Pasal 23 ayat (3) KUHP Baru: Penerapan Status Pengulangan pada Tindak Pidana Penganiayaan
Pasal 23 Ayat (3) KUHP Baru menyatakan: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.”…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 23 Ayat (3) KUHP Baru menyatakan: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.”…
Pasal 23 Ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Tindak Pidana yang diancam dengan…
Pasal 23 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang: a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam…
Pasal 22 KUHP Baru menyatakan: “Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21…
Pasal 21 ayat (5) KUHP Baru menyatakan: “Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak…
Pasal 21 ayat (4) KUHP Baru menyatakan: “Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur…
Pasal 21 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: “Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari…
Pasal 21 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana…
Pasal 21 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja: a. memberi kesempatan,…
Pasal 20 KUHP Baru menyatakan: Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:a. melakukan sendiri Tindak Pidana;b. melakukan Tindak Pidana…
Pasal 19 KUHP Baru menyatakan: “Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak…
Pasal 18 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut…