Penjelasan Pasal 36 KUHP Baru: Pertanggungjawaban Pidana
Pasal 36 KUHP Baru menyatakan: Penjelasan: Pasal 36 KUHP Baru menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan kepada seseorang apabila…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 36 KUHP Baru menyatakan: Penjelasan: Pasal 36 KUHP Baru menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan kepada seseorang apabila…
Pasal 35 KUHP Baru menyatakan: “Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan…
Pasal 34 KUHP Baru menyatakan: “Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena…
Pasal 33 KUHP Baru menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan…
Pasal 32 KUHP Baru menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan…
Pasal 31 KUHP Baru menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan…
Pasal 30 Ayat (2) KUHP Baru menyatakan: Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi. Penjelasan: Pasal 30 ayat (2)…
Pasal 30 Ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak…
Pasal 29 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 (satu) orang, tenggang waktu sebagaimana dimaksud…
Pasal 29 Ayat (1) KUHP Baru menyatakan: Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu: a. 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal…
Pasal 28 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat…
Pasal 28 Ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.” Penjelasan: Pasal 28…