Penjelasan Pasal 8 KUHP Baru: Asas Nasional Aktif
Pasal 8 KUHP Baru menyatakan: Penjelasan: Asas nasional aktif merupakan prinsip yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia tetap berlaku terhadap…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 8 KUHP Baru menyatakan: Penjelasan: Asas nasional aktif merupakan prinsip yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia tetap berlaku terhadap…
Pasal 7 KUHP Baru menyatakan: Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah…
Pasal 6 KUHP Baru menyatakan: Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan…
Pasal 5 KUHP Baru menyatakan: Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia…
Pasal 4 KUHP Baru menyatakan: Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan:a. Tindak Pidana di wilayah Negara…
Pasal 3 ayat (7) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam…
Pasal 3 ayat (6) KUHP Baru menyatakan: “Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi…
Pasal 3 ayat (5) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4),…
Pasal 3 ayat (4) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak…
Pasal 3 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa…
Pasal 3 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan…
Pasal 3 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang…