Penjelasan Pasal 2 ayat (3) KUHP Baru: Tata Cara dan Kriteria Living Law
Pasal 2 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: “Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 2 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: “Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur…
Pasal 2 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat…
Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang…
Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.” Penjelasan: Prinsip ini menyatakan bahwa…
Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali…