggap sebagai indikator tunggal. Keterangan yang konsisten tetap perlu diuji berdasarkan sumber pengetahuan, kondisi pengamatan, dan faktor lainnya.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa kredibilitas saksi harus dinilai secara proporsional. Tidak ada satu indikator yang selalu menentukan keterpercayaan seseorang dalam seluruh keadaan perkara.

12. Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

Beberapa asas dan prinsip yang relevan dengan Pasal 1908 KUHPerdata meliputi:

a. Asas Objektivitas Pembuktian

Penilaian terhadap kesaksian harus didasarkan pada fakta dan keadaan yang dapat diuji, bukan pada prasangka atau penilaian subjektif terhadap pribadi saksi.

b. Prinsip Penilaian Alat Bukti secara Menyeluruh

Keterangan saksi perlu dinilai bersama alat bukti lainnya dengan memperhatikan kesesuaian, hubungan, dan relevansinya terhadap pokok perkara.

c. Prinsip Kehati-hatian Hakim

Hakim harus melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap sumber pengetahuan, motif, konsistensi, dan keadaan yang dapat memengaruhi kredibilitas saksi.

d. Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)

Penilaian terhadap saksi harus dilakukan tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, pekerjaan, atau latar belakang pribadi. Keadaan tersebut hanya dapat dipertimbangkan sepanjang relevan secara rasional terhadap penilaian kesaksian.

e. Asas Kepastian Hukum

Penerapan parameter penilaian kesaksian harus berlandaskan ketentuan hukum agar proses pembuktian berlangsung secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

13. Penutup

Pasal 1908 KUHPerdata memberikan pedoman penting bagi hakim dalam menilai kredibilitas dan kekuatan pembuktian suatu kesaksian. Ketentuan ini mengharuskan hakim memperhatikan kesesuaian antarkesaksian, hubungan kesaksian dengan sumber informasi lain, kemungkinan motif saksi, keadaan kehidupan dan kedudukan saksi, serta berbagai faktor lain yang dapat memengaruhi keterpercayaannya.

Esensi pengaturan ini terletak pada penegasan bahwa kesaksian tidak dapat dinilai hanya berdasarkan isi pernyataan atau jumlah orang yang memberikan keterangan. Penilaian harus dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan keadaan yang relevan.

Namun, parameter yang berkaitan dengan peri kehidupan, kesusilaan, dan kedudukan saksi perlu diterapkan secara hati-hati. Faktor tersebut tidak boleh menjadi dasar prasangka atau penilaian diskriminatif, melainkan harus dikaitkan secara rasional dengan keterpercayaan keterangan yang diberikan.

Dengan demikian, Pasal 1908 KUHPerdata menempatkan hakim sebagai penilai yang harus menguji kesaksian secara kritis, proporsional, dan menyeluruh. Kekuatan pembuktian suatu kesaksian pada akhirnya harus ditentukan berdasarkan hubungan antara isi keterangan, sumber pengetahuan, keadaan saksi, dan keseluruhan alat bukti dalam perkara.

14. Layanan Hukum

Penilaian kredibilitas saksi merupakan bagian penting dalam penyusunan strategi pembuktian. Identifikasi terhadap sumber pengetahuan, motif, konsistensi, serta hubungan keterangan saksi dengan alat bukti lainnya dapat menentukan arah argumentasi dalam persidangan.

Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi hukum, analisis perkara, penyusunan dokumen hukum, serta pendampingan dan representasi hukum dalam perkara perdata maupun pidana, baik pada tahap nonlitigasi maupun litigasi.

Untuk memperoleh layanan hukum, silakan menghubungi: