Pasal 138 KUHP: Interupsi Kedaluwarsa melalui Tindakan Penuntutan
Pasal 138 KUHP menyatakan: (1) Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa. (2) Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana dimaksud…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 138 KUHP menyatakan: (1) Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa. (2) Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana dimaksud…
Pasal 137 KUHP menyatakan: Jangka waktu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilalukan, kecuali bagi: a. Tindak Pidana pemalsuan…
Pasal 136 KUHP menyatakan: (1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila: (2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak,…
Pasal 135 KUHP menyatakan: Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berasal dari pengadilan luar negeri, terhadap Setiap Orang yang…
Pasal 134 KUHP menyatakan: Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam 1 (satu) perkara yang sama jika untuk perkara…
Pasal 133 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e serta…
Pasal 132 KUHP menyatakan: (1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: (2) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan…
Pasal 131 KUHP menyatakan: (1) Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain sebelum…
Pasal 130 KUHP menyatakan: (1) Jika terjadi perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 129, penjatuhan pidana tambahan dilakukan…
Pasal 129 KUHP menyatakan: Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh…
Pasal 128 KUHP menyatakan: (1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri…
Pasal 127 KUHP menyatakan: (1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri…