Pasal 52 KUHAP: Pembebanan Biaya Penyidikan kepada Negara
Pasal 52 KUHAP menyatakan: Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara. Pendahuluan Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 52 KUHAP menyatakan: Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara. Pendahuluan Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum…
Pasal 532 Burgelijk Wetboek menyatakan: Besit dalam itikad buruk terjadi bila pemegangnya mengetahui, bahwa barang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya….
Pasal 152 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Keterangan saksi yang diperiksa dalam suatu persidangan dicatat dalam berita acara persidangan itu oleh…
Pasal 201 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk…
Pasal 51 KUHAP menyatakan: Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan…
Pasal 531 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Besit dalam itikad baik terjadi bila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik…
Pasal 151 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Penuturan pada pasal 284 dan 285 tentang saksi dalam perkara pidana, berlaku juga dalam…
Layanan Kami di bidang Hukum Perdata: Pengadilan Negeri Legal Services Lawyer’s Fee Operational Fee Success Fee Permohonan Ganti Nama Rp25.000.000 Rp5.000.000 5%…
Pasal 530 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Besit ada yang dalam itikad baik dan ada yang dalam itikad buruk. Pendahuluan Pasal 530…
Pasal 529 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan…
Pasal 50 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib…
Pasal 49 KUHP menyatakan: (1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat…
Pasal 200 KUHP menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara palin glama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang: a. dalam suatu Perang…