Penjelasan Pasal 46 KUHP: Tindak Pidana Korporasi
Pasal 46 KUHP menyatakan: Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 46 KUHP menyatakan: Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam…
Pasal 45 KUHP menyatakan: Penjelasan: Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Pidana menegaskan pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana, yang…
Pasal 44 KUHP menyatakan: Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan…
Pasal 43 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat…
Pasal 42 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena: a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat…
Pasal 41 KUHP menyatakan: Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana,…
Pasal 40 KUHP menyatakan: Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum berumur 12…
Pasal 39 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut…
Pasal 38 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi…
Pasal 37 KUHP Baru menyatakan: Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat: a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur…
Pasal 36 KUHP Baru menyatakan: Penjelasan: Pasal 36 KUHP Baru menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan kepada seseorang apabila…
Pasal 35 KUHP Baru menyatakan: “Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan…
Pasal 34 KUHP Baru menyatakan: “Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena…