Pasal 28 Ayat (1) KUHP Baru: Mekanisme dan Cara Pengaduan dalam Tindak Pidana Aduan
Pasal 28 Ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.” Penjelasan: Pasal 28…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 28 Ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.” Penjelasan: Pasal 28…
Pasal 27 KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang Tua, anak,…
Ilmu Faraidh “Faraidh” adalah bentuk jamak dari “farīdhah” yang berarti sesuatu yang diwajibkan. Secara bahasa, kata ini bermakna: sesuatu yang…
Pasal 26 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana…
Pasal 26 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu…
Pasal 26 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu…
Pasal 25 Ayat (4) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang…
Pasal 25 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak…
Pasal 25 Ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada…
Pasal 25 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang…
Pasal 24 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.” Penjelasan: Ketentuan pada ayat…
Pasal 24 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.” Penjelasan:…