Pasal 87 KUHAP: Keadilan Restoratif pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 87 KUHAP menyatakan: Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 87 KUHAP menyatakan: Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat…
Makna Normatif Pasal Pasal 86 KUHAP mengatur tahapan setelah Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan berdasarkan kesepakatan Keadilan Restoratif…
Pasal 85 KUHAP menyatakan: (1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut…
Pasal 84 KUHAP menyatakan: Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum…
Pasal 83 KUHAP menyatakan: (1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di…
Pasal 82 KUHAP menyatakan: Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk: a. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat,…
Pasal 81 KUHAP menyatakan: (1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui: a. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa,…
Pasal 80 KUHAP menyatakan: (1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. tindak…
Pasal 79 KUHAP menyatakan: (1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa: a. pemaafan dari Korban dan/atau…
Pasal 78 KUHAP menyatakan: (1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;b. terhadap tindak…
Pasal 77 KUHAP menyatakan: Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penuntutan dibebankan kepada negara. Makna Normatif Pasal Pasal 77 KUHAP…
Pasal 76 KUHAP menyatakan: (1) Penuntut Umum dapat menyempurnakan surat dakwaan atau tidak melanjutkan Penuntutan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang….
Pasal 75 KUHAP menyatakan: (1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar Mengadili perkara tersebut disertai dengan…