Pengesahan Badan Hukum Perseroan
Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum…
Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain…
Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih…
Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas…
Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah…
Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Terhadap Perseroan berlaku Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan…
Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi…
Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha…
Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah…
Pasal 22 ayat (5) KUHAP menyatakan: Dalam menerima pengakuan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum….
Pasal 22 ayat (4) KUHAP menyatakan: Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan dituangkan dalam berita…
Pasal 22 ayat (3) KUHAP menyatakan: Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum…